Pertanggungjawaban Hukum Atas Wanprestasi Promotor Dalam Pengembalian Dana Pembelian Tiket Konser Day 6 Jakarta Ditinjau Dari Hukum Perdata Positif Di Indonesia

Authors

  • Kautsar Ibrahim Ilmu Hukum
  • Dian Alan Setiawan Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.23845

Keywords:

Legal Liability, Default, Consumer Protection, Promoter, Refund.

Abstract

Abstract. Concert organization creates a contractual relationship between promoters and consumers. The DAY6 Jakarta case, promoted by Mecimapro, clearly shows default due to unilateral venue change from JIS to Stadion Madya GBK and significant refund delays. This study analyzes promoter liability under the Indonesian Civil Code and consumer remedies under Law No. 8/1999. This is normative juridical research using a qualitative approach and library research. The findings confirm the ticket purchase agreement satisfies Article 1320 of the Civil Code. The promoter committed default through non-conforming performance and delays, thus Articles 1238, 1243, and 1267 impose liability to provide full compensation. Available consumer remedies include formal warnings, BPSK dispute settlement, and court lawsuits based on Articles 7(g) and 19 of the Consumer Protection Law. This study concludes that consumer protection against promoter default demands timely and complete fulfillment of refund rights in accordance with prevailing laws.

Keywords: Legal Liability, Default, Consumer Protection, Promoter, Refund.

Abstrak. Penyelenggaraan konser musik merupakan peristiwa hukum yang melahirkan hubungan kontraktual antara promotor dan konsumen. Kasus konser DAY6 Jakarta yang dipromotori Mecimapro menunjukkan wanprestasi akibat perubahan venue secara sepihak dari JIS ke Stadion Madya GBK dan keterlambatan pengembalian dana. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban hukum promotor berdasarkan KUHPerdata serta upaya hukum konsumen berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli tiket telah memenuhi syarat sah Pasal 1320 KUHPerdata. Promotor terbukti melakukan wanprestasi berupa pelaksanaan prestasi tidak sesuai perjanjian dan keterlambatan, sehingga berdasarkan Pasal 1238, 1243, dan 1267 KUHPerdata wajib memberikan ganti rugi. Upaya hukum konsumen meliputi somasi, penyelesaian melalui BPSK, dan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai Pasal 7 huruf g dan Pasal 19 UUPK. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen harus diwujudkan melalui pemenuhan hak refund secara tepat waktu dan penuh.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Wanprestasi, Perlindungan Konsumen, Promotor, Pengembalian Dana.

 

 

References

Abdussamad, H. Z. (2021). Metode penelitian kualitatif. CV. Syakir Media Press.

Alhady, I., & Purnamasari, D. (2025). Perlindungan hukum bagi konsumen pada pembatalan konser musik: Studi kasus konser musik Rasoundfest. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti, 7(1), 229-241.

Fatin, F. K. (2025). Analisis wanprestasi promotor konser DAY6 dan perlindungan konsumen dalam perspektif hukum perdata. Jurnal Dialektika Hukum, 7(2), 219-232.

Harahap, M. Y. (2022). Segi-segi hukum perjanjian. Alumni.

Hasibuan, S. A., & Faisal. (2024). Akibat hukum wanprestasi dalam jual beli tiket konser Coldplay secara online. UNES Law Review, 6(3), 9181-9186.

Hernoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana Prenada Media Group.

Hisarma, S. M., & Sumadi, I. P. S. (2023). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pembatalan konser musik oleh pihak promotor. Jurnal Kertha Wicara, 12(5), 267-276.

Kayla, F. F., Imaniyati, N. S., & Zakiran, A. H. (2024). Perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan oleh penyedia layanan jasa titip tiket konser Coldplay melalui media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(2).

Khairandy, R. (2022). Pokok-pokok hukum dagang Indonesia. FH UII Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kristiyanti, C. T. S. (2009). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.

Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode penelitian kualitatif. Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo.

Longdong, V. V. M. (2024). Perlindungan hukum bagi konsumen akibat pembatalan konser menurut hukum positif. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT: Lex Administratum, 12(4), 1-13.

Marvela. (2025). Konser DAY6 di JIS dipindah ke Stadion Madya karena ada pertandingan sepak bola. Tempo.co.

Muhammad, A. (1992). Hukum perikatan. PT Citra Aditya Bakti.

Nabila, N. V. (2024). Tindak pidana penipuan oleh promotor penyelenggara konser (Studi kasus konser We All Are One). Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3), 466–471.

Nugroho, S. S., et al. (2020). Metodologi riset hukum. Oase Pustaka.

Purnamasari, D. M. (2025). Data fans: Refund tiket konser DAY6 baru 9,4% dari Rp 4,3 miliar. Idntimes.

Samsul, I. (2021). Perlindungan konsumen: Kemungkinan penerapan tanggung jawab mutlak. UI Press.

Satrio, J. (1993). Hukum perikatan: Perikatan pada umumnya. PT Citra Aditya Bakti.

Sinaga, N. A. (2022). Hukum perjanjian dan penyelesaian sengketa kontrak. Pustaka Bangsa Press.

Trisnamurti, D. A. N., Budiartha, I. N. P., & Putra, I. M. A. M. (2023). Perlindungan hukum bagi konsumen pemegang membership atas wanprestasi promotor penyelenggara konser. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Published

2026-07-17