Analisis Viktimologi terhadap Kasus Ujaran Kebencian Berbasis SARA oleh Selebgram AC di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.23841Keywords:
Victimology, Hate Speech, SARAAbstract
Abstract. The rapid development of social media has increased the dissemination of hate speech based on ethnicity, religion, race, and intergroup affiliation (SARA), particularly when committed by public figures with broad influence. The case involving social media influencer AC demonstrates that SARA-based hate speech not only violates criminal law but also causes psychological and social victimization to individuals and communities. This study analyzes the legal protection afforded to victims from a victimological perspective and examines crime prevention efforts under Indonesian legislation. This research employs a normative juridical method using a qualitative approach through library research. The findings indicate that victims are legally protected under the Electronic Information and Transactions Law, the Indonesian Criminal Code, the Witness and Victim Protection Law, the Human Rights Law, and the Law on the Elimination of Racial and Ethnic Discrimination. However, the implementation of these regulations remains more focused on punishing offenders than on restoring victims' rights. Crime prevention should therefore integrate penal and non-penal approaches through effective law enforcement, digital literacy, cyber patrol, and public education to ensure stronger victim protection and create a safe, inclusive digital environment.
Keywords: Victimology, Hate Speech, SARA, Social Media, Legal Protection.
Abstrak. Perkembangan media sosial telah meningkatkan penyebaran ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), terutama apabila dilakukan oleh figur publik yang memiliki pengaruh luas. Kasus ujaran kebencian berbasis SARA yang dilakukan oleh selebgram AC menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum pidana, tetapi juga menimbulkan viktimisasi psikologis dan sosial bagi individu maupun kelompok yang menjadi sasaran. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban berdasarkan perspektif viktimologi serta upaya penanggulangan kejahatannya menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Namun, implementasinya masih lebih berorientasi pada penghukuman pelaku dibandingkan pemulihan hak-hak korban. Oleh karena itu, penanggulangan kejahatan perlu dilakukan melalui pendekatan penal dan non-penal yang didukung penegakan hukum, peningkatan literasi digital, patroli siber, dan edukasi masyarakat guna mewujudkan ruang digital yang aman serta perlindungan hukum yang berorientasi pada korban.
Kata Kunci: Viktimologi, Ujaran Kebencian, SARA, Media Sosial, Perlindungan Hukum.
References
Abdussamad, H. Z. (2021). Metode penelitian kualitatif. CV. Syakir Media Press.
Afni Rustam, Mardiana, Sidayang, S., & Palempung, L. W. (2026). Makna kebebasan berpendapat lewat media sosial dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Inovasi: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 5(2).
Arif Gosita. (2004). Masalah korban kejahatan. PT Bhuana Ilmu Populer.
Baehaki, Kadimuddin, & Hadis, T. R. (2023). Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Media Hukum, 11(1).
Bambang Waluyo. (2022). Viktimologi: Perlindungan korban dan saksi. Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief. (2022). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Lilik Mulyadi. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. PT Alumni.
Musyaawi, M. I. S. A., & Pravidjayanto, M. R. (2024). Urgensi konstruksi hukum freedom of speech dan limitasinya dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurist-Diction, 7(2).
Nandang Sambas, & Andriasari, D. (2022). Kriminologi perspektif hukum pidana. PT Refika Aditama.
Rasyid, D. A., Rindiani, A., & Yuliana, S. (2025). Analisis penegakan hukum pidana dalam menangani ujaran kebencian berbasis SARA di platform media sosial. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1).
Rena Yulia. (2010). Viktimologi: Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan. Graha Ilmu.
Yunara, Edi, & Taufik Kemas. (2024). The Role of Victimology in the Protection of Crime Victims in Indonesian Criminal Justice System. Mahadi: Indonesia Journal of Law, 3(1).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban