Hukum Acara Perdata: Validitas Bukti Elektronik Sengketa Individu Melawan Badan Hukum

Authors

  • Achmad Faisal Hafeez Ilmu Hukum
  • Muhammad Ilman Abidin Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.23824

Keywords:

Bukti Elektronik, Hukum Acara Perdata, Kepastian Hukum, Autentikasi

Abstract

The advancement of information technology has transformed societal interactions and transactions into digital forms, giving rise to new types of evidence such as emails, digital signatures, and other electronic documents. This shift poses challenges to Indonesia's civil procedural law, which normatively adheres to a limitative system of evidence as regulated under the HIR, RBg, and the Civil Code. This research aims to analyze the legal standing and evidentiary weight of electronic evidence in civil contract disputes, as well as to identify the formal and material requirements for electronic evidence to be declared valid and used as a basis for judicial consideration, using the case of the dispute between Nataniel Biring and PT Dunia Kimia Jaya under Decision Number 23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Bdg. This research employs a normative juridical approach with descriptive-analytical specifications. Secondary data obtained through library research were analyzed qualitatively. The findings show that the panel of judges recognized the email as valid evidence in accordance with Article 5(1) of the Electronic Information and Transactions Law; however, its evidentiary value remained complementary rather than standalone, as its strength was only affirmed when corroborated by other evidence. Furthermore, the validity of electronic evidence in this case was assessed more on the substance of its information than on technical authentication aspects (authenticity, integrity, non-repudiation), indicating that it does not yet fully reflect modern electronic evidence authentication principles. This study recommends the establishment of clearer technical authentication standards to ensure legal certainty in resolving civil disputes based on electronic evidence.

Keywords: Electronic Evidence, Civil Procedural Law, Legal Certainty, Authentication

Abstrak. Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola interaksi dan transaksi masyarakat ke dalam bentuk digital, sehingga memunculkan bentuk-bentuk baru alat bukti seperti surat elektronik (email), tanda tangan digital, dan dokumen elektronik lainnya. Perubahan ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam hukum acara perdata di Indonesia, yang secara normatif menganut sistem pembuktian limitatif sebagaimana diatur dalam HIR, RBg, dan KUHPerdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum bukti elektronik dalam sengketa perdata kontrak, serta mengidentifikasi syarat-syarat formil dan materil agar bukti elektronik dapat dinyatakan sah dan dijadikan dasar pertimbangan hakim, dengan mengambil studi kasus sengketa antara Nataniel Biring melawan PT Dunia Kimia Jaya berdasarkan Putusan Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Bdg. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah mengakui email sebagai alat bukti yang sah sesuai Pasal 5 ayat (1) UU ITE, namun penilaiannya masih bersifat komplementer dan tidak berdiri sendiri, karena kekuatan pembuktiannya baru diakui ketika didukung oleh alat bukti lain. Selain itu, keabsahan bukti elektronik dalam perkara ini lebih banyak dinilai dari aspek substansi informasi daripada aspek autentikasi teknis (authenticity, integrity, non-repudiation), sehingga belum sepenuhnya mencerminkan prinsip autentikasi bukti elektronik modern. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyusunan standar autentikasi teknis yang lebih jelas guna menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perdata berbasis bukti elektronik.

Kata Kunci: Bukti Elektronik, Hukum Acara Perdata, Kepastian Hukum, Autentikasi

References

Al Banani, S. (2025). Perlindungan hukum bagi pihak lemah dalam proses hukum acara perdata. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(1), 130.

Army, E. (2020). Bukti elektronik dalam praktik peradilan. Sinar Grafika.

Bashier, R. (2023). Pembuktian dokumen elektronik dalam pemeriksaan perkara hukum perdata [Disertasi Doktor, UIN Sunan Gunung Djati Bandung].

Bidang, U. M. G. D. D. (2024). Rekonstruksi regulasi pembuktian dalam peradilan perdata berbasis pada nilai keadilan.

Diantha, I. M. P. (2017). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Kencana.

Fakhriah, E. L. (2021). Pembuktian dan putusan perdata di era digital. Refika Aditama.

Fakhriah, E. L., & SH, M. (2023). Bukti elektronik dalam sistem pembuktian perdata. Penerbit Alumni.

Harahap, M. Y. (2019). Hukum acara perdata: Gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Mahmud, A., Syawali, H., & Amrulloh, R. (2021). Keadilan substantif dalam proses asset recovery hasil tindak pidana korupsi. Jurnal Suara Hukum, 3(2), 232.

Makarim, E. (2022). Hukum pembuktian elektronik di Indonesia. Rajawali Pers.

Mason, S. (2017). Electronic evidence. Institute of Advanced Legal Studies.

Mason, S., & Seng, D. (2021). Electronic evidence and electronic signatures (6th ed.). Institute of Advanced Legal Studies.

Mertokusumo, S. (2010). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Liberty.

Mertokusumo, S. (2019). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.

Putra, S. S. (2024). Kekuatan bukti elektronik dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi di Indonesia [Disertasi Doktor, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Ramli, A. M. (2018). Cyber law dan HAKI dalam sistem hukum Indonesia. Refika Aditama.

Saputra, E., Dani, N. R., Hamja, B., & Suarjana, I. W. (2025). Hukum acara perdata di Indonesia: Dasar, asas, perkara, dan mediasi. Henry Bennett Nelson.

Sjahdeini, S. R. (2016). Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang. Kencana.

Soekanto, S. (2013). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.

Subekti, R. (2008). Hukum pembuktian. Pradnya Paramita.

Suhariyanto, B. (2019). Problematika pembuktian elektronik dalam perkara perdata. Jurnal Hukum, 45.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Utrecht, E. (2017). Pengantar dalam hukum Indonesia. Ichtiar Baru.

Published

2026-07-15