Kewenangan Penyidikan Tipikor Antara Lembaga Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Authors

  • Muhamad Mazduf Assegaf Farba Ilmu Hukum
  • Nurul Chotidjah Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.23805

Keywords:

Kewenangan, Tindak Pidana Korupsi, Kepolisian, Kejaksaan, Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Abstract

Abstract. The overlapping authority of the Police and the Prosecutor's Office in investigating corruption crimes has created legal uncertainty due to the lack of clear regulations defining the boundaries of each institution's authority. This study aims to analyze the investigative authority held by the Police and the Prosecutor's Office and the government's efforts to address this issue. The results indicate that the investigative authority of both institutions stems from statutory attribution. However, the lack of clear regulations in the Corruption Eradication Law regarding the Prosecutor's investigative authority has given rise to dual authority and potential inter-institutional conflict. Government efforts through the signing of a Memorandum of Understanding (MoU) between law enforcement agencies and the revision of the Criminal Procedure Code (KUHAP) have not fully resolved this issue. Therefore, harmonization of laws and regulations and clarification of the boundaries of investigative authority are needed to create an effective, efficient, and legally certain law enforcement system.

 

Abstrak.

Kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi antara  Lembaga Kepolisian dan Kejaksaan yang mengalami overlapping menimbulkan ketidakpastian hukum akibat belum adanya pengaturan yang secara tegas mengatur batas kewenangan masing-masing lembaga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan penyidikan yang dimiliki Kepolisian dan Kejaksaan serta upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penyidikan kedua lembaga berasal dari atribusi undang-undang. Namun, belum adanya pengaturan yang tegas dalam UU Tipikor mengenai kewenangan penyidikan Kejaksaan menimbulkan dualisme kewenangan dan potensi konflik antarlembaga. Upaya pemerintah melalui penandatanganan MoU antar penegak hukum dan pembaruan KUHAP belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan penegasan batas kewenangan penyidikan guna mewujudkan sistem penegakan hukum yang efektif, efisien, dan berkepastian hukum.

References

Agus Wahyudi. (2017). Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balance dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. FH UGM Pers.
Alimudin & Cika G. (2025). Kontroversi KUHAP Terbaru: Perbandingan Kewenangan Jaksa dan Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa.
Angelo. (2025). Urgensi Penguatan Kewenangan Penyidikan Korupsi oleh Kejaksaan dalam RUU KUHAP. Jurnal Hukum Online.
Desianto R. (2022). Desianto, R. (2022), Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi, Sarana komunikasi Dosen dan Mahasiswa. Sarana Komunikasi Dosen Dan Mahasiswa.
Jimly Asshidiqie. (2020). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. In Rajawali Pers (p. 55).
Lestari, F. (2022). Rekonstruksi Kewenangan Penyidikan dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Refleksi Hukum.
Mahbub, A. & U. (2023). Kedudukan Penyidik Kepolisian Terhadap Kewenangannya Menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Menurut Perspektif Sistem Peradilan Pidana. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam.
Muhammad Fajar. (2023). Kedudukan Kejaksaan sebagai Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Republica.
Rahma, P dan Wijayanti, D. (2024). Overlapping Kewenangan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam Penyidikan Korupsi. Jurnal Konstitusi.
Septifarizah, K. A., & Zainsyah, L. A. (2025). Disharmoni Asas Dominus Litis dalam Kewenangan Penyidikan oleh Lembaga Kejaksaan dan Kepolisian pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan.

Published

2026-07-14