Hukum Demokrasi Gerakan Rakyat
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.23796Keywords:
Perlindungan Hukum, Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, Gerakan 17 8 Tuntutan Rakyat, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998Abstract
Abstract. The “17+8 People’s Demands” movement emerged in late August 2025, reflecting public discontent regarding the performance of the House of Representatives (DPR), allowances for DPR members, the public’s economic situation, government policies, and the conduct of security forces in handling demonstrations. This study aims to analyze the mechanisms for public expression within the “17+8 People’s Demands” movement and the associated legal protections under Law Number 9 of 1998. The findings indicate that the expression of views was carried out through demonstrations and social media; such actions remained legally protected provided there was written notification to the police, a designated person in charge, coordination with security forces, and a peaceful, orderly execution. Legal protection for the movement took the form of preventive measures through the regulation of rights and obligations and security coordination and repressive measures, including legal aid, investigations into alleged excessive use of force, and redress for victims. In practice, however, this protection has not been fully realized, as evidenced by mass arrests, injuries, fatalities, and allegations of repressive actions by security forces.
Abstrak. Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat muncul pada akhir Agustus 2025 sebagai bentuk keresahan publik terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tunjangan anggota DPR, kondisi ekonomi masyarakat, kebijakan pemerintah, serta tindakan aparat dalam menangani demonstrasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme penyampaian pendapat di muka umum dalam Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat serta perlindungan hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyampaian pendapat dilakukan melalui demonstrasi dan media sosial, dan tetap memperoleh perlindungan hukum sepanjang disertai pemberitahuan tertulis kepada kepolisian, adanya penanggung jawab aksi, koordinasi dengan aparat keamanan, serta pelaksanaan yang damai dan tertib. Perlindungan hukum terhadap gerakan ini berbentuk perlindungan preventif, melalui pengaturan hak dan kewajiban serta koordinasi pengamanan, dan perlindungan represif, melalui bantuan hukum, pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, serta pemulihan bagi korban. Dalam praktiknya, perlindungan tersebut belum sepenuhnya terwujud, sebagaimana terlihat dari penangkapan massal, korban luka, korban meninggal, dan dugaan tindakan represif aparat.
References
Apriyani, T. (2021). Peran sosial media pada gerakan protes massa aksi dan demokrasi baru di era digital. Kalijaga Journal of Communication, 3(1), 17-30.
Arafat, M., & Mulyaningsih, R. (2025). Jaminan konstitusional demonstran dan uji proporsionalitas tindakan aparat penegak hukum. Nomokrasi: Jurnal LeDHaK Fakultas Hukum Unhas, 3(2), 193-208.
Ariany, L., & Perdana, S. (2025). Batasan kebebasan berpendapat di Indonesia perspektif hak asasi manusia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12), 1-27.
Attar, H. (2025, September 4). Aksi 25-31 Agustus 2025: 3.337 orang ditangkap, 1.042 luka-luka, 10 tewas akibat direpresi aparat. NU Online. https://nu.or.id/nasional/aksi-25-31-agustus-2025-3-337-orang-ditangkap-1-042-luka-luka-10-tewas-akibat-direpresi-aparat-dX0RM
Balontia, M., et al. (2018). Filsafat dan teori-teori diplomasi pertahanan: Kapita selekta seri ideologis dan praktek.
Divisi Humas Polri. (2025, September 24). 959 tersangka ditetapkan terkait kerusuhan demonstrasi akhir Agustus 2025. https://humas.polri.go.id/news/detail/2099737-959-tersangkaditetapkan-terkait-kerusuhan-demonstrasi-akhir-agustus-2025
Firdaus, A. (2025, September 5). Demo hari ini: Apa itu tuntutan 17+8? BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cqxzjq7rwxyo
Hadi, O. H. (2010). Peran masyarakat sipil dalam proses demokratisasi. Makara, Sosial Humaniora, 14(2), 117-129.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hasan, I. R. (n.d.). Pengaruh sistem multi partai terhadap kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensil menurut UUD NRI Tahun 1945. Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure, 243.
Hasna, S. (2022). Tindakan kolektif masyarakat jaringan di Indonesia: Aktivisme sosial media pada aksi #GejayanMemanggil. Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 11(1), 25-34.
Hidayati, N. (2020). Hak asasi manusia dan perlindungan kebebasan berpendapat di Indonesia. Jurnal HAM, 11(1), 55-72.
Hufron, & Hajjatulloh. (2020). Aktualisasi negara hukum Pancasila dalam memberantas komunisme di Indonesia. Mimbar Keadilan, 13(1), 67-69.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Muliadi. (2019). Pertanggungjawaban hukum terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum. Maleo Law Jurnal, 3(1), 93-110.
Novianty, D., & Hutasuhut, Y. A. A. (2025, September 13). KontraS temukan dugaan penghilangan paksa pada aksi unjuk rasa 25-31 Agustus! Suara.com. https://www.suara.com/news/2025/09/13/082815/kontras-temukan-dugaan-penghilanganpaksa-pada-aksi-unjuk-rasa-25-31-agustus
Rayda, N. (2025, August 25). Protesters in Indonesia slam new US$3,000 monthly housing perk for MPs, who defend it as "carefully calculated". Channel News Asia. https://www.channelnewsasia.com/asia/indonesia-protest-jakarta-senayan-lawmakers-pay5312826
Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181).
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165).
Rimadi, L. (2025, September 5). Deadline 17+8 Tuntutan Rakyat jatuh hari ini, 5 September 2025, mana yang sudah dan belum terlaksana? Liputan6.com. https://www.liputan6.com/news/read/6151814/deadline-178-tuntutan-rakyat-jatuh-hari-ini-5-september-2025-mana-yang-sudah-dan-belum-terlaksana
Santosa, L. W. (2025, August 29). Pengemudi ojol korban insiden rantis Brimob dimakamkan. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/5072541/pengemudi-ojol-korbaninsiden-rantis-brimob-dimakamkan
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2005). Metode penelitian dan penulisan hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Suharko. (2006). Gerakan sosial baru di Indonesia: Repertoar gerakan petani. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 10(1), 1-34.
Sundary, R. I. (2017). Pengaturan pemanfaatan teknologi informasi dihubungkan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. Prosiding Celscitech-UMRI, 2, 1-9.
Tazmi, N. (2025). Perlindungan hak asasi manusia dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial. JUSTICES: Journal of Law, 4(1), 32-43.