Pembaharuan KUHP Baru Terhadap Sistem Hukum Pidana Di Indonesia

Authors

  • Widhy Andrian Pratama Universitas Syekh Yusuf Al Makassari Gowa

Keywords:

KUHP Baru, Sistem Hukum, Pembaharuan

Abstract

Dilihat dari sudut pandang historis, KUHP yang masih berlaku saat ini merupakan hasil pembaruan hukum pada awal masa kemerdekaan yang bertujuan menggantikan hukum pidana warisan kolonial (Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indie). KUHP baru dirancang untuk membangun kembali sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, berbeda dengan undang-undang biasa yang hanya mengatur sebagian aspek dan masih terkait dengan kerangka hukum lama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode hukum normatif sebagai dasar utama dalam analisisnya. Kerangka penelitian dikembangkan melalui pendekatan hukum normatif yang menitikberatkan pada penafsiran peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dasar hukum serta struktur normatif yang melandasinya. Penulis menarik kesimpulan bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru oleh pimpinan negara merupakan keputusan kenegaraan yang berlandaskan pertimbangan filosofis serta kajian konstitusional yang mendalam. KUHP lama yang berasal dari masa kolonial Belanda dipandang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan Indonesia sebagai negara merdeka, demokratis, dan berlandaskan Pancasila.

References

Adinegoro, A., Kamila, F. N., & Azzahra, N. (2026). Problematika Legislasi Undang-Undang KUHP Baru : Antara Modernisasi Hukum Pidana Dan Kontroversi Publik. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 1–12.
Akhyar. (2025). Politik Hukum Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana : Analisis Pemidanaan Dalam KUHP Baru Legal Policy In Crimininal Justice System Reform : Analysis Of Punishment In The New Criminal Code. FUNDAMENTAL: JURNAL ILMIAH HUKUM, 14(2), 1–13.
Bego, K. C., Wijaya, C. A., Irianto, Y., & Amili, H. (2025). Paradigma Baru Hukum Pidana Nasional : Analisis Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(11), 7482–7490. Https://Doi.Org/10.56338/Jks.V8i11.9285
Cumbrandika, C. (2024). Pencucian Uang Dalam Era Globalisasi Tantangan Dan Penanganannya Di Indonesia. Journal Humaniora: Jurnal Hukum Dan Ilmu Sosial, 02(01), 41–46.
Dwijayanto, R. A. (2026). Tinjauan Yuridis Perbandingan KUHP Lama Dan KUHP Baru Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Sosial Dan Teknologi (SOSTECH), 6(2), 746–754.
Gizella, B. B. A. (2025). Menuju Sistem Pemidanaan Berkeadilan Untuk Mewujudkan Keseimbangan Antara Kepastian Hukum Dan Kemanusiaan Dalam Pembaharuan KUHP. Al-Balad: Journal Of Constitutional Law, 7(2), 21–30.
Irwan Kurniawan Soetijono, Wahyudi Ikhsan, & Rudi Mulyanto. (2021). Pengarusutamaan Rezim Anti Pencucian Uang Sebagai Upaya Pemulihan Negara Bangsa Pasca Pandemi Covid-19. Jurnal Lemhannas RI, 9(2), 40–47. Https://Doi.Org/10.55960/Jlri.V9i2.390
Kresna, I. M., & Aditama, S. (2026). Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia : Analisis KUHP Baru Dan Implikasinya. Perspektif Administrasi Publik Dan Hukum, 3(1).
Maulidiana, L., & Pratama, R. S. (2022). Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 435–453. Https://Doi.Org/10.24967/Jcs.V7i2.2057
Michael Adyhaksa Padang, Billi J. Siregar, R. (2024). Keberpihakan Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 4(3). Https://Doi.Org/10.56128/Jkih.V4i3.402
Nadianti, E., & Ali Kusumo, B. (2025). Politik Hukum Pidana Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional: Analisis Terhadap KUHP Baru Indonesia. Indonesian Journal Of Law And Justice, 2(4), 10. Https://Doi.Org/10.47134/Ijlj.V2i4.4135
Nasution, M. I., Ali, M., & Lubis, F. (2024). Pembaruan Sistem Pemidanaan Di Indonesia: Kajian Literatur Atas KUHP Baru. Judge: Jurnal Hukum, 05(01), 16–23.
Neesya, A. B., Batara, F., Sukmana, T., Aulia, S., Febriana, V., Kusnadi, N., Hukum, F., Pakuan, U., & History, A. (2025). Received: Juni 2025 Reviewed: Juni 2025 Published: Juni 2025. CAUSA: Jurnal Hukum, 13(5), 2–10.
Rachman, A., Barasa, P., & Saputra, W. (2025). Pembaharuan Sistem Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesian Journal Of Criminal Law And Criminology (IJCLC), 6(3), 156–164. Https://Doi.Org/10.18196/Ijclc.V6i2.28788
Sofiatus Zahra Rochma, Eka Wahyu Setyawan, Muhammad Zidan Gani, A. H. R. (2025). PERBANDINGAN SUBSTANSI DAN FILOSOFI ANTARA KUHP LAMA DAN KUHP BARU. Dedikasi : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya, 26(2), 187–202.
Sutanti, R. D., Thalia, J., Simamora, M., Zalika, P., Karima, A., & Aryaputra, M. I. (2026). Pidana Pengawasan Dalam KUHP Nasional Sebagai Alternatif Pemidanaan Berbasis Keadilan Restoratif Probation In The Indonesian National Penal Code As An Alternative Sentencing To Realize Restorative Justice Pembaruan Sistem Pemidanaan , Muncul Gagasan Untuk. 9(2), 1042–1062.

Published

2026-08-06