Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja yang Terkena PHK Massal Dihubungkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.23721Keywords:
Pemutusan Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum, Undang-Undang KetenagakerjaanAbstract
Abstract. The phenomenon of mass layoffs (PHK) is a reality that is difficult to avoid in industrial dynamics, with broad implications spanning economic, social, and psychological aspects for workers and the community. At a macro level, large-scale termination of employment has the potential to degrade people's purchasing power, increase crime rates, and burden the state's social security. In practice, the implementation of mass layoffs often ignores the obligation of bipartite negotiations between employers and workers, which legally gives rise to serious legal implications. The absence of such negotiation procedures was observed in the case of mass layoffs at PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), where the termination process did not go through a formal consultation mechanism with workers. This condition reflects the still weak legal protection for workers and the less than optimal implementation of the principles of deliberation for consensus and the principle of legal certainty in industrial relations. This study aims to examine the alignment of layoff procedures at PT Sritex with statutory provisions and analyze the effectiveness of legal protection for workers based on the theoretical framework of legal protection.
Abstrak. Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal merupakan realitas yang sulit dihindari dalam dinamika industrial, yang implikasinya berdimensi luas mencakup aspek ekonomi, sosial, hingga psikologis bagi pekerja dan masyarakat. Secara makro, terminasi hubungan kerja berskala besar berpotensi mendegradasi daya beli masyarakat, meningkatkan angka kriminalitas, serta memperberat beban jaminan sosial negara. Dalam tataran praktis, pelaksanaan PHK massal sering kali mengabaikan kewajiban perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja, yang secara yuridis menimbulkan implikasi hukum yang serius. Ketidakhadiran prosedur perundingan tersebut teramati dalam kasus PHK massal pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di mana proses pemutusan tidak melalui mekanisme konsultasi formal dengan pekerja. Kondisi ini merefleksikan masih lemahnya perlindungan hukum bagi tenaga kerja serta belum optimalnya pengimplementasian asas musyawarah untuk mufakat dan asas kepastian hukum dalam hubungan industrial. Penelitian ini bertujuan untuk menguji keselarasan prosedur PHK pada PT Sritex dengan ketentuan perundang-undangan serta menganalisis efektivitas perlindungan hukum pekerja berdasarkan kerangka teori perlindungan hukum.
References
Adrisika, S. S., & Sambas, N. (2024). Analisis pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan. Law Out Loud, 1(1), 13–20. https://journals.sangkuriangpublisher.com/lol/article/view/65
Augustino, R. (2025, Maret 3). Babak baru kebangkrutan Sritex, proses PHK karyawan disebut ilegal. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/03/111500365/babak-baru-kebangkrutan-sritex-proses-phk-karyawan-disebut-ilegal?page=all
Fajar Rachmad, D. M. (2024). Pengaturan iktikad baik dalam transaksi jual beli tanah. Jakad Media Publishing. https://books.google.co.id/books?id=6z8QEQAAQBAJ
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Ramadhan, F., & Wiyanti, D. (2024). Pertanggungjawaban pelaku usaha atas kerugian konsumen dalam perjanjian jasa. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 23–28. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3812
Rasji, R., & Widjaja, J. (2025). Penyelesaian hukum terkait pemutusan hubungan kerja skala besar (kasus PT Sritex). COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 4(12), 5417–5423. https://doi.org/10.59141/comserva.v4i12.3056
Robingu, Y. (n.d.). Hak normatif pekerja akibat pemutusan hubungan kerja. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/291
Sandi, F. (2025, Maret 11). Data terbaru, korban PHK Sritex ternyata mencapai 11.025 orang. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20250311134352-4-617593/data-terbaru-korban-phk-sritex-ternyata-mencapai-11025-orang
Silalahi, R. (2019). Kajian hukum atas penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara konsiliasi. Jurnal Darma Agung, 27(2), 1000–1010.
Sudiarno, T. (2025). Kronologi tumbangnya raksasa tekstil Sritex yang tutup per 1 Maret. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250228110105-92-1203432/kronologi-tumbangnya-raksasa-tekstil-sritex-yang-tutup-per-1-maret
Tharif, R. M., & Wiyanti, D. (2024). Tanggung jawab produsen obat yang mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 1–6. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3749
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Widiastiani, N. S. (n.d.). Pengantar hukum perburuhan: Pasca-Undang-Undang Cipta Kerja. PT Kanisius. https://books.google.co.id/books?id=PWWbEAAAQBAJ
Zaki, M. R. S. (2022). Pengantar ilmu hukum dan aspek dalam ekonomi. Prenada Media. https://books.google.co.id/books?id=ZCxeEAAAQBAJ