Pertanggungjawaban Bank dalam Penyalahgunaan KUR
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.23716Keywords:
Kredit Usaha Rakyat, Bank, Pertanggungjawaban HukumAbstract
Abstract.The People’s Business Credit (KUR) program is a strategic government policy to expand access to financing for micro, small, and medium enterprises. However, its implementation is often accompanied by various irregularities involving debtors, intermediaries, and bank officials. This article analyzes forms of KUR misuse and the legal liability of banks when proven to be involved in unlawful acts. Using a normative juridical method with statutory and case approaches, this study finds that banks may be held criminally, civilly, and administratively liable for violations of prudential principles and banking regulations. Strengthening internal supervision and consistent law enforcement are therefore essential.
Abstrak. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Namun dalam praktiknya, penyaluran KUR tidak terlepas dari berbagai penyimpangan yang melibatkan debitur, pihak perantara, hingga oknum pegawai bank. Artikel ini bertujuan menganalisis bentuk penyalahgunaan KUR serta pertanggungjawaban hukum bank apabila terbukti terlibat dalam perbuatan melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administratif apabila terbukti melanggar prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum perbankan. Oleh karena itu, penguatan pengawasan internal dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci pencegahan penyalahgunaan KUR
References
Andi Hamzah. (2017). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Perkembangannya. Jakarta: Prenadamedia Group.
Abduzzhohir, H., & Sumiyati, Y. (2023). Tanggung Jawab Shopee kepada Konsumen Atas Ketidaksesuaian Produk Dihubungkan dengan Hukum Positif. Law Out Loud, 1(1), 1–8. https://journals.sangkuriangpublisher.com/lol/article/view/7
Arrow, K. J. (1963). Uncertainty and the welfare economics of medical care. American Economic Review, 53(5), 941–973.
Bank Indonesia. (2022). Laporan Perekonomian Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.
Edi Setiadi. (2023). Perkembangan Hukum Pidana Ekonomi. Jakarta: Kencana.
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Hamzah, A. (2017). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Perkembangannya. Jakarta: Prenadamedia Group.
Nurhalimah, S., & Mahmud, A. (2023). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 121–126. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2897
Rahmawati, S. (2023). Pencegahan penyalahgunaan kredit usaha rakyat dalam perspektif hukum perbankan. Jurnal Hukum dan Pembangunan
Ramadhan, F., & Wiyanti, D. (2024). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha atas Kerugian Konsumen dalam Perjanjian Jasa. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 23–28. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3812
UU No. 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.