Kajian Kriminologi Kejahatan dengan Bantuan Artifical Intelligence dan Penegakan Hukumnya Berdasarkan UU ITE
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.23692Keywords:
Artificial Intelligence, Penipuan, KriminologiAbstract
Abstract. The development of Artificial Intelligence (AI) has had a significant impact on modern crime patterns, particularly in based fraud. Technologies such as deepfakes, voice cloning, and automated data manipulation enable perpetrators to commit fraud with high levels of accuracy and effectiveness, making it difficult to detect and potentially causing widespread losses. The research uses a normative juridical method with a legislative approach, criminology, and case analysis. Data are sourced from literature, laws and regulations, official agency reports, and concrete cases. This study examines the causal factors of AI-based crimes using theory criminology.. The results indicate that internal factors driving perpetrators include economic motives, rational calculations that AI offers high profits with low risks, and distortions of moral responsibility due to digital anonymity. External factors include the rapid advancement of accessible technology, low public digital literacy, and limited law enforcement capacity, including digital forensics.Law enforcement is carried out through the provisions of Article 492 of the New Criminal Code and articles in the ITE Law, such as Article 28 paragraph (1), Article 35, Article 51 paragraph (1), and Article 21, to ensnare the manipulation of electronic identity and information. However, its effectiveness is still hampered by the gap between technological developments and the readiness of the authorities.
Abstrak: Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa dampak signifikan terhadap pola kejahatan modern, khususnya dalam tindak pidana penipuan. Teknologi seperti deepfake, voice cloning, dan manipulasi data otomatis memungkinkan pelaku melakukan penipuan dengan tingkat akurasi dan efektivitas tinggi, sehingga sulit dideteksi dan berpotensi menimbulkan kerugian yang luas. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kriminologi, dan analisis kasus. Data bersumber dari literatur, peraturan perundang-undangan, laporan lembaga resmi, serta kasus konkret. Penelitian ini menelaah faktor-faktor penyebab kejahatan dengan bantuan AI melalui teori kriminologi. Bahwa faktor internal yang mendorong pelaku meliputi motif ekonomi, kalkulasi rasional bahwa AI memberikan keuntungan tinggi dengan risiko rendah, serta distorsi tanggung jawab moral akibat anonimitas digital. Adapun faktor eksternal mencakup pesatnya kemajuan teknologi yang mudah diakses, rendahnya literasi digital masyarakat, dan keterbatasan kapasitas penegakan hukum termasuk forensik digital. Penegakan hukum dilakukan melalui ketentuan Pasal 492 KUHP Baru dan pasal-pasal dalam UU ITE seperti Pasal 28 ayat (1), Pasal 35, Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 21 untuk menjerat manipulasi identitas dan informasi elektronik. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh kesenjangan antara perkembangan teknologi dan kesiapan aparat.
References
Budiyanto, S. H. (2025). Pengantar Cybercrime dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Sada Kurnia Pustaka.
Febriansyah, F. I., & Sh, M. (2025). Cybercrime: Kejahatan di Balik Layar Digital. Najaha.
Fitri, D., Akbar, S., Mufidah, N., Manurung, R. A., Akila, D., Ramadhani, S. I., Tanjung, N. H., Putri, A., Hidayah, A. N., & Zikri, M. (2025). Deepfake Dan Krisis Kepercayaan: Analisis Hukum Terhadap Penyebaran Konten Palsu Di Media Sosial. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(6), 11556– 11568.
Gunawan, R., Aulia, S., Supeno, H., Wijanarko, A., Uwiringiyimana, J. P., & Mahayana, D. (2021). Adiksi media sosial dan gadget bagi pengguna internet di indonesia. Techno-Socio Ekonomika, 14(1), 1–14.
Hassan, M. (2017). Prinsip-prinsip keadilan hukum dalam asas legalitas hukum pidana islam. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional.
Hisyam, C. J., & MM, M. S. (2021). Perilaku Menyimpang: Tinjauan Sosiologis. Bumi Aksara. Hisyam, C. J., Salsabila, A., Rahman, A. Z., Ashilah, M., Amelia, N. D., Zakaria, A., & Tampubolon,
L. H. (2025). Analisis Motif dan Modus Kriminalitas Narapidana pada Kasus Pembegalan Melalui
Studi Kasus Lapas Cipinang. Jurnal Ilmiah Research Student, 2(1), 51–64.
Munajat, A. A., & Yusuf, H. (2024). Peran teknologi informasi dalam pencegahan dan pengungkapan tindak pidana ekonomi khusus: Studi tentang kejahatan keuangan berbasis digital. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 4853–4865.
Nomor, U.-U. (11 C.E.). tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Nurfatlah, T., Abadi, S. H. K., & Efendi, S. (2024). Konsep Residive Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Ditinjau Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan. Unizar Law Review, 7(1), 90–101.
Rojabi, M. A. (2025). Pengantar Artificial Intelligence (AI). Afdan Rojabi Publisher.
Utoyo, M., Afriani, K., Rusmini, R., & Husnaini, H. (2020). Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia. Lex Librum, 7(1), 75–85.
Winatasya, M., & Rahayuningsih, C. D. (2025). Hukum Pidana: Kajian Literature Review. Journal of Literature Review, 1(1), 154–160.