Peran Pemerintah dalam Perlindungan Konsumen Atas Peredaran Minyakita Tidak Sesuai Standar Mutu dan Takaran

Authors

  • Yoshi Septi Anisa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Toto Tohir Suriaatmadja Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.23679

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Minyakita, Mutu dan Takaran

Abstract

Abstract. The circulation of cooking oil as a strategic commodity requires effective consumer protection, particularly with regard to product quality and measurement accuracy. General consumer protection is provided under Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection, while specific technical standards concerning the quality and measurement of People’s Cooking Oil (Minyakita) are regulated under the Minister of Trade Regulation Number 43 of 2025. In practice, violations by business actors continue to occur. One such violation was committed by PT Artha Eka Global Asia, which distributed Minyakita products that failed to comply with the applicable quality and measurement standards, thereby potentially causing losses to consumers. This study aims to examine the forms of consumer legal protection and the role of the government in supervising and enforcing violations related to the distribution of Minyakita. This research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach through library research. The findings indicate that violations of Minyakita quality and measurement standards constitute breaches of the Minister of Trade Regulation Number 43 of 2025 and result in the infringement of consumer rights as stipulated in the Consumer Protection Law. Therefore, stronger government supervision and law enforcement are required to ensure effective consumer protection.

Abstrak. Peredaran minyak goreng sebagai komoditas strategis menuntut adanya jaminan perlindungan terhadap konsumen, khususnya terkait mutu produk dan ketepatan takaran. Perlindungan tersebut secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sementara pengaturan teknis mengenai standar mutu dan takaran Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) ditetapkan secara khusus dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan praktik pelanggaran oleh pelaku usaha, salah satunya dilakukan oleh PT Artha Eka Global Asia yang mengedarkan produk Minyakita tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen serta peran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peredaran produk Minyakita. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran mutu dan takaran Minyakita merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 dan berdampak pada terlanggarnya hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah agar perlindungan konsumen dapat berjalan secara efektif.

References

Abdul Halim Barakatullah, Hak-Hak Konsumen, Bandung, Nusa Media, 2010, Hlm 23

Adrisika, S. S., & Sambas, N. (2024). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putusan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan. Law Out Loud, 1(1), 13–20. https://journals.sangkuriangpublisher.com/lol/article/view/65

Bayu Surya Ningrat, Mengenal Ilmu Pemerintahan, Rineka Cipta, Jakarta, 1992.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Hendriyo Widi, “Kemendag dan Satgas Pangan Dalami Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran”, Kompas.id, 10 Maret 2025, https://www.kompas.id/artikel/kemendag-dan-satgas-pangan-dalami-kasus-minyakita-tak-sesuai-takaran

Husen Miftahudin, “Sejarah MinyaKita, Muncul saat Indonesia Dilanda Krisis Minyak Goreng”, MetroTV News, 12 Maret 2025, https://www.metrotvnews.com/read/NrWCoEqP-sejarah-minyakita-muncul-saat-indonesia-dilanda-krisis-minyak-goreng

Nurhalimah, S., & Mahmud, A. (2023). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 121–126. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2897

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Regina Lois Priscilla Sipahutar dkk., “Peran Pemerintah Terhadap Stabilisasi Harga Minyak Goreng Sawit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,” Locus Journal of Academic Literature Review, Vol. 2, No. 12, hlm. 1001–1002.

Sumintardirja, A. F. H., & Muliya, L. S. (2023). Tanggungjawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 115–120. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2761

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 29-30.

Virginia V. Rumawas dkk., “Peran Pemerintah dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan di Kabupaten Minahasa Selatan (Studi Dinas Ketahanan Pangan Minahasa Selatan)”, Jurnal Governance, Vol. 1, No. 1 (2021), hlm. 2–3.

Downloads

Published

2026-02-08