Kepastian Hukum Penyelesaian Perkara Pidana melalui Denda Damai oleh Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana

Authors

  • Rachel Laila Ismianty Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Edi Setiadi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.23670

Keywords:

Kewenangan Jaksa, Diskresi Penuntutan, Denda Damai

Abstract

Abstract. The settlement of criminal cases through the schikking mechanism constitutes an exercise of prosecutorial authority and discretion within the Indonesian criminal justice system. As the controller of criminal cases (dominus litis), the public prosecutor has the authority to decide whether a case proceeds to trial or is discontinued by considering legal interests, expediency, and law enforcement effectiveness. In this context, schikking serves as an alternative mechanism to recover state losses without lengthy criminal court proceedings. This research analyzes the legal basis of prosecutorial authority in resolving criminal cases through schikking and examines the limits of prosecutorial discretion from the perspective of legal certainty. The study employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches, supported by an analysis of prosecutorial practices published by the Prosecutor’s Office. The findings indicate that although schikking is normatively recognized as part of the prosecutorial function, the lack of clear criteria, procedures, and oversight mechanisms causes its application to depend on subjective prosecutorial assessments. This condition risks inconsistent practices and disparities in law enforcement. Therefore, prosecutorial discretion in applying schikking must be limited by a clear and measurable normative framework to ensure legal certainty.

Abstrak. Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme denda damai merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewenangan dan diskresi jaksa dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Sebagai pengendali perkara (dominus litis), jaksa berwenang menentukan suatu perkara pidana dilanjutkan ke tahap persidangan atau dihentikan dengan mempertimbangkan kepentingan hukum, kemanfaatan, dan efektivitas penegakan hukum. Dalam konteks denda damai diposisikan sebagai mekanisme alternatif yang memungkinkan pemulihan kerugian negara tanpa melalui proses peradilan pidana yang panjang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar kewenangan jaksa dalam penyelesaian perkara pidana melalui denda damai serta mengkaji bentuk dan batasan penggunaan diskresi jaksa ditinjau dari prinsip kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh analisis terhadap praktik penyelesaian perkara pidana melalui denda damai sebagaimana dipublikasikan oleh Kejaksaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan jaksa dalam menerapkan denda damai secara normatif telah diakui sebagai bagian dari fungsi penuntutan. Namun, belum adanya pengaturan yang komprehensif mengenai kriteria, batasan perkara, prosedur, dan mekanisme pengawasan menyebabkan penerapan denda damai sangat bergantung pada kebijakan dan penilaian subjektif jaksa. Kondisi ini berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan serta disparitas penegakan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun diskresi jaksa diperlukan untuk fleksibilitas dan efisiensi, penggunaannya harus dibatasi oleh kerangka normatif komprehesif guna menjamin kepastian hukum.

References

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2018

Abduzzhohir, H., & Sumiyati, Y. (2023). Tanggung Jawab Shopee kepada Konsumen Atas Ketidaksesuaian Produk Dihubungkan dengan Hukum Positif. Law Out Loud, 1(1), 1–8. https://journals.sangkuriangpublisher.com/lol/article/view/7

Antara Kejagung sebut denda damai tak bisa untuk pidana korupsi”, https://m.antaranews.com/amp/berita/4551422/kejagung-sebut-denda-damai-tak-bisa-untuk-pidana-korupsi

Edi Setiadi & Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penagakan Hukum di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2017

Fauzan, M., & Wiyanti, D. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Peredaran Produk yang Tidak Memenuhi Standar Keamanan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(1), 33–38. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2104

Hidayat, T., & Sumintardirja, A. F. H. (2024). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(2), 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.4127

Hartiwiningsih dan Lushiana Primasari, Hukum Pidana Ekonomi, Penerbit Universitas Terbuka, n.d., Banten

Humas dan Kerja Sama Siaran Pers - Menkum: Selain dari Presiden, Pengampunan Tindak Pidana Bisa Lewat Denda Damai https://bphn.go.id/siaran-pers/siaran-pers-menkum-selain-dari-presiden-pengampunan-tindak-pidana-bisa-lewat-denda-damai

Indra Gunawan, “Penggunaan Denda Damai Dalam Tindak Pidana Ekonomi”, The Prosecutor Law Review, Vol. 1, No. 2 Agustus 2023

Joghinanda Raihan Febrianto & I Dewa Gede Dana Sugama, “Diskresi Jaksa Dalam Penanganan Perkara Pidana Berdasarkan Asas Kemanfaatan dan Kepastian Hukum”

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Downloads

Published

2026-02-08