Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Negara Tempat Terjadinya Tindak Pidana yang Melanggar Ham (Studi Kasus Soleh Dermawan di Kamboja)
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.23655Keywords:
Perdagangan Orang, Tanggung Jawab Negara, Hak Asasi ManusiaAbstract
Abstract. Human trafficking is a serious transnational human rights violation. The death of Soleh Dermawan in Cambodia in 2025 revealed the failure of the state to protect its citizens who had been exploited in the online gambling industry through fraudulent job offers made by illegal labor brokers. There is a gap between the obligations of the country of origin (Indonesia) and the destination country (Cambodia) in upholding the principle of state responsibility. This study aims to analyze the legal protection of victims of human trafficking who have died from a victimology perspective, as well as to examine Cambodia's responsibility for human rights violations that have occurred within its territory based on international and national legal instruments. This study uses a normative juridical method with a qualitative approach. The research specification is descriptive and analytical. The data used is secondary (primary, secondary, and tertiary legal materials) collected through literature study and analyzed qualitatively. The results of this study show that, (1) From a victimology perspective, victims experience structural powerlessness and become invisible victims due to the failure of preventive and repressive protection. The right to restitution for the victims' families is not fulfilled even though it is guaranteed by Law No. 31 of 2014 and Cambodian law. (2) Based on the principle of due diligence, the Cambodian state is responsible for state omission (negligence) towards crime syndicates in its territory. Although Indonesia has provided consular assistance, diplomatic protection is still limited to administrative aspects and has not achieved substantive justice in the form of punishing perpetrators in the destination country. Therefore, legally, this case fulfills the elements of TPPO in accordance with Law No. 21 of 2007.
Abstrak. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah sebuah pelanggaran HAM berat yang bersifat transnasional. Kasus kematian Soleh Dermawan yang terjadi pada tahun 2025 di Kamboja mengungkap adanya kegagalan perlindungan negara terhadap warga negaranya yang telah dieksplotasi dalam industri judi online melalui modus penipuan lowongan kerja yang ditawarkan oleh calo tenaga kerja ilegal. Terdapat kesenjangan antara kewajiban negara asal (Indonesia) dan negara tujuan (Kamboja) dalam menegakkan prinsip tanggung jawab negara. Penelitian bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang telah meninggal dunia dalam prespektif viktimologi, serta mengkaji tanggung jawab negara Kamboja atas pelanggaran HAM yang telah terjadi di wilayah kedaulatannya berdasarkan instrumen hukum internasional dan nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan yaitu sekunder (bahan hukum primer, sekunder, dan tersier) yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Dalam prespektif viktimologi, korban mengalami structural powerlessness dan menjadi invisible victim akibat kegagalan perlindungan preventif dan represif. Hak restitusi bagi keluarga korban tidak terpenuhi meskipun telah dijamin oleh undang-undang nomor 31 tahun 2014 dan hukum kamboja. (2) Berdasarkan prinsip due diligence, negara Kamboja bertanggung jawab atas state omission (pembiaran) terhadap sindikat kejahatan di wilayahnya. Meskipun Indonesia telah melakukan bantuan kekonsuleran, perlindungan diplomatik masih terbatas pada aspek administratif dan belum mencapai keadilan substantif berupa memberi penghukuman kepada pelaku di negara tujuan. Jadi, secara yuridis kasus ini memenuhi unsur TPPO sesuai undang-undang nomor 21 tahun 2007.
References
Armia, M. S. (2022). Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum (I. C. Fahmi, Ed.). Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Abduzzhohir, H., & Sumiyati, Y. (2023). Tanggung Jawab Shopee kepada Konsumen Atas Ketidaksesuaian Produk Dihubungkan dengan Hukum Positif. Law Out Loud, 1(1), 1–8. https://journals.sangkuriangpublisher.com/lol/article/view/7
Fauzan, M., & Wiyanti, D. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Peredaran Produk yang Tidak Memenuhi Standar Keamanan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(1), 33–38. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2104
Ilyas, L. C., & Triadi, I. (2025). Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelanggaran HAM Dalam Perspektif Hukum Internasional. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3), 748–752.
ILO Flagship Report. (2009). Global Wage Report 2008-09. Indian Journal of Labour Economics, 52.
Karsa, K., Indah, S., Marseli, D., & Bazari, S. (2023). Pemikiran Hukum John Locke dan Landasan. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1), 1–25. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Kornelis, A., Ada, B., Rafly, F., Muhamad, H., Hilman, Randi, N., & Dzulfikri, S. (2023). Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M Hadjon Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1), 1–25.
Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada. (2025). State Responsibility and International Organizational Immunity: A Case Study of the Mother Srebrenica in the UN Safe Zone. Jurnal Ilmiah (JIL), 6(1), 74–92. https://doi.org/10.18326/jil.v6i1.
Mulyadi, L. (2012). Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia (Edisi 1). Alumni.
Pratama, R. A., & Mahmud, A. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Kerugian yang Ditimbulkan oleh Pelaku Usaha dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(2), 73–78. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1453
Putu, N., & Suindrayani, T. (2025). Mengkritisi Perlindungan Korban Tindak Pidana Malpraktik Medis: Paradigma Critical Victimology. 217–227.
Shaw, M. N. (2017). International Law (8th ed.). Cambridge University Press.
Shidqi, M. D., Pulungan, L., & Solihin. (2025). Optimasi Shaking Table dalam Pemisahan Bijih Emas di Desa Karanglayung. MineTech: Journal of Mining Engineering, 2(1), 9–16. https://doi.org/10.29313/minetech.v2i1.36 (tautan asli telah disesuaikan dengan format DOI)
Sugiyono, A. F., & Runturambi, A. J. S. (2024). Memerangi Cybercrime dan TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 7(1).
Widodo, S., Festy, L., & La Ode, A. (2023). Buku Ajar Metodologi Penelitian. CV Science Techno Direct.