Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh PT FES kepada Pekerja yang Masa Kontraknya Masih Berlaku Dihubungkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.23649Keywords:
Pemutusan Hubungan Kerja, PHK Sepihak, PKWTAbstract
Abstract. The mechanism of unilateral termination of employment by PT FES against workers whose fixed-term employment contracts are still in force is an important issue in Indonesian labour law, aimed at ensuring the protection of workers’ rights and legal certainty. The practice of unilateral termination against PKWT workers at PT FES raises legal concerns regarding whether the termination mechanism has been carried out in accordance with the applicable provisions, particularly Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. Based on this issue, it is important to examine the mechanism of unilateral termination carried out by PT FES against contract workers whose employment period has not yet ended, as well as to assess the legal protection available to PKWT workers as a result of such termination. The research method used in this study is normative juridical, emphasizing library research through statutory and conceptual approaches supported by systematic analysis based on legal theories. In its implementation, the company is required to conduct termination in accordance with legal procedures, and PKWT workers are entitled to legal protection against termination prior to the expiration of the contract period. This issue has become an important concern in the enforcement of labour law in Indonesia, particularly to ensure legal certainty and justice for contract workers.
Abstrak. Mekanisme pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT FES terhadap pekerja yang masa kontraknya masih berlaku merupakan aspek penting dalam hukum ketenagakerjaan yang bertujuan untuk menjamin perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum. Praktik PHK sepihak terhadap pekerja PKWT di PT FES menimbulkan persoalan hukum terkait kesesuaian mekanisme PHK dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan permasalahan tersebut, penting untuk mengkaji mekanisme PHK sepihak yang dilakukan PT FES terhadap pekerja kontrak yang masa kerjanya belum berakhir serta menilai perlindungan hukum yang dapat diperoleh pekerja PKWT atas tindakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menitikberatkan pada studi kepustakaan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang didukung analisis sistematis berdasarkan teori hukum. Dalam pelaksanaannya, perusahaan wajib melaksanakan PHK sesuai prosedur hukum dan pekerja PKWT berhak memperoleh perlindungan hukum atas pengakhiran hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir. Permasalahan ini menjadi perhatian penting dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, terutama untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja kontrak.
References
Khairani. (2016). Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Maju.
Prinst, D. (2020). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Subekti. (2002). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Sudikno, M. (2007). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.
Sunyoto, D. (2013). Hak dan Kewajiban Bagi Pekerja dan Pengusaha. Yogyakarta: Penerbit Pustaka.
Isaura, M. C. (2023). Pertanggungjawaban hukum pengusaha akibat tidak membayar upah kerja minimum. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 145.
Zia, H. (2020). Kajian Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Pemotongan Gaji Karyawan Karena Perusahaan Terdampak Covid-19. Universitas Muara Bungo.