Kajian Kriminologi Kejahatan Anak Pelaku Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Indillah Syihabuddin Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.23580

Keywords:

Anak, Kekerasan Seksual, Kriminologi

Abstract

Abstract. Sexual violence against children is a serious crime that has broad impacts on victims and the social order. In its development, sexual violence is not only committed by adults but can also be perpetrated by children against other children. The phenomenon of children as perpetrators of sexual violence indicates complex social and legal problems, as both perpetrators and victims fall within the category of children who require special legal protection. This study aims to analyze the factors contributing to sexual violence committed by children against children and to examine preventive efforts from the perspectives of criminology and Indonesian positive law. The research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches, supported by primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings show that factors influencing children to commit sexual violence include social environment, family conditions, exposure to media and technology, and weak social control and moral guidance. From the perspective of positive law, the handling of children as perpetrators of sexual violence is regulated within the juvenile criminal justice system, which emphasizes child protection principles and restorative justice. Preventive efforts can be carried out through strengthening the role of the family, providing appropriate moral and sexual education, and optimizing the roles of the state and society in child protection.

Abstrak. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas terhadap korban maupun tatanan sosial. Dalam perkembangannya, kekerasan seksual tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga dapat dilakukan oleh anak terhadap anak lain. Fenomena anak sebagai pelaku kekerasan seksual menunjukkan adanya permasalahan sosial dan hukum yang kompleks, karena pelaku dan korban sama-sama berada dalam kategori anak yang memerlukan perlindungan hukum khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak terhadap anak serta mengkaji upaya pencegahan yang dapat dilakukan ditinjau dari perspektif kriminologi dan hukum positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab anak melakukan kekerasan seksual meliputi faktor lingkungan sosial, keluarga, pengaruh media dan teknologi, serta lemahnya kontrol sosial dan pembinaan moral. Dari sisi hukum positif, penanganan anak sebagai pelaku kekerasan seksual diatur dalam sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif. Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui penguatan peran keluarga, pendidikan moral dan seksual yang tepat, serta optimalisasi peran negara dan masyarakat dalam perlindungan anak.dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan restoratif.

References

Alvin Lie, A. I. (2024). Analisis Faktor Sosial Dan Budaya Dalam Kecanduan Pornografi Di Kalangan Remaja Kota Denpasar. Dharmasmrti: Jurnal Ilmu Agama dan Kebudayaan.

Adrisika, S. S., & Sambas, N. (2024). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putusan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan. Law Out Loud, 1(1), 13–20. https://journals.sangkuriangpublisher.com/lol/article/view/65

al-Zuhaili, W. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Arief, B. N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, . Jakarta: Kencana. Diambil kembali dari Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta, Kencana, 2010, hlm. 2.

Ariyanti Panu, R. M. (20225). "Reformasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Antara Diversi, Restoratif, dan Perlindungan Hak Anak." . Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humanior.

Ciek Julyati Hisyam, A. M. (2023). "Analisis Pelaku Kenakalan Remaja “Klitih” dalam Perspektif Teori Asosiasi Diferensial Sutherland." . Harmoni: Jurnal ilmu komunikasi dan sosial.

Cossins, M. P. (2018). . "The Cycle of Abuse: When Victims Become Offenders." . Trauma, Violence, & Abuse, 286 - 304.

Fadilah, K. (2024). Kasus di Jakut Dibekap-Dililit Kabel Hingga Tewas, Pelaku ABG 16 Tahun. Diambil kembali dari https://news.detik.com/berita/d-8160094/bocah-di-jakut-dibekap-dililit-kabel-hingga-tewas-pelaku-abg-16-tahun

Hirsch., M. S. (2020). Comprehensive Sexuality Education as a Primary Prevention Strategy for Sexual Violence Perpetration. Trauma, Violence, & Abuse, 439 - 455.

Hidayat, T., & Sumintardirja, A. F. H. (2024). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(2), 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.4127

Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta.

Indonesia, R. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Pasal 51-52 .

Indonesian National Police (INP). (2025, September 23). INP Record 36,000 Gender-Based Violence Cases in 2025. Diambil kembali dari inp.porli.go.id: https://inp.polri.go.id/artikel/inp-record-36000-gender-based-violence-cases-in-2025

J, G. (2020). Social learning theory and developmental psychology: The legacies of Robert Sears and Albert Bandura. Developmental Psychology,, 776-786.

KEMENPPA. (t.thn.). SIMFONI PPA, . Diambil kembali dari https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

(t.thn.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,.

KPAI. (2023). Laporan Tahunan Kekerasan terhadap Anak: Siklus Kekerasan pada Anak Pelaku. Jakarta: KPAI.

Muhammad Irayadi, R. A. (2022). The Role of Educational Institutions in Socialization Efforts for Preventing Sexual Violence and Child Abuse. KANGMAS: Karya Ilmiah Pengabdian Masyarakat .

Muhammad, R. (2020). Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Yogyakarta: FH UII PRESS.

Nurhalimah, S., & Mahmud, A. (2023). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 121–126. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2897

Presiden, K. (t.thn.). Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Rajendra. (2024). Kasus Rudapaksa Siswi SMA di Hotel Grobogan: Polisi Tetapkan 4 Remaja sebagai Tersangka,. Diambil kembali dari https://joss.co.id/2025/02/kasus-rudapaksa-siswi-sma-di-hotel-grobogan-polisi-tetapkan-4-remaja-sebagai- tersangka/,

Rakhmawati, E. S. (20118). Penerapan pendidikan keluarga sebagai prevensi kekerasan seksual pada anak . Prosiding Seminar Nasional PG-PAUD, 185–196. .

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia . Jakarta.

Downloads

Published

2026-02-06