Upaya Hukum Konsumen atas Diperdagangkannya Beras Oplosan oleh Pelaku Usaha Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang Pangan
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.23567Keywords:
Beras oplosan, Upaya Hukum, Tanggung Jawab Pelaku UsahaAbstract
Abstract. Rice is a staple food that plays an important role in meeting the consumption needs and food security of the Indonesian people, so the quality and safety of rice on the market must be guaranteed. High demand for rice opens up opportunities for trading practices that do not comply with standards, one of which is the distribution of adulterated rice by mixing good quality rice with low quality rice. This practice has the potential to cause losses to consumers, both economically and in terms of health, and is contrary to the principles of consumer protection and food safety. This study aims to analyze the forms of legal protection for consumers and the legal measures that can be taken against business actors who distribute adulterated rice, as well as to examine the legal responsibility of business actors for the losses suffered by consumers. This study uses a normative juridical method with a descriptive analytical approach through a review of legislation, legal doctrine, and relevant literature, guided by Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Law Number 18 of 2012 concerning Food. The results of the study show that aggrieved consumers have the right to obtain legal protection through dispute resolution mechanisms, both through litigation and non-litigation. In addition, business actors who trade in adulterated rice can be held legally responsible and obliged to provide compensation. This study emphasizes the importance of effective supervision and law enforcement to ensure consumer protection as well as the quality and safety of rice circulating in the community.
Abstrak. Beras merupakan bahan pangan pokok yang memiliki peran penting dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi dan ketahanan pangan masyarakat Indonesia, sehingga kualitas dan keamanan beras yang beredar di pasaran harus terjamin. Tingginya permintaan terhadap beras membuka peluang terjadinya praktik perdagangan yang tidak sesuai dengan standar, salah satunya berupa peredaran beras oplosan yang dilakukan dengan mencampurkan beras bermutu baik dengan beras berkualitas rendah. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, serta bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan keamanan pangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen serta upaya hukum yang dapat ditempuh akibat peredaran beras oplosan oleh pelaku usaha, sekaligus mengkaji tanggung jawab hukum pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur yang relevan, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen yang dirugikan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme penyelesaian sengketa baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Selain itu, pelaku usaha yang memperdagangkan beras oplosan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum serta dibebani kewajiban untuk memberikan ganti kerugian. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang efektif guna menjamin perlindungan konsumen serta mutu dan keamanan beras yang beredar di masyarakat.
References
Adrisika, S. S., & Sambas, N. (2024). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putusan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan. Law Out Loud, 1(1), 13–20. https://journals.sangkuriangpublisher.com/lol/article/view/65
(BPN), B. P. (2025). BPN. Retrieved from Pemerintah Luncurkan Program SPHP Beras untuk Jaga Daya Beli dan Stabilitas Harga Pangan: ttps://badanpangan.go.id/blog/post/pemerintah- luncurkan-program-sphp-beras-untuk-jaga-daya-beli-dan-stabilitas-harga-pangan
Admin. (2020). Kompas.com. Retrieved from Penjual Beras Oplosan di Pekanbaru Pernah Jadi Mitra Bulog, Diputus Kontrak gara-gara Ini: Penjual Beras Oplosan di Pekanbaru Pernah Jadi Mitra Bulog, Diputus Kontrak gara-gara Ini, https://regional.kompas.com/read/2025/07/29/134404878/penjual-beras-oplosan-di-pekanbaru-pernah-jadi-mitra-bulog-diputus-kontrak
Admin. (2023). Ketahanan Pangan. Retrieved from Perum Bulog: https://www.bulog.co.id/beraspangan/ketahanan- pangan/
Belassa, S. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Produk Makanan yang tidak Memenuhi Standar Mutu. Kanjoli: Business Law Review, 91.
Biloro, S. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Penjualan Beras Oplosan. Universitas Pattimura, 1.
Eko Supriyadi, d. (2021). Klasterisasi Kualitas Beras Berdasarkan Citra Pecahan Bulir dan Sebaran Warna. Jurnal Inovtek Polbeng Seri InformatikA, 105.
Fauzan, M., & Wiyanti, D. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Peredaran Produk yang Tidak Memenuhi Standar Keamanan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(1), 33–38. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2104
Hidayat, T., & Sumintardirja, A. F. H. (2024). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(2), 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.4127
Marlissa, E. R. (2021). Pengaruh Perdagangan terhadap Kesejahteraan Pedagang Masyarakat Lokal di Perbatasan. Jurnal Kajian Ekonomi dan Studi Pembangunan, 3.
Nany Suryani, d. (2016). Analisis Kandungan Karbohidrat, Serat dan Indeks Glikemik Pada Hasil Olahan Beras Siam Unus sebagai Alternatif Makanan Selingan Penderita Diabetes Mellitus. Jurnal Kesehatan Indonesia, 1.
Suminar, A. N. (2024). Perlindungan Hukum bagi Konsumen Akibat Penggunaan Kertas Bekas Bertinta sebagai Pembungkus Makanan Berminyak ditinjau dari UUPK Jo. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo. Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Bandung conference Series: Law Studies, 554.
Tuela, M. L. (2014). Upaya Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Barang yang Diperdagangkan. Lex Privatum, 65.