Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar

Authors

  • Muhammad Rifky Khairul Ilmu Hukum
  • Arif Firmansyah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.23526

Keywords:

Implementasi, Tanah, Hambatan

Abstract

Abstract. Government Regulation no. 20 of 2021 concerning Controlling Areas and Abandoned Land explains the process of controlling abandoned land which includes determining locations, inventorying abandoned land, warning rights holders, and determining abandoned land, but in its implementation there are often obstacles including the difficulty of finding the location of land indicated as abandoned, and the difficulty identify holders of land rights that are indicated to be abandoned. This research aims to determine the implementation of Government Regulation Number 20 of 2021 concerning Controlling Abandoned Areas and Land in West Bandung Regency and to determine the factors that hinder the implementation of Government Regulation Number 20 of 2021. The method used in this research uses a normative juridical approach. The research specifications used are analytical descriptive. The data collection methods and techniques used were field studies by conducting interviews and literature studies. The data analysis method used is qualitative analysis. The results of research into the implementation of determining abandoned land carried out by the National Land Agency of West Bandung Regency are in accordance with those stipulated in Government Regulation no. 20 of 2021 concerning Controlling Abandoned Areas and Land, but in field practice there are several obstacles.

Abstrak. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar menjelaskan proses penertiban tanah terlantar yang diantaranya penentian lokasi, inventarisasi tanah terlantar, peringatan terhadap pemegang hak, dan penetapan tanah terlantar, namun dalam implementasinya seringkali terjadi hambatan diantaranya sulitnya menemukan lokasi tanah yang terindikasi terlantar, dan sulitnya mengidentifikasi pemegang hak atas tanah yang terindikasi terlantar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Penentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar di Kabupaten Bandung Barat dan  untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat untuk dilaksanakannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. Metode yang digunakan pada penelitian ini  menggunakan  pendekatan yuridis normative. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis.  Metode dan Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dengan melakukan wawancara dan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian impelentasi penentuan tanah terlantar yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung Barat sudah sesuai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawaasan dan Tanah Terlantar  namun pada praktik lapangannya terjadi beberapa hambatan.

References

Adrian Sutedi. (2007). Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Di Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.

Adrisika, S. S., & Sambas, N. (2024). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putusan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan. Law Out Loud, 1(1), 13–20. https://journals.sangkuriangpublisher.com/lol/article/view/65

AP. Parlindungan. (1984). Serba-Serbi Hukum Agraria.

AP. Parlindungan. (1998). Komentar Undang-undang Pokok Agraria.

Arba. (2015) Hukum Agraria Indonesia.

Aslan Noor. (2006). Konsepsi Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia.

Boedi Harsono. (2003). Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional.

Budi Harsono. (1995). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-

undang Pokok Agraria Isi Dan Pelaksanaannya.

Hambali Thalib. (2009). Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pertanahan; Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan Di Luar Kodifikasi Hukum Pidana..

Hasni. (2008). Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah (Dalam Konteks UUPA- UUPR-UUPLH).

Sumintardirja, A. F. H., & Muliya, L. S. (2023). Tanggungjawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 115–120. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2761

Tharif, R. M., & Wiyanti, D. (2024). Tanggung Jawab Produsen Obat yang Mengakibatkan Gagal Ginjal Akut pada Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 1–6. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3749

Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardoyo. (2004), Metode Penelitian Hukum.

M. Syamsudin. (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta; Raja Grafindo Persada,

Mansour Fakih. (2003). Landreform Di Desa.

Muhammad Bakri. (2011) Hak Menguasai Tanah Oleh Negara.

Rony Hanitijo Soemitro. (1998). Metode penelitian hukum dan Jurimetri.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (1985). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat.

Urip Santoso. (2005). Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021

Undang-undang Dasar 1945

Downloads

Published

2026-02-05