Perlindungan Hukum Investor Pasar Modal dalam Perdagangan Karbon melalui IDXCarbon

Authors

  • Siti Salwa Dzulfadliyah Adhimah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Frency Siska Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.23356

Keywords:

Perlindungan Hukum, Investor, IDXCarbon

Abstract

Abstract. Carbon trading through IDXCarbon is a strategic step for Indonesia to achieve the 2060 Net Zero Emission target. However, the classification of carbon units as Securities under the P2SK Law creates new legal risks for investors, particularly regarding land conflicts and fraudulent practices. This research aims to analyze systemic risks in carbon trading and evaluate the legal protection framework for investors in the capital market. The research method used is normative juridical with a statutory approach and international case studies. The results indicate that the risk of land conflict stems from the uncertainty of customary land tenure (Constitutional Court Decision No. 35/2012), while fraud risk manifests in greenwashing and emission data manipulation. Legal protection for investors is provided through preventive mechanisms in the form of information disclosure principles under the supervision of the Financial Services Authority (OJK), as well as repressive protection through administrative and criminal sanctions based on the Capital Market Law and civil lawsuits for Unlawful Acts. Synchronizing regulations between the environmental and financial sectors is the primary key to ensuring legal certainty and the integrity of the national carbon market.

Abstrak. Perdagangan karbon melalui IDXCarbon merupakan langkah strategis Indonesia dalam mencapai target Net Zero Emission 2060. Namun, klasifikasi unit karbon sebagai Efek berdasarkan UU P2SK menimbulkan risiko hukum baru bagi investor, terutama terkait konflik lahan dan praktik fraud. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis risiko sistemik dalam perdagangan karbon serta mengevaluasi kerangka perlindungan hukum bagi investor di pasar modal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko konflik lahan bersumber dari ketidakpastian penguasaan wilayah adat (Putusan MK No. 35/2012), sementara risiko fraud mewujud dalam greenwashing dan manipulasi data emisi. Perlindungan hukum bagi investor diberikan melalui mekanisme preventif berupa prinsip keterbukaan informasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perlindungan represif melalui sanksi administratif dan pidana berdasarkan UU Pasar Modal serta gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum. Sinkronisasi regulasi antara sektor lingkungan dan sektor keuangan menjadi kunci utama dalam menjamin kepastian hukum dan integritas pasar karbon nasional.

References

Afifudin Muhammad Yunus, (2020), "Keterlibatan Petugas Dalam Peredaran Narkoba Dan Program Pembinaan Narapidana Pengguna Narkoba Di Lembaga Pemasyarakatan". Jurnal Ilmiah Indonesia.

Alexander, Hilda B., (2025, 20 November), "Harga Karbon China Melesat Setelah Pemerintah Umumkan Aturan Baru". Bisnis.com.

Almaududi & Ulfanora, (2021), Hukum Pasar Modal. PT Raja Grafindo Persada, Depok.

Amiruddin & Zainal Asikin, (2021), Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers, Depok.

Argus Media, (2026, 18 Januari), "New Zealand’s Carbon Credit Auction Fails to Clear". Diakses dari https://www.argusmedia.com.

Arumingtyas, Lusia, (2026, 26 Januari), "Catatan Akhir Tahun: Nasib Masyarakat Adat Makin Tak Menentu". Mongabay.co.id. Diakses dari https://mongabay.co.id.

Asril, Ade Arianto, dkk., (2022), "Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Ditinjau dari Perspektif Perlindungan Hukum". Jurnal Hukum dan Kesejahteraan, Vol. VII, No. 1.

Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu, (2023), "Kerangka Hukum Bursa Karbon di Indonesia: Perkembangan Terkini dan Tantangan ke Depan". Mimbar Hukum, Vol. 35, Special Issue.

Bloomberg Technoz, (2026, 18 Januari), "Harga Kredit Karbon China Anjlok ke Level Terendah Sejak 2023". Bloomberg Technoz.

CarbonPlan, (2026, 18 Januari), "Kariba’s Excess Credits". Diakses dari https://carbonplan.org.

CNBC Indonesia, (2024, 3 Oktober), "Setahun Berdiri, Transaksi Bursa Karbon Ternyata Baru Segini". CNBC Indonesia.

Dimyati, Hilda Hilmiah, (2013), "Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal". Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 2.

Harefa, Jemi M. Adriani, dkk., (2024), "Legal Certainty in Carbon Trading in Indonesia". SIMBUR CAHAYA, Volume XXXI, No. 2.

Imaniyati, Neni Sri, (2009), Hukum Bisnis Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha Ilmu, Yogyakarta.

Imaniyati, Neni Sri & Panji Adam, (2018), Pengantar Hukum Indonesia: Sejarah dan Pokok-Pokok Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.

Jarden Group, (2026, 18 Januari), "Carbon Market Insights: New Zealand’s Latest Carbon Auction Fails to Clear". Diakses dari https://www.jardengroup.com.

Julyano, Mario & Aditya Yuli Sulistyawan, (2019), "Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum". Jurnal Crepido, Vol. 1, No. 1.

Kansil, C.S.T., (1989), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Kementerian Keuangan RI, (2025, 4 November), "Berkomitmen Atasi Perubahan Iklim, Ini Upaya yang Dilakukan Indonesia". Diakses dari https://www.kemenkeu.go.id.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

KJA Julkardi, (2026, 19 Januari), "Masa Depan Kredit Karbon Terancam: Cerita Kolapsnya Kariba". Diakses dari https://kja-julkardi.com.

Konsorsium Pembaruan Agraria, (2026, 18 Januari), "Konflik Agraria di Indonesia Tertinggi dari Enam Negara Asia". Diakses dari https://www.kpa.or.id.

Madani Berkelanjutan, (2026, 19 Januari), "Indonesia Belum Layak Jual Karbon Jika Belum Cukup Berkomitmen Menurunkan Emisi". Diakses dari https://madaniberkelanjutan.id.

Mongabay, (2026, 18 Januari), "Kenyan Soil Carbon Project Suspended for a Second Time". Diakses dari https://news.mongabay.com.

National Geographic Indonesia, (2026, 18 Januari), "Proyek Offset Karbon Tanah Terbesar di Dunia Ternyata Ilegal, Kok Bisa?". Diakses dari https://nationalgeographic.grid.id.

Otoritas Jasa Keuangan (Tim Penyusun), (2025), Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan. Departemen Komunikasi dan Internasional OJK, Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan, (2026, 19 Januari), "Siaran Pers: Peresmian Perdagangan Karbon Luar Negeri". Diakses dari https://ojk.go.id.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Putri, Anisa, (2022), "Kajian: Fraud (Kecurangan) Laporan Keuangan". Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Manajemen.

Redaksi Tempo, (2025, 26 Oktober), "Sisi Gelap Perdagangan Karbon". Tempo.co.

Reuters, (2025, 14 Oktober), "Illegal loggers profit from Brazil’s carbon credit projects". Diakses dari https://www.reuters.com.

Rozi, Syukror & Muammar Khaddafi, (2024), "Dampak Pasar Karbon Terhadap Keuangan Perusahaan Dalam Konteks Kebijakan Lingkungan". Jurnal Ilmiah Metansi, Volume 7, Nomor 2.

Rusnita, Elis & Frency Siska, (2025), "Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bandar Udara dalam Perspektif Hukum". Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH), Vol. 5, No. 2.

Santosa, Mas Achmad, (2024, 13 Mei), "Waspada Potensi Kejahatan dalam Perdagangan Karbon". detiknews.

Situmorang, V. H, (2019), "Lembaga Pemasyarakatan sebagai Bagian dari Penegakan Hukum". Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, (2001), Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, Jakarta.

Suparmoko, Muhammad, (2020), "Konsep Pembangunan Berkelanjutan dalam Perencanaan Pembangunan Nasional dan Regional". Jurnal Ekonomika dan Manajemen, Vol. 9, No. 1.

The Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM), (2026, 19 Januari), "The Core Carbon Principles". Diakses dari https://icvcm.org.

Tribun News Sumsel, (2024, 19 November), "Sosok Badarudin, Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan Buntut Petugas Lapas Viralkan Napi Pesta Sabu". Diakses dari https://sumsel.tribunnews.com.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Valiant Alfarizy, dkk., (2023), "Mekanisme Hukum: Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon di Indonesia". Review UNES / UNES Law Review, Vol. 6, No. 2.

Downloads

Published

2026-02-05