Tindakan Medik pada Pasien di Luar Informed Consent Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.23303Keywords:
Informed Consent, Tanggung Jawab Tenagas Medis, Hukum KesehatanAbstract
Abstract. The right to health is a fundamental human right and a primary prerequisite for achieving quality of life and sustainable human resource development. The state is obliged to ensure the fulfillment of this right through the provision of healthcare services that are safe, high-quality, and accountable, as mandated in Article 28H paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. In healthcare practice, the legal relationship between doctors and patients is not solely medical but constitutes a therapeutic relationship that positions the patient as a legal subject with autonomy over their own body. One of the main instruments in this relationship is informed consent, which serves as the legal basis for any medical intervention and as an instrument for protecting patients’ rights. Although the legal obligation to obtain informed consent has been explicitly regulated in Law Number 17 of 2023 concerning Health, healthcare practices sometimes still carry out actions beyond the scope of patient consent, including extended surgical procedures not previously agreed upon. Such actions potentially violate patient rights, disregard medical professional standards, and create legal liability for both doctors and healthcare institutions. The gap between legal provisions and practice highlights the need to strengthen understanding of the limits of medical authority, the principle of patient autonomy, and the legal consequences that arise when informed consent is not fulfilled. A normative juridical and descriptive-analytical approach is employed to examine legal provisions, documents, literature, and relevant practices, thereby providing a comprehensive understanding of the legal basis, doctors’ responsibilities, and the role of healthcare institutions in ensuring compliance with the principle of informed consent.
Abstrak. Hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan menjadi prasyarat utama bagi tercapainya kualitas hidup serta pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan. Negara berkewajiban menjamin pemenuhan hak tersebut melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam praktik pelayanan kesehatan, hubungan hukum antara dokter dan pasien tidak hanya bersifat medis, tetapi juga merupakan hubungan terapeutik yang menempatkan pasien sebagai subjek hukum dengan hak otonomi atas tubuhnya. Salah satu instrumen utama dalam hubungan ini adalah informed consent, yang menjadi dasar legalitas setiap tindakan medis dan perlindungan terhadap hak pasien. Meskipun kewajiban hukum untuk memperoleh informed consent telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, praktik pelayanan medis terkadang masih melakukan tindakan di luar ruang lingkup persetujuan pasien, termasuk perluasan operasi yang tidak disepakati sebelumnya. Tindakan tersebut berpotensi menyalahi hak pasien, mengabaikan standar profesi kedokteran, dan menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi dokter maupun institusi pelayanan kesehatan. Kesenjangan antara ketentuan hukum dan praktik ini menunjukkan perlunya penguatan pemahaman tentang batas kewenangan tindakan medis, prinsip otonomi pasien, serta konsekuensi hukum yang berlaku ketika informed consent tidak dipenuhi. Metode pendekatan yuridis normatif dan deskriptif analitis digunakan untuk menelaah ketentuan hukum, dokumen, literatur, dan praktik yang relevan, sehingga dapat diperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai dasar hukum, tanggung jawab dokter, dan peran institusi kesehatan dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip informed consent.
References
Abdulkadir Muhammad. (2001). Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Afiful Jauhani, M. Wahyu Pratiwi & Supianto. (2022). “Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Pasien Pada Tindakan Gawat Darurat.” Jurnal Rechtens, 11(2).
Afriyana Amelia Nuryadin dkk. (2022). Dasar Ilmu Kesehatan Masyarakat. Klaten: Tahta Media Group.
Agus Budiarto. (2002). Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas.
Anisa Tri Susanti. (2025, 22 April). Anatomi Fisiologi Manusia Sistem Reproduksi. https://www.scribd.com/doc/303188087/makalah-sistem-reproduksi?utm
Ariqa Ayni Alfianita Subagiyo & Nurul Hartini. (2017). “Post-Traumatic Growth Pasca Histerektomi Pada Penderita Kanker Leher Rahim (Serviks) Usia Dewasa Madya.” Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental, 6(1).
Bahder Johan Nasution. (2013). Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta.
Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Citra Puspa Juwita. (2021). Modul Konsep Sehat dan Sakit. Jakarta: Universitas Kristen Indonesia.
Claire E. Lindberg RN & Lynda B. Nolan RN. (2001). “Women's Decision Making Regarding Hysterectomy.” Journal of Obstetric, Gynecologic & Neonatal Nursing, 30(1).
Erwinanto. (2015). “Prolaps Uteri.” Journal Of Clinical Medicine, 3(2).
Fitie. (2025, 22 April). Pengangkatan Rahim atau Histerektomi. https://fitie.org/id/artikel/detail/1943/pengangkatan-rahim-atau-histerektomi
Gunawan Tamher dkk. (2022). “Penggunaan Persetujuan Medis Sebagai Alat Bukti.” Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, 1(11).
Gunawan Widjaja. (2021). Informed Consent. Cross-border, 4(1).
Hanifah, F. A., Shahib, M. N., & Indrasari, E. R. (2023). Karakteristik Remaja pada Siswa SMA Negeri 2 Bandung Tahun Ajaran 2022–2023. Journal of Pharmacology and Medical Science, 1(1), 19–24. https://journals.sangkuriangpublisher.com/pharmacomedic/article/view/49
Ilmi Zaiyin Zahreini & Antari Innaka Turingsih. (2025, 10 November). Tinjauan Yuridis Perluasan Tindakan Medis Yang Dilakukan Oleh Dokter Pada Tindakan Operasi Tanpa Adanya Informed Consent. Universitas Gadjah Mada. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/212788
Inas Syadza Ikhsan. (2022). “Urgensi Informed Consent Sebagai Pencegahan Tindak Pidana Oleh Dokter.” Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6(2).
Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Jakarta: Kencana.
Jess Schalz. (2025, 23 April). Why I had a hysterectomy as a 24 year old with no children. https://grem.medium.com/why-i-had-a-hysterectomy-as-a-24-year-old-with-no- children-702c0964a45a
Julie Marks. (2025, 23 April). 10 Reasons for Hysterectomy, Plus Benefits and Side Effects. https://www.healthline.com/health/womens-health/reasons-for-hysterect omy
Karinta
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Lepperta dkk. (2007). “Hysterectomy and loss of fertility: Implications for women’s mental health.” Journal of Psychosomatic Research, 63(3).
Made Agus Mahendra Inggas dkk. (2024). “The Legal Protection For Doctors Regarding Medical Consent For Additional Medical Procedures.” Eduvest Journal of Universal Studies, 4(3).
Muhammad Ihsan Abdurrahman. (2024). “Analisis Perbedaan Prinsip Kesalahan Dan Implikasinya Terhadap Tanggung Jawab Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Studi Komparatif Antara Hukum Indonesia Dan Hukum Inggris.” Lex Patrimonium, 3(1), Juli.
Muhammad Sadi Is. (2017). Etika Hukum Kesehatan: Teori dan Aplikasinya di Indonesia.
Munir Fuady. (2005). Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer (Cet. 2).
Munir Fuady. (2014). Konsep Hukum Perdata (Cet. 1). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Muntaha. (2017). Hukum Pidana Malapraktik, Pertanggungjawaban dan Penghapus Pidana.
Novita Ayu. (2025, 23 April). 11 Alasan Medis Kenapa Perempuan Perlu Histerektomi. https://www.idntimes.com/health/medical/ayu-novita-sari-2/alasan-medis- perempuan-perlu-histerektomi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekan Medis.
Prastika. (2023). “Pengaruh Tindakan Histerektomi Terhadap Kualitas Kepuasan Seksual Pada Pasien Plasenta Akreta Di Indonesia.” Jurnal Ilmia Universitas Batanghari Jambi, 23(2).
Prodi Kebidanan Stikes William Booth.
Retno Harjanti Hartiningsih. (2020). “Pola Hubungan Hukum Antara Dokter dan Pasien.” Maksigama, 14(1).
Satjipto Rahardjo. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sumintardirja, A. F. H., & Muliya, L. S. (2023). Tanggungjawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 115–120. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2761
Susanto Herlamban. (2011). Etika Profesi Kesehatan. Yogyakarta: Gosyen Publishing. Soerjono Soekanto. (1989). Aspek Hukum Kesehatan (Suatu Kumpulan Catatan). Jakarta: Ind-Hill-Co.
Tammy Siarif. (2025, 18 November). Persetujuan Tindakan Kedokteran. https://www.kompasiana.com/tammysiarif/5bbb275dc112fe45f6106a09/persetujua n-tindakan-kedokteran-informed-consent?page=all&pageimages=1
Tera Medik. (2025, 10 November). Pelayanan Kesehatan Adalah Dukungan Pemeliharaan Kesehatan.
Tharif, R. M., & Wiyanti, D. (2024). Tanggung Jawab Produsen Obat yang Mengakibatkan Gagal Ginjal Akut pada Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 1–6. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3749
Titik Triwulan & Shinta Febrian. (2010). Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Triana & Ni Putu Widari. Gambaran Harga Diri Pada Pasien Yang Dilakukan Histerektomi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Vanesa Sondakh dkk. (2022). “Kualitas Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Di Rumah Sakit Umum Daerah Noongan.” Jurnal Administrasi Publik, 8(4).
Wizdan
Yanti Puspita Sari. (2019). Asuhan Keperawatan Pada Ny. Y (32 Tahun) P3A1H3 Post Salpengektomi Dekstra Atas Indikasi Kehamilan Ektopik Terganggu dan Penerapan Teknik Relaksasi Benson Di Ruang Kebidanan RSUP Dr. M. Djamil Padang. Thesis, Universitas Andalas, Padang.
Yulia Kusuma Wardani & M. Fakih. (2017). “Praktik Penerapan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 Tentang persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent) pada pelayanan Gawat Darurat Di Rumah Sakit.” Jurnal Hukum Replik, 5(2).
Yussy A. Mannas & Siska Elvadari. (2022). Hukum Kesehatan Di Indonesia. Depok: Raja Grafindo Persada.