Analisis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Hukum Perbankan

Authors

  • Febi Yani Puspitasari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Sri Ratna Suminar, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.23211

Keywords:

Perjanjian Kredit, Wanprestasi, Aset Jaminan

Abstract

Abstact, A credit agreement creates a legal relationship between a bank as creditor and a customer as debtor, giving rise to mutual rights and obligations. In practice, violations of credit agreements often lead to non-performing loans, including the transfer of collateral assets to third parties without the creditor’s consent. This study examines the legal consequences of such actions and the legal protection available to banks based on the Indonesian Civil Code in conjunction with Law Number 10 of 1998 on Banking. This research applies a normative legal method using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that the unauthorized transfer of collateral constitutes a breach of contract and may also amount to an unlawful act, resulting in legal liability for the debtor. Legal protection for banks is provided through credit agreements, the prudential banking principle, and available legal remedies to ensure legal certainty and banking stability.

Abstrak, Perjanjian kredit merupakan hubungan hukum antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Dalam praktiknya, pelanggaran perjanjian kredit sering menimbulkan kredit macet, salah satunya melalui pengalihan aset jaminan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum dari pengalihan aset jaminan tersebut serta bentuk perlindungan hukum bagi bank berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan aset jaminan tanpa persetujuan kreditur merupakan bentuk wanprestasi yang dapat disertai perbuatan melawan hukum, sehingga menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi debitur. Perlindungan hukum bagi bank diberikan melalui perjanjian kredit, prinsip kehati-hatian perbankan, serta upaya hukum guna menjamin kepastian hukum dan stabilitas perbankan.

References

Badrulzaman, M. D. (2015). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Yahya. (2017). Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.

Hidayat, T., & Sumintardirja, A. F. H. (2024). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(2), 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.4127

Hanifah, F. A., Shahib, M. N., & Indrasari, E. R. (2023). Karakteristik Remaja pada Siswa SMA Negeri 2 Bandung Tahun Ajaran 2022–2023. Journal of Pharmacology and Medical Science, 1(1), 19–24. https://journals.sangkuriangpublisher.com/pharmacomedic/article/view/49

Kasmir. (2018). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muhammad, Abdulkadir. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Pratama, R. A., & Mahmud, A. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Kerugian yang Ditimbulkan oleh Pelaku Usaha dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(2), 73–78. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1453

Rachmadi Usman. (2016). Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Salim HS. (2019). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti. (2014). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2011). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Downloads

Published

2026-02-05