Tinjauan Etiologi Kriminal dalam Kasus Mutilasi di Mojokerto dan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku

Authors

  • Najwa safira khonsyaria Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dian Andriasari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.23199

Keywords:

Etiologi Kriminal, Mutilasi Mojokerto, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Abstract. The mutilation case in Mojokerto is a form of extreme crime that raises serious issues from both criminological and criminal law perspectives. The main issues in this study are to identify the etiological factors that drove the perpetrator to commit mutilation and to assess how criminal responsibility is applied to the perpetrator based on the provisions of the old Criminal Code (KUHP) and the new Criminal Code. This study uses a normative juridical method with a conceptual and case approach. The results show that mutilation crimes do not stand alone but are a manifestation of complex interactions between the perpetrator's psychological, social, and relational factors. From a criminal law perspective, perpetrators can be held criminally responsible as long as they are not proven to have a mental disorder as stipulated in Article 44 of the KUHP.

Abstrak. Kasus mutilasi di Mojokerto merupakan bentuk kejahatan ekstrem yang menimbulkan persoalan serius baik dari aspek kriminologis maupun hukum pidana. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah mengidentifikasi faktor-faktor etiologis yang mendorong pelaku melakukan mutilasi serta menilai bagaimana pertanggungjawaban pidana diterapkan terhadap pelaku berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan mutilasi tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan manifestasi dari interaksi kompleks antara faktor psikologis, sosial, dan relasional pelaku. Dari perspektif hukum pidana, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang tidak terbukti adanya gangguan jiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP.

References

Arief, B. N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana Prenada Media Group.

Adrisika, S. S., & Sambas, N. (2024). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putusan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan. Law Out Loud, 1(1), 13–20. https://journals.sangkuriangpublisher.com/lol/article/view/65

Bartol, C. R., & Bartol, A. M. (2014). Criminal Behavior: A Psychological Approach. Pearson.

Hamzah, A. (2011). Delik-Delik Tertentu dalam KUHP. PT RajaGrafindo Persada.

Hidayat, T., & Sumintardirja, A. F. H. (2024). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(2), 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.4127

Nurhalimah, S., & Mahmud, A. (2023). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 121–126. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2897

Kartono, K. (2014). Patologi Sosial. Rajawali Press.

Marzuki, P. M. (2015). Penelitian Hukum. Kencana.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Soekanto, S. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press.

Soedirjo, I. (2018). Psikiatri Forensik. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Sinar Grafika.

Weda, M. D. (1996). Kriminologi. PT Eresco.

CNN Indonesia. (2023). Kasus Mutilasi Mojokerto. Diakses dari CNN Indonesia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Downloads

Published

2026-02-09