Akibat Hukum Penggunaan E-Meterai Palsu dalam Perjanjian Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

Authors

  • Larinna Fayza Khairunnisa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Iman Sunendar Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.23194

Keywords:

Akibat Hukum, E-Materai Palsu, Perjanjian Elektronik

Abstract

Abstract. The use of electronic stamps (e-stamps) in electronic agreements plays an important role in ensuring legal certainty and strengthening the evidentiary value of electronic documents. However, in practice, the use of counterfeit e-stamps is still found and raises various legal issues. This study aims to analyze the legal consequences of using counterfeit e-stamps in electronic agreements according to Law Number 1 of 2024 on Electronic Information and Transactions in conjunction with Law Number 10 of 2020 on Stamp Duty. The research method employed is normative juridical research conducted through library research by examining primary, secondary, and tertiary legal materials. Data analysis is carried out qualitatively to obtain a systematic and comprehensive legal understanding. The results of the study indicate that the use of counterfeit e-stamps constitutes an unlawful act that not only affects administrative aspects but also has implications in civil and criminal law. In principle, an electronic agreement that uses a counterfeit e-stamp remains legally valid as long as it fulfills the legal requirements of a valid agreement as stipulated in Article 1320 of the Indonesian Civil Code; however, such a document loses its perfect evidentiary value. Furthermore, parties who use counterfeit e-stamps may be held legally liable based on the provisions of the Electronic Information and Transactions Law, the Stamp Duty Law, as well as relevant criminal provisions concerning forgery and the unlawful use of electronic data. This study recommends strengthening supervision over the distribution of e-stamps, increasing public legal literacy regarding the proper use of legitimate e-stamps, and enforcing the law firmly to ensure legal certainty and protection for parties involved in electronic agreements. The conclusion of this study emphasizes the importance of effective legal regulation and implementation to maintain the integrity of electronic transactions in Indonesia.

Abstrak. Penggunaan e-meterai dalam perjanjian elektronik berperan penting dalam menjamin kepastian dan kekuatan pembuktian hukum dokumen elektronik. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan penggunaan e-meterai palsu yang menimbulkan persoalan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum penggunaan e-meterai palsu dalam perjanjian elektronik menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman hukum yang sistematis dan komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan e-meterai palsu merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga berimplikasi pada aspek perdata dan pidana. Perjanjian elektronik yang menggunakan e-meterai palsu pada prinsipnya tetap sah apabila memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, namun dokumen tersebut kehilangan kekuatan pembuktian sempurna. Selain itu, pelaku penggunaan e-meterai palsu dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Bea Meterai, serta ketentuan pidana terkait pemalsuan dan penggunaan data elektronik yang tidak sah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan terhadap peredaran e-meterai, peningkatan literasi hukum masyarakat mengenai penggunaan e-meterai yang sah, serta penegakan hukum yang tegas guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak dalam perjanjian elektronik. Kesimpulan penelitian menegaskan pentingnya pengaturan dan implementasi aturan maupun hukum yang efektif untuk menjamin integritas dari transaksi elektronik di Indonesia.

References

Debi Masri, Roy Samuel Fernandus, Eko Putra Bangun, Yeltriana, & Ismed Batubara. (2025). Terhadap Dampak Perang Dagang Global terhadap Kontrak Bisnis Internasional. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 95–102. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8654

Amalia, N. (2013). Hukum perikatan. Lhokseumawe: Unimal Press.

Amini, S. (2022). Pentingnya pendaftaran tanah: Perspektif teori kepastian hukum.

Andrianto, F. (2020). Kepastian hukum dalam politik hukum di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 3(1), 114–123.

Armono, Y. W. A. Y. W., & Setyawan, A. T. (2021). Peranan materai dalam validitas surat perjanjian. Hidayah: Cendekia Pendidikan Islam dan Hukum Syariah, 2(2), 299–305.

Azzara, H. A., Putri, S. A., & Lubis, R. R. (2025). Analisis peran bea materai dalam bisnis modern. Jurnal Inovasi Global, 1(2), 60–70.

Barkatullah, A. H. (2019). Hukum transaksi elektronik di Indonesia: Sebagai pedoman dalam menghadapi era digital bisnis e-commerce di Indonesia. Bandung: Nusamedia.

Brahmana, H. S. (2019). Teori dan hukum pembuktian.

DDTCNews. (2022, 12 Agustus). Muncul kasus e-Meterai palsu, Peruri ungkap modusnya. Diakses dari https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/41211/muncul-kasus-e-meterai-palsu-peruri-ungkap-modusnya

Evi, E. E. (2021). Kekuatan pembuktian suatu surat pernyataan bermaterai dalam sengketa keperdataan di pengadilan. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 95–109.

Fajari, G., & Andriani, Y. F. (2023). Analisis teori perjanjian dan implikasinya terhadap keabsahan perjanjian. Justicia Journal, 10(1), 62–70.

Hanim, L. (2011). Pengaruh perkembangan teknologi informasi terhadap keabsahan perjanjian dalam perdagangan secara elektronik (E-Commerce) di era globalisasi. Jurnal Dinamika Hukum, Edisi Khusus Februari.

Hernoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Jakarta: Kencana.

Hiariej, E. O. S. (2012). Teori dan hukum pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Khoiron, A. M. (2019). Metode penelitian kualitatif.

Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2005). Cyber law: Aspek hukum teknologi informasi. Bandung: Refika.

Miru, A. (2014). Hukum kontrak & perancangan kontrak. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

NIM, S. A. (n.d.). Tinjauan yuridis terhadap bea materai yang ditandatangani secara elektronik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. Jurnal Fatwa Hukum, 6(3).

Nurhalimah, S., & Mahmud, A. (2023). Prinsip tanggung jawab mutlak dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 121–126. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2897

Sanusi, M. A. (2001). E-commerce: Hukum dan solusinya. Bandung: Mizan Grafika.

Sanusi, M. A. (2005). Hukum teknologi informasi (Edisi ke-3).

Satrio, J. (1995). Hukum perikatan: Perikatan yang lahir dari perjanjian (Buku II). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Setyawati, D. A., Ali, D., & Rasyid, M. N. (2017). Perlindungan bagi hak cipta atas penyiaran. Pena Justisia, 18(1).

Sirait, R. A. M., Nugraha, A., Serah, Y. A., & Marpaung, S. (2024). Electronic stamp validity: Cyber law perspective on the effectiveness of e-stamp usage in e-commerce transactions. Reformasi Hukum, 28(1), 70–79.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif kuantitatif. Bandung: Alfabeta.

Sumintardirja, A. F. H., & Muliya, L. S. (2023). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen pengguna kosmetik berbahaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 115–120. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2761

Syaibatul Hamidi, dkk. (2013). Bukti elektronik dalam sistem pembuktian pidana. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 25.

Tuanaya, S. N. F. (2020). Fungsi bea meterai dalam surat perjanjian. Notarius, 13(2), 879–889.

Yogyakarta: Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo (LPSP).

Zahra, A. S., Maulana, I. T., & Syafnir, L. (2025). Penelusuran pustaka potensi tanaman Magnoliopsida peningkat kadar trombosit dalam darah di Indonesia. Journal of Pharmacology and Medical Science, 2(1). https://journals.sangkuriangpublisher.com/pharmacomedic/article/view/23-28

Downloads

Published

2026-02-05