Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Love Scam dalam Perspektif Viktimologi

Authors

  • Adinda Belia Islami Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dian Alan Setiawan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.23154

Keywords:

Perlindungan Hukum, Love Scam, Viktimologi

Abstract

Abstract. The development of information had led to the emergence of various forms of cybercrime, one of which is love scam, a type of fraud carried out by establishing romantic relationships online to obtain financial benefits. This crime causes not only material losses but also psychological and social harm to victims, thereby requiring special attention from the perspective of legal protection. This research aims to classify love scam as a criminal offense within Indonesian positive criminal law and to analyze the forms of legal protection for victims of love scam from a victimology perspective. The focus of the study is to examine the effectiveness of existing laws and regulations in providing protection and fulfilling the rights of victims. The research employs a normative juridical method with a statutory approach. The data consist of primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through library research. Qualitative analysis is conducted by examining legal norms, criminal law theories, cybercrime concepts, and victimology theories relevant to the issues discussed. The results indicate that love scam can be classified as an electronic-based fraud regulated under the Indonesian Criminal Code and the Law on Information and Electronic Transactions. However, legal protection for victims remains general in nature and has not fully emphasized comprehensive victim recovery. Therefore, strengthening legal regulations and adopting a more comprehensive victimological approach are necessary to ensure effective and just legal protection for victims of love scam crimes.

Abstrak. Perkembangan teknologi memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya adalah tindakan love scam, yaitu penipuan dengan modus menajalin hubungan asmara secara daring untuk memperileh keuntungan finansial. Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis dan sosial korban, sehingga memerlukan perhatian dari perspektif perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkualifikasi tindak pidana love scam dalam hukum pidana positif di Indonesia serta menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana love scam ditinjau dari perspektif viktimologi. Fokus penelitian diarahkan pada efektivitas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data penelitian berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah norma hukum, teori hukum pidana, kejahatan siber, serta teori viktimologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana love scam dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan berbasis elektronik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, perlindungan hukum terhadap korban masih bersifat umum dan belum berorientasi pada pemulihan korban secara menyeluruh, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan pendekatan viktimologi yang lebih komprehensif.

References

Abdullah, R. H. (2019). Tinjauan viktimologis terhadap tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Jurnal Yustika, 22(1), 56–62.

Amriani, N., & Rinaldi, K. (2024). Analisis viktimologi terhadap kasus love scamming pada perempuan korban aplikasi pencari jodoh online (Studi kasus perempuan korban aplikasi pencari jodoh online). Sisi Lain Realita: Another Side of Reality Journal Criminology, 9(1), 39–45.

Bimantari, N. (2023). Perlindungan hukum bagi korban kejahatan love scam. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 173–176.

Fauzan, M., & Wiyanti, D. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Peredaran Produk yang Tidak Memenuhi Standar Keamanan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(1), 33–38. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2104

Hidayat, T., & Sumintardirja, A. F. H. (2024). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(2), 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.4127

Hamidah, H. (n.d.). Modus love scamming menjerat staf media Prabowo. Tempo.co. https://www.tempo.co/hukum/modus-love-scamming-menjerat-staf-media-prabowo-1735511

Hidayat, S. (n.d.). Fenomena love scamming: Pacaran virtual berujung transferan. PLTPPKS UIN Sunan Kalijaga.

https://pltppks.uin-suka.ac.id/id/kolom/detail/934/fenomena-love-scamming-pacaran-virtual-berujung-transferan

Noviansyah, W. (n.d.). Kasus investasi bodong modus love scam dibongkar, ini peran 3 tersangka. DetikNews.

https://news.detik.com/berita/d-7996213/kasus-investasi-bodong-modus-love-scam-dibongkar-ini-peran-3-tersangka

Putri, D. A. (2024). Tinjauan kriminologis penipuan secara romantis (love scamming) di era digital demi mendapatkan keuntungan pribadi. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(2), 1016–1021.

Rozak, R. A. (2023). Analisis penerapan sanksi tindak pidana terhadap pelaku penipuan berkedok asmara (love scamming) di media sosial dikaitkan dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 107–120.

Sambas, N., & Mahmud, A. (2019). Perkembangan hukum pidana dan asas-asas dalam RKUHP. PT Refika Aditama.

Sambas, N., & Andriasari, D. (2019). Kriminologi perspektif hukum pidana. Sinar Grafika.

Sari, R. P. (n.d.). Apa itu love scamming? Pengertian, modus, dan cara mencegahnya. Cloud Computing Indonesia.

https://event.cloudcomputing.id/pengetahuan-dasar/apa-itu-love-scamming

Setiawan, D. A. (2024). Strategi penanggulangan kejahatan ekonomi berbasis teknologi: Studi komparatif antara Indonesia, Amerika, dan Eropa. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 78–89.

Setiawati, S. (2024, September 22). Uang kandas, cinta pun melayang: Love scamming buat rugi Rp600 juta! CNBC Indonesia.

https://www.cnbcindonesia.com/research/20240922174024-128-573665/uang-kandas-cinta-pun-melayang-love-scamming-buat-rugi-rp600-juta

Situmorang, E. V. N. (n.d.). Kenali love scamming: Penipuan online berkedok mencari pasangan. Tempo.co. https://www.tempo.co

Suparni, N. (2009). Cyberspace: Problematika & antisipasi pengaturannya. Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Wulandari, T. (n.d.). Antara cinta dan tipu daya: Perlindungan untuk korban love scam. MA RI News.

https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/antara-cinta-dan-tipu-daya-perlindungan-korban-love-scam-04h

Yulia, R. (2010). Viktimologi: Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan. Graha Ilmu.

Zahra, A. S., Maulana, I. T., & Syafnir, L. (2025). Penelusuran Pustaka Potensi Tanaman Magnoliopsida Peningkat Kadar Trombosit dalam Darah di Indonesia. Journal of Pharmacology and Medical Science, 2(1). https://journals.sangkuriangpublisher.com/pharmacomedic/article/view/23-28

Downloads

Published

2026-02-05