Penegakan Hukum Pidana Pemerasan dalam Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Authors

  • Mokhammad Sahrul Maulana Jusuf Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Chepi Ali Firman Zakaria Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.23153

Keywords:

Penegakan Hukum Pidana, Pemerasan, Sertifikasi K3, Perlindungan Hukum

Abstract

Abstract. Law enforcement againts extortion in the implementation of Occupational Safety and Health (OSH) certification constitutes an essential element in ensuring legal protection for workers and maintaining integrity in public services. In practice, however, the OSH certification process is often misused by certain officials or authorized parties through extortion against companies or business actors. This research aims to analyze the effectiveness of criminal law enforcement against extortion in OSH certification and to examine its implications for the legal protection of workers. The research method employed is normative juridical with a descriptive analytical approach, based on the study of statutory regulations, legal doctrines, and relevant court decisions. The results indicate that extortion in OSH certification represents an abuse of authority that fulfills the elements of criminal acts as regulated in the Criminal Code and the Anti-Corruption Law. Nevertheless, law enforcement against such practices still encounters various obstacles, including legal substance, law enforcement officials, and legal culture. Therefore, consistent and firm criminal law enforcement is required to provide a deterrent effect, ensure legal certainty, and realize optimal legal protection for workers in the implementation of OSH certification.

Abstrak. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan dalam pelaksanaan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian penting dari upaya perlindungan hukum bagi tenaga kerja serta penjaminan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Namun, dalam praktiknya, proses sertifikasi K3 kerap disalahgunakan oleh oknum pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan dengan cara melakukan pemerasan terhadap perusahaan atau pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pemerasan dalam sertifikasi K3 serta mengkaji implikasinya terhadap perlindungan hukum tenaga kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, melalui pengkajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemerasan dalam sertifikasi K3 merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, penegakan hukum terhadap perbuatan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek substansi hukum, aparat penegak hukum, maupun budaya hukum. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum pidana yang konsisten dan tegas guna memberikan efek jera, menjamin kepastian hukum, serta mewujudkan perlindungan hukum yang optimal bagi tenaga kerja dalam pelaksanaan sertifikasi K3.

References

Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Abduzzhohir, H., & Sumiyati, Y. (2023). Tanggung Jawab Shopee kepada Konsumen Atas Ketidaksesuaian Produk Dihubungkan dengan Hukum Positif. Law Out Loud, 1(1), 1–8. https://journals.sangkuriangpublisher.com/lol/article/view/7

Arief, B. N. (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2013). Tindak Pidana Korupsi: Suatu Kajian Normatif dan Teoritis. Citra Aditya Bakti.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Fauzan, M., & Wiyanti, D. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Peredaran Produk yang Tidak Memenuhi Standar Keamanan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(1), 33–38. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2104

Hidayat, T., & Sumintardirja, A. F. H. (2024). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(2), 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.4127

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Hamzah, A. (2015). Pemberantasan Korupsi. RajaGrafindo Persada.

Khoirunnisa, S., & Zakaria, C. A. F. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Anggota Polisi terhadap Kasus Pemerasan Penonton DWP Berdasarkan KUHP. Bandung Conference Series: Law Studies, 5(2), 759–766.

Kompas.com. (2025, Agustus 22). Kronologi OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer. https://nasional.kompas.com

KPK.go.id. (2025, Agustus 26). KPK Tangkap Tangan Tersangka Korupsi Pengurusan Sertifikat K3. https://www.kpk.go.id

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Ridwan HR. (2018). Hukum Administrasi Negara. RajaGrafindo Persada.

Salipu, M. R. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pungutan Liar Sebagai Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Melalui Saber Pungli. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 13–

Satudata Kemnaker. (2024). Data Kecelakaan Kerja Indonesia 2024. Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Tempo.co. (2025, Agustus 23). Fakta Kasus Pemerasan Sertifikasi K3. https://www.tempo.co

Zakaria, C. A. F., et al. (2024). Kriteria Trading in Influence Sebagai Tindak Pidana Korupsi dan Kebijakan Kriminalisasinya. USM Law Review, 7(1), 237-250.

Downloads

Published

2026-02-05