Studi Kasus Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Halmahera Selatan

Authors

  • Rahmat Syafaat Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dian Andriasari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.23140

Keywords:

Kekerasan Seksual terhadap Anak, Perlindungan Hukum, Viktimologi

Abstract

Abstract. This study is motivated by the high incidence of sexual violence against children in Indonesia, including South Halmahera Regency. Such violence often occurssecretly and repeatedly, making early detection difficult. Children, who lack adequate legal and psychological capacity, are particularly vulnerable to exploitation, persuasion, and pressure from adults around them. This situation underscores the state’s responsibility to provide legal protection and comprehensive recovery for child victims, as regulated in Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes and the Child Protection Law. This research uses an empirical juridical method with a qualitative approach. Data were collected through literature review, interviews, observation, and documentation, and analyzed descriptively. The results show that sexual violence against children in South Halmahera Regency generally occurs over a long period and often involves multiple perpetrators, which complicates the evidentiary process. Although legal handling has followed applicable regulations, several obstacles remain, including limited resources, victims’ psychological conditions, and inadequate protection facilities. From a victimology perspective, legal protection has not fully applied a victim-centered approach, as the fulfillment of victims’ rights, psychosocial recovery, and social reintegration remain suboptimal. Therefore, stronger inter-agency coordination and optimization of DP3AKB are needed to ensure comprehensive and just protection for child victims.

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, termasuk di Kabupaten Halmahera Selatan. Kekerasan seksual terhadap anak umumnya terjadi secara tersembunyi dan berulang, sehingga sulit terdeteksi sejak dini. Anak yang belum memiliki kematangan hukum dan psikologis berada pada posisi rentan terhadap eksploitasi, bujuk rayu, dan tekanan dari orang dewasa di sekitarnya. Kondisi ini menegaskan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan hukum serta pemulihan yang menyeluruh bagi anak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Halmahera Selatan umumnya berlangsung dalam jangka waktu yang panjang dan melibatkan lebih dari satu pelaku, sehingga menyulitkan proses pembuktian. Meskipun penanganan hukum telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, masih terdapat berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya pendukung, kondisi psikologis korban, serta belum optimalnya fasilitas perlindungan korban. Dari perspektif viktimologi, perlindungan hukum terhadap anak korban belum sepenuhnya berorientasi pada korban, sehingga diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi dan optimalisasi peran DP3AKB agar perlindungan hukum dapat berjalan lebih komprehensif dan berkeadilan.

 

References

Abdulkadir Muhammad, “Hukum Dan Penelitian Hukum,” (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004),hlm. 134

Abduzzhohir, H., & Sumiyati, Y. (2023). Tanggung Jawab Shopee kepada Konsumen Atas Ketidaksesuaian Produk Dihubungkan dengan Hukum Positif. Law Out Loud, 1(1), 1–8. https://journals.sangkuriangpublisher.com/lol/article/view/7

Bambang Waluyo, 2011, Victimologi Perlindungan Korban, Jakarta: Sinar Grafika,

Erick Disy Darmawan, “Siswi SMP di Halmahera Selatan Diduga Dihamili 16 Orang,” TernateHariIni, 5 April 2025, https://www.ternatehariini.com/2025/04/05/siswi-smp-di-halmahera-selatan-diduga- dihamili-16-orang-2-diantaranya-guru/, Diakses: 13 september 2025

Kecamatan Samarinda Utara (Studi Kasus “Yayasan Kharisma Pertiwi” Rumah Perlindungan Pemulihan Psikososial Panti Asuhan Kasih Bunda Utari)”, eJournal Sosiatri-Sosiologi, Vol. 6 No.4, 2018, hlm. 17.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, “Data Kekerasan Anak Capai 28.831 Kasus pada 2024,” diakses melalui situs NU Online, 2024, https://www.nu.or.id/nasional/data-kementerian-pppa-kekerasan-anak- capai-28-831-kasus-pada-2024-npRIs

Langgeng Saputro, “Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kelurahan Sempaja

Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang 1997, hlm 108

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Beranda – Kabupaten Halmahera Selatan, https://www.halmaheraselatankab.go.id/home, diakses Januari 2026.

Poerwadaminta, 1984. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka : Amirko. hal 25

Pratama, R. A., & Mahmud, A. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Kerugian yang Ditimbulkan oleh Pelaku Usaha dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(2), 73–78. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1453

Ricky Riyanto Iksan, “Health Education Anti Kekerasan Seksual Pada Usia Remaja Wilayah X,” Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) 15, no. 1 (2024): hlm. 1768

Salawaku.id, “Total Ada 149 Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Halsel, Terbanyak Kasus Seksual,” Salawaku.id, 18 Januari 2025, https://salawaku.id/2025/01/18/total-ada-149-kasus-kekerasan-pada- perempuan- dan-anak-di-halsel-terbanyak-kasus-seksual/

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjaun Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm. 10

Tharif, R. M., & Wiyanti, D. (2024). Tanggung Jawab Produsen Obat yang Mengakibatkan Gagal Ginjal Akut pada Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 1–6. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3749

Downloads

Published

2026-02-05