Perlindungan Hukum atas Hak Cipta Film terhadap Peredaran Tanpa Lisensi pada Platform Streaming Loklok Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.23056Keywords:
Hak Cipta, Pembajakan Film, Perlindungan HukumAbstract
Abstract. The development of information and communication technology has increased the distribution of cinematographic works through digital platforms. This development provides easier access to watching films through streaming platforms. However, such digital convenience has also led to an increase in copyright infringement, particularly in the form of film piracy through illegal platforms, one of which is the Loklok application. Loklok provides free access to various films without the permission of copyright holders. This phenomenon causes significant losses to the Indonesian film industry and to creators or copyright holders, both economically and in terms of the sustainability of film production. Films as cinematographic works are protected creations under Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, which requires that any utilization of films obtain permission from the creator or copyright holder. In practice, the circulation of unlicensed films on illegal streaming platforms continues to occur and contradicts the applicable legal provisions. The research method used is a normative juridical method with a descriptive-analytical research specification through library research on primary, secondary, and tertiary legal materials. The results show that the circulation of unlicensed films on the Loklok platform constitutes copyright infringement and may be subject to legal measures and protection through preventive and repressive mechanisms in accordance with Law Number 28 of 2014 concerning Copyright.
Abstrak. Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan pola distribusi karya sinematografi, khususnya film, yang kini banyak beredar melalui platform streaming daring. Perkembangan ini memberikan kemudahan akses untuk menonton film melalui platform streaming. Namun, kemudahan akses digital juga memicu peningkatan pelanggaran hak cipta, terutama dalam bentuk pembajakan film melalui platform ilegal, salah satunya Aplikasi Loklok. Loklok yang menyediakan akses gratis terhadap berbagai film tanpa izin dari pemegang hak cipta. Fenomena tersebut menimbulkan kerugian besar bagi industri perfilman Indonesia dan pencipta atau pemegang hak cipta, baik dari sisi ekonomi maupun keberlangsungan produksi. Film sebagai karya sinematografi merupakan ciptaan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sehingga setiap pemanfaatannya wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Dalam praktiknya, peredaran film tanpa lisensi pada platform streaming ilegal masih sering terjadi dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peredaran film tanpa lisensi pada platform Loklok merupakan pelanggaran hak cipta yang dapat dikenai upaya dan perlindungan hukum melalui mekanisme preventif dan represif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
References
Andreas, G. F. M., et al. (2024). Perlindungan hukum pemegang hak cipta pada situs streaming ilegal (Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta). Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(1), 383. Yogyakarta.
Adrisika, S. S., & Sambas, N. (2024). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putusan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan. Law Out Loud, 1(1), 13–20. https://journals.sangkuriangpublisher.com/lol/article/view/65
Ashari, F. (2025, 22 Januari). Kemenkraf rumuskan strategi berantas pembajakan film. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/4600066/kemenekraf-rumuskan-strategi-berantas-pembajakan-film
Diah Imaningrum, R. (2017). Hak cipta (hlm. 40–46). Malang: Setara Press.
Fauzan, M., & Wiyanti, D. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Peredaran Produk yang Tidak Memenuhi Standar Keamanan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(1), 33–38. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2104
Hidayat, T., & Sumintardirja, A. F. H. (2024). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(2), 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.4127
Imaniyati, N. S., Zakiran, A. H., & dkk. (2024). Hukum kekayaan intelektual. Jakarta: Kencana.
Irwansyah. (2020). Penelitian hukum: Pilihan metode & praktik penulisan artikel (hlm. 138).
Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Kementerian Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (n.d.). Hak cipta. https://www.dgip.go.id/index.php/menu-utama/hak-cipta/syarat-prosedur
Margono, S. (2010). Hukum hak cipta Indonesia: Teori dan analisis harmonisasi ketentuan WTO–TRIPs. Bogor: Ghalia Indonesia.
Perdini Putri, I., dkk. (2017). Industri film Indonesia sebagai bagian dari industri kreatif Indonesia. Jurnal LISKI, 3(1), Bandung.
Puspasari, Y. D. R. (2025, 26 Januari). Pembajakan masih mendera kala menyongsong kejayaan film Indonesia. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/pembajakan-masih-mendera-kala-menyongsong-kejayaan-film indonesia?status=sukses_login&utm_source=kompasid&utm_medium=login_paywall&utm_campaign=login&utm_content=https://www.kompas.id/artikel/pembajakan-masih-mendera-kala-menyongsong-kejayaan-film-indonesia
Puspasari, Y. D. R. (2025). Apakah aplikasi streaming film Loklok aman dan legal? Dunia Games. https://duniagames.co.id/discover/article/apakah-aplikasi-streaming-film-loklok-aman-dan-legal
Soekanto, S. (1998). Metode penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S. (2005). Pengantar penelitian hukum (hlm. 51–52). Jakarta: UI Press.
Zakiran, A. H., Imaniyati, N. S., & Sadda, S. G. (2022). Perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta sinematografi dan pembajakan pada situs web ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bandung.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik