Implementasi Asas Kontradiktur Delimitasi dalam Proses Pengukuran Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.23014Keywords:
Pendaftaran Tanah, Asas Kontradiktur Delimitasi, Pengukuran Bidang TanahAbstract
Abstract. Land registration as regulated in Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration as amended by Government Regulation Number 18 of 2021 aims to ensure legal certainty and protection of land rights. One of the important stages in land registration is the measurement of land plots, which must be carried out based on the principle of contradictory delimitation, namely the determination of land boundaries based on the agreement of the bordering parties. The phenomenon that occurs shows that the implementation of this principle has not been running optimally, especially at the Bandung Regency Land Office, which is characterized by the absence of bordering parties, errors in boundary designation, low public legal awareness, and the denial of the principle which has implications for overlapping land plots and land disputes. This study aims to analyze the implementation of the principle of contradictory delimitation and the legal consequences arising from the denial of this principle. The research method used is normative juridical with analytical descriptive specifications. The object of the study is the implementation of land plot measurement at the Bandung Regency Land Office. Data were collected through a literature review of primary, secondary, and tertiary legal materials, and supported by interviews as supplementary data. Data processing was conducted qualitatively using George C. Edwards III's policy implementation theory. The results indicate that the principle of contradictory delimitation has been implemented in accordance with the provisions, but not optimally. Therefore, increased understanding among the parties and strengthened supervision are needed to prevent land disputes.
Abstrak. Pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Salah satu tahapan penting dalam pendaftaran tanah adalah pengukuran bidang tanah yang harus dilaksanakan berdasarkan asas kontradiktur delimitasi, yaitu penetapan batas tanah berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan. Fenomena yang terjadi menunjukkan bahwa penerapan asas tersebut belum berjalan optimal, khususnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, yang ditandai dengan ketidakhadiran pihak berbatasan, kesalahan penunjukan batas, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta adanya pengingkaran asas yang berimplikasi pada tumpang tindih bidang tanah dan sengketa pertanahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi asas kontradiktur delimitasi serta akibat hukum yang timbul akibat pengingkaran terhadap asas tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Objek penelitian adalah pelaksanaan pengukuran bidang tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung wawancara sebagai data pelengkap. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kontradiktur delimitasi telah diterapkan sesuai ketentuan, namun belum optimal, sehingga diperlukan peningkatan pemahaman para pihak dan penguatan pengawasan guna mencegah sengketa pertanahan.
References
Edwards, G. C. (1980). Implementing public policy. Washington, DC: Congressional Quarterly Press.
Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi, dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Lubis, M. Y., & Lubis, A. R. (2012). Hukum pendaftaran tanah. Jakarta: Mandar Maju.
Soekanto, S., et al. (2003). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soemitro, R. H. (1990). Metode penelitian hukum dan jurumetri. Jakarta: PT Ghalia Indonesia.
Sujito. (2007). Prona: Persertifikatan tanah secara massal dan penyelesaian sengketa tanah yang bersifat strategis. Yogyakarta: Liberty.
Sumardjono, M. S. W. (2015). Kebijakan pertanahan: Antara regulasi dan implementasi. Jakarta: Kompas.
Syarifin, P. (1999). Pengantar ilmu hukum. Bandung: CV Pustaka Setia.
UMSU by FAI. (n.d.). Metode penelitian kualitatif. Retrieved October 12, 2025, from https://umsu.ac.id/metodepenelitian-kualitatif-adalah/