Studi Perbandingan Perlindungan Anak sebagai Korban Kejahatan Perjudian Online di Indonesia dan Singapura

Authors

  • Edgar Emilio Aquinaldo Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dian Andria Sari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.22958

Keywords:

Perlindungan Anak, Perjudian Online, Perbandingan Hukum

Abstract

Abstract. The development of information technology has increased online gambling practices, impacting children as vulnerable parties. This normative research, using statutory, conceptual, and comparative legal approaches, examines the legal regulations for protecting children as victims of online gambling crimes in Indonesia and Singapore, along with their penal systems. The findings reveal that Indonesia still applies a repressive approach, tending to position children as perpetrators without specific protective regulations. In contrast, Singapore has a more comprehensive legal framework characterized by rehabilitative and preventive measures. This study confirms the need for national legal reform in Indonesia oriented toward the principle of the best interests of the child.

Abstrak. Perkembangan teknologi informasi meningkatkan praktik perjudian online yang berdampak pada anak sebagai pihak rentan. Penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum ini mengkaji pengaturan hukum perlindungan anak sebagai korban kejahatan perjudian online di Indonesia dan Singapura serta sistem pemidanaannya. Hasil menunjukkan bahwa Indonesia masih menerapkan pendekatan represif dan cenderung memposisikan anak sebagai pelaku tanpa pengaturan perlindungan khusus. Sebaliknya, Singapura memiliki kerangka hukum yang lebih komprehensif dengan pendekatan rehabilitatif dan preventif. Penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan hukum nasional Indonesia yang berorientasi pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

References

APJII. (2024). Survei Penetrasi Internet di Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.

Arif Gosita. (1985). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.

Atmasasmita, R. (1989). Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Atmasasmita, R. (2017). Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Fattah, E. A. (1991). Victimology: Past, Present, and Future. Criminological Research and Development Center.

Gainsbury, S. M. (2019). Online Gambling: A Comprehensive Review. Springer.

King, D. L., & Delfabbro, P. H. (2020). Internet Gaming Disorder: Theory, Assessment, Treatment, and Prevention. Academic Press.

Korompis, dkk. (2024). Dampak Psikososial Perjudian Online pada Anak. Jurnal Psikologi Klinis.

KPAI. (2021). Laporan Pengawasan Perlindungan Anak dalam Ruang Digital. Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

KPAI. (2023). Kasus Eksploitasi Anak Melalui Perjudian Online. Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Moeljatno. (1983). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Muchsin, M. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak. Yogyakarta: FH UII Press.

Mufidah, T., & Ahmadi, D. (2025). Hubungan Antara Iklim Komunikasi Organisasi dengan Motivasi Kerja Karyawan. Person: Journal of Perspectives in Communication, 2(1), 15–24. https://journals.sangkuriangpublisher.com/person/article/view/28

NCPG. (2024). Annual Report on Problem Gambling in Singapore. National Council on Problem Gambling.

PPATK. (2024). Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait Perjudian Online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dalam Transaksi Elektronik.

Rahmawati, D. (2021). Literasi Digital dan Pengawasan Orang Tua terhadap Anak. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Suhariyanto, A. (2012). Cyber Crime: Tinjauan dari Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Sumintardirja, A. F. H., & Muliya, L. S. (2023). Tanggungjawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 115–120. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2761

Tharif, R. M., & Wiyanti, D. (2024). Tanggung Jawab Produsen Obat yang Mengakibatkan Gagal Ginjal Akut pada Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 1–6. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3749

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child. New York: UN.

Wahid, A., & Labib, M. (2005). Kejahatan Siber (Cyber Crime). Bandung: Refika Aditama.

Zweigert, K., & Kötz, H. (1998). An Introduction to Comparative Law. Oxford: Clarendon Press.

Remote Gambling Act 2014 (Singapore).

Gambling Control Act 2022 (Singapore).

Children and Young Persons Act 1993 (Singapore).

Downloads

Published

2026-02-03