Analisis Yuridis Kriminologis Judi Online E-Wallet dan Pemblokiran Situs Komdigi Nasional

Authors

  • Jainus Solihin Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.22895

Keywords:

Judi Online, E-Wallet, Yuridis

Abstract

Abstract. The advancement of digital technology has contributed to the growth of online gambling practices utilizing e-wallets as a transaction medium. E-wallets offer convenience, speed, and anonymity, which support the continuity of online gambling activities in Indonesia. This study aims to analyze the modus operandi of online gambling using e-wallets and to assess the effectiveness of online gambling site blocking conducted by the Ministry of Communication and Digital (Komdigi). This research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and criminological approaches. Data were collected through library research on legislation, legal literature, and official data related to the blocking of online gambling sites. The results indicate that online gambling operators utilize e-wallets, mirror domains, VPNs, and APK-based applications to circumvent blocking measures. From a juridical perspective, the Criminal Code and the Electronic Information and Transactions Law have not fully adapted to the transnational nature of digital crimes. Criminological analysis reveals that economic factors, social environment, and low digital literacy are key drivers of public involvement. Although site blocking serves as an initial preventive effort, it has not been sufficient to comprehensively suppress online gambling practices.

Abstrak. Perkembangan teknologi digital mendorong meningkatnya praktik judi online yang memanfaatkan e-wallet sebagai sarana transaksi. Penggunaan e-wallet memberikan kemudahan, kecepatan, dan anonimitas sehingga memperkuat keberlangsungan perjudian daring di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis modus judi online berbasis e-wallet serta menilai efektivitas pemblokiran situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kriminologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta data resmi pemblokiran situs judi online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku judi online memanfaatkan e-wallet, domain pengganti (mirror), VPN, dan aplikasi berbasis APK untuk menghindari pemblokiran. Secara yuridis, pengaturan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum sepenuhnya adaptif terhadap karakter kejahatan digital yang bersifat lintas batas. Dari sisi kriminologis, faktor ekonomi, lingkungan sosial, dan rendahnya literasi digital menjadi pendorong utama. Pemblokiran situs efektif sebagai langkah preventif awal, namun belum mampu menekan praktik judi online secara menyeluruh.

References

Arief, Barda Nawawi. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kartono, Kartini. (2011). Patologi Sosial. Jakarta: Rajawali Pers.

Kusumaatmadja, Mochtar. (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan.

Bandung: Alumni.

Adrisika, S. S., & Sambas, N. (2024). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putusan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan. Law Out Loud, 1(1), 13–20. https://journals.sangkuriangpublisher.com/lol/article/view/65

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Soekanto, Soerjono. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sumintardirja, A. F. H., & Muliya, L. S. (2023). Tanggungjawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 115–120. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2761

Tharif, R. M., & Wiyanti, D. (2024). Tanggung Jawab Produsen Obat yang Mengakibatkan Gagal Ginjal Akut pada Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 1–6. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3749

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2026-02-03