Perlindungan Hukum bagi Masyarakat dalam Berinvestasi pada Pembangunan Properti Apartemen Pre-Project Selling dalam Perspektif Akad Mudharabah

Authors

  • Nawalluna Prameswary Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Frency Siska Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.22554

Keywords:

Pre Project Selling, Investasi Properti, Rumah Susun

Abstract

Abstract. The sale of apartment units through a pre project selling scheme has developed as a form of property investment that attracts public interest. Under this scheme, buyers make payments before construction is completed with the expectation of obtaining future economic benefits. Normatively, this practice is regulated under Law Number 20 of 2011 on Flats and Law Number 25 of 2007 on Investment, which aim to provide legal certainty and buyer protection. However, in practice, people who place funds as initial capital for project development are still positioned merely as consumers, not as investors, even though they bear long-term business risks. This study aims to analyze the legal implications of regulating pre project selling and the legal protection available to disadvantaged buyers under the Flats Law and the Investment Law from the perspective of mudharabah contracts. The research uses a normative juridical method with statutory and case approaches, focusing on the Meikarta, MBM, and Bandung Technoplex Living (BTL) cases. The findings indicate a mismatch between the economic character of the transaction and its legal construction. The public is treated as investors economically but recognized only as consumers legally. Therefore, stronger regulation and improved legal protection are needed.

Abstrak. Praktik penjualan apartemen melalui skema pre project selling berkembang sebagai bentuk investasi properti yang diminati masyarakat. Dalam skema ini, masyarakat melakukan pembayaran sebelum pembangunan selesai dengan harapan memperoleh keuntungan ekonomi di masa depan. Secara normatif, praktik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pembeli. Namun dalam praktiknya, masyarakat yang menempatkan dana sebagai modal awal pembangunan proyek tetap diposisikan sebagai konsumen, bukan sebagai investor, meskipun menanggung risiko usaha jangka panjang. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi pengaturan hukum pre project selling serta perlindungan hukum bagi masyarakat menurut UU Rumah Susun dan UU Penanaman Modal dalam perspektif akad mudharabah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, khususnya kasus Meikarta, MBM, dan Bandung Technoplex Living (BTL). Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara karakter ekonomi transaksi dan konstruksi hukum yang mengaturnya. Masyarakat diperlakukan sebagai investor secara ekonomi, tetapi hanya diakui sebagai konsumen secara hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan perlindungan hukum bagi masyarakat.

References

Akhmad Mujahidin, Hukum Ekonomi Syariah: Dimensi Baru Perkembangan Hukum Islam di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Arie S. Hutagalung, Serba Aneka Tanah Dalam Kegiatan Ekonomi, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 1999.

Husni Syawali dan Harumiati Ahmad, Hukum Perikatan, Tjempaka Offset, Bandung, 2014

Lintang Yudhantaka, “Keabsahan Kontrak Jual Beli Rumah Susun Dengan Sistem Pre Project Selling”, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Vol 32, No. 1, Januari 2017, Surabaya.

Prof. Muhammad Siddiq Armia M., PH.D, Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum, Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia, Banda Aceh, 2022.

Rahmawati, “Perlindungan Konsumen Properti atas Sistem Pre Project Selling di Kota Batam”, Jurnal Cahaya Keadilan, Vol. 8, No. 2, 2020, Batam.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.

Sumintardirja, A. F. H., & Muliya, L. S. (2023). Tanggungjawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 115–120. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2761

Tharif, R. M., & Wiyanti, D. (2024). Tanggung Jawab Produsen Obat yang Mengakibatkan Gagal Ginjal Akut pada Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 1–6. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3749

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanam Modal

Downloads

Published

2026-02-03