Efektivitas Penerapan Sanksi Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI Guna Meningkatkan Profesionalitas Anggota Perspektif Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.22478Keywords:
Kode Etik, Sanksi, ProfesionalitasAbstract
Abstract. This study analyzes the effectiveness of implementing sanctions for violations of the professional code of ethics and the role of the Indonesian National Police Code of Ethics Commission in improving the professionalism of Indonesian National Police (Polri) members from a criminal law perspective. The code of ethics is crucial for the Indonesian National Police (Polri) to enhance professionalism, integrity, and public trust. The research method uses a normative juridical approach with descriptive analysis. The results indicate that the implementation of sanctions for violations of the professional code of ethics is still not optimal in improving the professionalism of Indonesian National Police (Polri) members. Factors influencing effectiveness include a lack of understanding of the professional code of ethics, inconsistent handling of ethical violations, a lack of transparency in handling ethical violations, and a lack of oversight. This study recommends strengthening the understanding and internalization of ethical code norms, consistency and certainty in enforcing sanctions, increasing transparency in handling violations, and strengthening the role of internal oversight to improve the professionalism of Indonesian National Police (Polri) members.
Abstrak. Penelitian ini untuk menganalisis efektivitas penerapan sanksi pelanggaran kode etik profesi dan peran Komisi Kode Etik Polri dalam meningkatkan profesionalitas anggota Polri dari perspektif hukum pidana. Kode etik sangat penting bagi Polri untuk meningkatkan profesionalitas, integritas dan kepercayaan masyarakat. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan sanksi pelanggaran kode etik profesi masih belum optimal dalam meningkatkan profesionalitas anggota Polri. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas antara lain kurangnya pemahaman terkait kode etik profesi, inkonsistensi penanganan pelanggaran etik, penanganan pelanggaran etik yang kurang transparan serta kurangnya pengawasan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pemahaman dan internalisasi norma kode etik, konsistensi dan kepastian penegakan sanksi, peningkatan transparansi penanganan pelanggaran dan penguatan peran pengawasan internal untuk meningkatkan profesionalitas anggotas Polri.
References
Ahmad Mathar, “Sanksi Dalam Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2023.
Galih Orlando, “Efektivitas Hukum dan Fungsi Hukum di Indonesia”, Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, Vol. 6 No. 1, 2022
Lundu Harapan Situmorang, “Fungsi Kode Etik Kepolisian Dalam Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Sebagai Aparat Penegak Hukum”, Jurnal, Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2016.
Muhammad Miftahul Huda (dkk), “Implemetasi Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelanggaran HAM Berat Paniai Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto”, Jurnal UIN Sunan Kalijaga, Vol. 11, 2022 https://journal.uin-suka.ac.id/syariah/inright/article/view/2591/1822
Nanang Sri Darmadi dan Isna Putri Yustina, “Tinjauan Yuridis Kode Etik Kepolisian RI Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia”, Jurnal, 2963-2730, 2024.
Niru Anita Sinaga, “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10 No. 2, 2020.
Rony Makasuci (dkk), “Pemberian Sanksi Terhadap Anggota Kepolisian Indonesia Dalam Perspektif Kepastian Hukum”, Collegium Studiosum Journal, Vl. 7 No. 1, 2024.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.