Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Outsourcing yang Bekerja berdasarkan PKWT menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

  • Suci Setiawati Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Rini Irianti Sundary
Keywords: Outsourcing, Perlindungan Hukum, Pekerja

Abstract

Abstract. Legal protection for workers is very important in ensuring the welfare of workers, especially legal protection for outsourcing workers. This is because the outsourcing practice that has taken place has not guaranteed legal protection for outsourcing workers, especially in the implementation of work agreements. Employment agreements for outsourcing workers are stated in the form of PKWT and PKWTT. Companies often misinterpret that making work agreements for outsourcing workers always uses the form of PKWT. Then, in making a work agreement, the company providing labor has not yet implemented it based on Law no. 11 of 2020 concerning Job Creation. It can be seen that legal protection for outsourcing workers is still not guaranteed all their rights. The purpose of this research is to find out the legal protection for the outsourcing workers who work based on PKWT and to find out the government's guarantee for outsourcing workers who work under PKWT when the working period ends.This research was conducted with a normative juridical legal research method using descriptive analysis research specifications. Data sources and data collection techniques used were library research with primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials; namely in the form of field research, legislation, textbooks, articles, and the internet.Based on the study results, legal protection for outsourcing workers who work based on PKWT is not in accordance with the applicable rules, namely regarding the implementation of work agreements according to Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation.

Abstrak. Perlindungan Hukum bagi para pekerja merupakan hal yang sangat penting dalam rangka menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih lagi perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing. Dikarenakan dalam praktik outsourcing yang telah berlangsung masih belum menjamin perlindungan hukum para pekerja outsourcing, terutama dalam pelaksanaan perjanjian kerja. Perjanjian kerja bagi para pekerja outsourcing dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) perusahaan seringkali salah mengartikan bahwa pembuatan perjanjian kerja bagi pekerja outsourcing selalu menggunakan PKWT. Kemudian, dalam pembuatan perjanjian kerja, perusahaan penyedia tenaga kerja masih belum melaksanakannya berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dapat terlihat bahwa, perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing masih belum terjamin segala hak-hak nya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing yang bekerja berdasarkan PKWT dan untuk mengetahui jaminan dari pemerintah bagi pekerja outsourcing yang bekerja berdasarkan PKWT Ketika masa kerja berakhir. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber data dan Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Yaitu berupa penelitian di lapangan, Peraturan Perundang-Undangan, buku teks, artikel dan internet. Berdasarkan hasil penelitian bahwa, perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing yang bekerja berdasarkan PKWT tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu mengenai pelaksanaan perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja 

 

Published
2022-01-22