Penerapan Sifat Aktif Mediator dalam Mediasi Perkara Perdata di Pengadilan dalam Mewujudkan Perdamaian Para Pihak Ditinjau dari Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

  • Erfan Prasetiawan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Husni Syawali
  • Rimba Supriatna
Keywords: Mediasi, Penyelesaian Perkara Perdata, Pengadilan Negeri Bandung

Abstract

Abstract.  In social relations, conflicts or disputes that occur in the community in general involve rights and obligations classified as civil disputes, Mediation is a method of peaceful dispute resolution that is appropriate, effective and can open wider access to the parties to obtain a satisfactory settlement. and fair. This study discusses mediation as an alternative dispute resolution since the issuance of Supreme Court Regulation (Perma) No. 2 of 2003 which was later replaced by Supreme Court Regulation (Perma) No. 1 of 2008 and lastly replaced by Supreme Court Regulation (Perma) No. 1 of 2016 concerning procedures mediation in court. This regulation is an implementation of Article 130 of HIR (Herzine Inlandsch Reglemen) which applies to Java and Madura and Article 154 of RBg (Rechtsreglemen voor de Buitengewesten) which applies to areas outside Java and Madura. In this study, it will be arranged using a descriptive qualitative research research type which aims to find out how the implementation of the Mediator's duties in assisting the parties in the negotiation process of civil dispute resolution at the Bandung District Court and knowing in depth the role of the mediator in the negotiation process in civil cases Number 150/ Pdt.G/2021/PN Bdg.

Abstrak. Dalam hubungan sosial kemasyarakatan, konflik atau sengketa yang terjadi pada masyarakat pada umumnya menyangkut hak dan kewajiban yang digolongkan kedalam sengketa perdata, Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Penelitian ini membahas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa sejak dikeluarkannnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2003 yang kemudian diganti dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2008 dan terakhir diganti dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2016 Tentang prosedur mediasi di pengadilan. Perma ini merupakan implementasi dari Pasal 130 HIR (Herzine Inlandsch Reglemen) yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura dan Pasal 154 RBg (Rechtsreglemen voor de Buitengewesten) yang berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Madura pada intinya menginsyaratkan upaya perdamaian dalam menyelesaikan sengketa di Pengadilan. Dalam penelitian ini akan disusun dengan menggunakan tipe penelitian penelitian metode kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan tugas Mediator dalam membantu para pihak dalam proses perundingan penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Bandung dan mengetahui secara mendalam peranan mediator dalam proses perundingan dalam perkara perdata Nomor 150/Pdt.G/2021/PN Bdg.

Published
2022-01-22