Perlindungan Hukum Hak Eksklusif Lagu atas Penggunaan Tanpa Izin Usaha Publik

Authors

  • Fahira Aulia Muzni Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Asep Hakim Zakiran Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.22040

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak Ekslusif, Royalti

Abstract

Abstract. The development of globalization has led to an increase in the use of songs and/or music in public business activities as a means of supporting commercial activities. Law Number 28 of 2014 concerning Copyright provides protection for the exclusive rights of creators and/or copyright holders, particularly economic rights over the use of songs and/or music through the obligation to pay royalties. However, in practice, there are still many businesses that use songs and/or music without permission and without paying royalties, causing losses to copyright holders. This study aims to analyze the legal protection for holders of exclusive rights to songs and legal measures against the unauthorized use of songs and/or music in public businesses. This study is a descriptive analytical study with a qualitative approach using secondary data in the form of laws and regulations and legal literature, as well as primary data obtained through interviews with business actors. The results ofthe study indicate that legal protection for exclusive rights holders of songs can be pursued through licensing mechanisms and royalty payments, as well as through the application of sanctions in the form of civil, criminal, and administrative liability.

Abstrak. Perkembangan globalisasi mendorong meningkatnya pemanfaatan lagu dan/atau musik dalam kegiatan usaha publiksebagai sarana penunjang aktivitas komersial. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikanperlindungan terhadap hak eksklusif pencipta dan/atau pemegang hak cipta, khususnya hak ekonomi atas penggunaan lagu dan/atau musik melalui kewajiban pembayaran royalti. Namun, dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha yang menggunakan lagu dan/atau musik tanpa izin dan tanpa pembayaran royalti, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemeganghak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang hak eksklusif lagu serta upaya hukum terhadap penggunaan lagu dan/atau musik tanpa izin di usaha publik. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif yang menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum, serta data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan pelaku usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwaperlindungan hukum bagi pemegang hak eksklusif lagu dapat ditempuh melalui mekanisme lisensi dan pembayaran royalti,serta melalui penerapan sanksi berupa pertanggungjawaban hukum perdata, pidana, dan administrasi.

References

Adela, P., & Isradjuningtias, A. C. (2022). Perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta musik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Jurnal PKN, 6.

Ali, Z. (2010). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Chairunnisa, G. (2021). Tingkat kepuasan remaja dalam menggunakan podcast pada Spotify di Pekanbaru (Skripsi). Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Irwansyah. (2020). Penelitian hukum: Pilihan metode & praktik penulisan artikel. Mirra Buana Media.

Isnaeni, M. (2016). Pengantar hukum jaminan kebendaan. PT Revka Petra Media. Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Nainggolan, B. (2011). Pemberdayaan hukum hak cipta dan lembaga manajemen kolektif.
PT Alumni.

Saputra, E. R., Fahmi, & Daeng, Y. (2022). Mekanisme pembayaran royalti untuk kepentingan komersial berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(3).

Supramono, G. (2010). Hak cipta dan aspek-aspek hukumnya. Rineka Cipta. Usman, R. (2003). Hukum hak atas kekayaan intelektual. PT Alumni.
Utomo, T. S. (2010). Hak kekayaan intelektual (HKI) di era global: Sebuah kajian kontemporer. Graha Ilmu.
Widyaningtyas, K. R., & Zahra, T. H. (2021). Tinjauan hak cipta terhadap kewajiban pembayaran royalti pemutaran lagu dan/atau musik di sektor usaha layanan publik. Padjadjaran Law Review, 9(2).

Zakiran, A. H., Nugraha, M. R., & Faisal, M. P. F. S. P. (2025). Legal implications of AI- generated works on intellectual property subjects and exclusive rights in Indonesia. Alauddin Law Development Journal, 7(2).

Downloads

Published

2026-02-03