Perlindungan Hukum Karyawan atas PHK Massal PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery)
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.22038Keywords:
PHK, Ketenagakerjaan, Perlindungan HukumAbstract
Asbtract. Termination of employment is an important issue in industrial relations because it is directly related to the livelihoods of workers and the obligation of employers to follow procedures and fulfill normative rights. A common problem is unilateral or mass termination without preventive measures, bipartite negotiations, proper notification, and compensation in accordance with regulations, thereby harming workers and triggering industrial disputes. This study aims to analyze legal protection for workers affected by termination of employment, assess the compliance of termination of employment with applicable procedures, and describe the legal mechanisms for fulfilling workers' rights. The research method uses a normative juridical approach with a regulatory and case approach. Secondary data was obtained through literature study and analyzed qualitatively. The results show that workers' legal protection is regulated through constitutional norms and labor regulations, including layoff procedures, severance pay/compensation obligations and other rights, as well as dispute resolution mechanisms. However, practice still shows that layoffs are not carried out in accordance with procedures and do not immediately guarantee the fulfillment of rights, thereby triggering disputes. Protection efforts can be pursued through internal and external measures, including mediation, lawsuits in industrial relations courts, and the utilization of related social security programs.
Abstrak. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan persoalan penting dalam hubungan industrial karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup pekerja serta kewajiban pengusaha untuk menjalankan prosedur dan memenuhi hak-hak normatif. Permasalahan yang kerap terjadi adalah PHK sepihak atau massal tanpa langkah pencegahan PHK, perundingan bipartit, pemberitahuan yang patut, serta pemenuhan kompensasi sesuai ketentuan, sehingga merugikan pekerja dan memicu perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja akibat PHK, menilai kesesuaian pelaksanaan PHK dengan prosedur yang berlaku, serta menguraikan mekanisme upaya hukum untuk pemenuhan hak pekerja. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data berupa data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum pekerja telah diatur melalui norma konstitusional dan regulasi ketenagakerjaan, meliputi prosedur PHK, kewajiban pesangon/kompensasi dan hak lainnya, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Namun, praktik masih menunjukkan pelaksanaan PHK yang tidak memenuhi prosedur dan tidak segera menjamin pemenuhan hak, sehingga memicu sengketa. Upaya perlindungan dapat ditempuh melalui langkah internal dan eksternal, termasuk mediasi hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial serta pemanfaatan program jaminan sosial terkait.
References
Autor, David. The Work of the Future: Building Better Jobs in an Age of Intelligent Machines. MIT Press, Cambridge, 2022.
Azhari, Muhammad Dzaky Chairy, Fathya Mutiara Firsani, Fidela Divani Andita, dan Raihan Rifat Rizqulloh. “Pertanggungjawaban Hukum Direksi atas Fraud di dalam Laporan Keuangan Perusahaan Startup Berdasarkan Studi Kasus eFishery.” Blantika: Multidisciplinary Journal, Vol. 3, No. 6, 2025.
Badiola, Iñaki, Diego Mendiola, dan John Bostock. Recirculating Aquaculture Systems (RAS) Analysis: Main Issues on Management and Future Challenges. FAO Fisheries and Aquaculture Technical Paper, FAO, Rome, 2012.
Brynjolfsson, Erik, dan Andrew McAfee. The Second Machine Age: Work, Progress, and Prosperity in a Time of Brilliant Technologies. W.W. Norton & Company, New York, 2014.
Fauzan, M., & Wiyanti, D. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Peredaran Produk yang Tidak Memenuhi Standar Keamanan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(1), 33–38. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2104
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Hidayat, T., & Sumintardirja, A. F. H. (2024). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(2), 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.4127
Lassébie, Julie, dan Glenda Quintini. What Skills and Abilities Can Automation Technologies Replicate and What Does It Mean for Workers? New Evidence. OECD Publishing, Paris, 2022.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta, 2010.
Soepomo, Imam. Pengantar Hukum Perburuhan. Djambatan, Jakarta, 1999.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta, Bandung, 2012.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
World Economic Forum. The Future of Jobs Report 2023. World Economic Forum, Geneva, 2023.