Eksekusi Objek Hak Tanggungan yang Dikuasai oleh Ahli Waris melalui Lelang Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Jasmin Putri Hadikusuma Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Frency Siska Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.22022

Keywords:

Hak Tanggungan, Eksekusi Lelang, Ahli Waris

Abstract

Abstract.The execution of mortgage rights on land and buildings raises legal issues when the debtor dies and the collateral is still controlled by the heirs. This situation has the potential to hinder the execution process through auction and cause uncertainty in its implementation. This study aims to examine the mechanism of execution of land and buildings as objects of collateral rights controlled by heirs due to the death of the debtor based on laws and regulations. The research method used is normative juridical with a legislative approach and a case approach. The object of the research focuses on the execution of collateral rights through auction at the State Property and Auction Service Office, with data collected from primary and secondary legal sources. The data is analysed qualitatively through legal interpretation methods. The results of the study show that the death of the debtor does not terminate the legal relationship in the credit agreement or the validity of accessory security rights. Therefore, the creditor still has the authority to execute the object of security rights through auction in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations.

Abstrak. Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan atas tanah dan bangunan dapat menimbulkan persoalan hukum ketika debitur meninggal dunia dan objek jaminan masih dikuasai oleh ahli waris. Keadaan tersebut berpotensi menghambat proses eksekusi melalui lelang dan menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme eksekusi tanah dan bangunan sebagai objek hak tanggungan yang dikuasai oleh ahli waris akibat debitur meninggal dunia berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan  pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Objek penelitian difokuskan pada pelaksanaan eksekusi hak tanggungan melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dengan pengumpulan data yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Data dianalisis secara kualitatif melalui metode penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meninggalnya debitur tidak menghapuskan hubungan hukum dalam perjanjian kredit maupun keberlakuan hak tanggungan yang bersifat accessoir. Oleh karena itu, kreditur tetap memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi objek hak tanggungan melalui lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

References

Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Dwi Ratna Kartikawati, Hukum Waris Perdata Sinergi Hukum Waris Perdata dengan Hukum Waris Islam, CV Elvarettabuana, Bekasi, 2021
Lina Jamilah, Buku Ajar Hukum Jaminan di Indonesia, UPT Publikasi Ilmiah Unisba, Bandung, 2022
Mailinda Eka Yuniza, Buku Ajar Peraturan Lelang, Nas Media Pustaka, Yogyakarta, 2018
Rachmadi Usman, Hukum Lelang, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Cynthia Ayu Yhuwana dan Paramita Prananingtyas, “Penyelesaian Sengketa Kredit Tanpa Agunan Apabila Debitur Meninggal Dunia Dan Ahli Waris Debitur Menolak Menyelesaikan Pembayaran Utang Di PT. BNI Kanwil Semarang,” Notarius, Vol. 15, No.2, Desember 2022, Semarang.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 18/Pdt.G/2023/PN.Cbn, https://www.hukumonline.com. (Diakses pada tanggal 26 September 2025 pukul 18.54 WIB).
Radarcirebon.com, Dedi Haryadi, Eksekusi Tempat Karaoke di Cirebon Sempat RicuhKaryawanMelawanPetugas, Eksekusi Tempat Karaoke di Cirebon Sempat Ricuh, Karyawan Melawan Petugas. (Diakses pada tanggal 01 Oktober 2025 pukul 02.00 WIB).

Downloads

Published

2026-02-03