Implikasi Penonaktifan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam Sistem Demokrasi di Indonesia dihubungkan dengan Asas Kepastian Hukum

Authors

  • Artamevia Ekaputri Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Hasyim Adnan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21970

Keywords:

Penonaktifan, DPRD, Kepastian Hukum

Abstract

Abstract. Indonesia, as a democratic state, places popular sovereignty as a fundamental principle realized through representative mechanisms. Political parties hold a strategic role as instruments of political recruitment and as intermediaries between the people and representative institutions, including the authority to propose the dismissal of members of the DPR and DPRD as stipulated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the Political Party Law, and the MD3 Law. However, in political practice, the term “deactivation” of DPRD members by political parties has emerged, even though such terminology is not recognized in positive law. This phenomenon raises serious issues concerning the principle of legal certainty and representative democracy. This study aims to analyze the mechanism of dismissal of DPRD members in West Java Province and to examine the juridical implications of the deactivation of DPRD members within Indonesia’s democratic system in relation to the principle of legal certainty. The research method employed is normative juridical, using statutory, conceptual, and case approaches. The findings indicate that the deactivation of DPRD members carried out by political parties without legal basis constitutes an ultra vires act that creates legal uncertainty, a vacuum of representation, and potentially shifts the meaning of the people’s mandate into a party mandate. Keywords: deactivation, DPRD, legal certainty, political parties, democracy.

Abstrak. Indonesia sebagai negara demokrasi menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip fundamental yang diwujudkan melalui mekanisme perwakilan. Partai politik memiliki peran strategis sebagai sarana rekrutmen politik dan penghubung antara rakyat dengan lembaga perwakilan, termasuk kewenangan mengusulkan pemberhentian anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Partai Politik, dan Undang-Undang MD3. Namun, dalam praktik politik muncul penggunaan istilah penonaktifan anggota DPRD oleh partai politik, padahal istilah tersebut tidak dikenal dalam hukum positif. Fenomena ini menimbulkan persoalan serius terkait asas kepastian hukum dan demokrasi perwakilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemberhentian anggota DPRD Provinsi Jawa Barat serta mengkaji implikasi yuridis penonaktifan anggota DPRD dalam sistem demokrasi Indonesia dihubungkan dengan asas kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penonaktifan anggota DPRD yang dilakukan partai politik tanpa dasar hukum merupakan tindakan ultra vires yang menimbulkan ketidakpastian hukum, kekosongan representasi, serta berpotensi menggeser makna mandat rakyat menjadi mandat partai politik.

References

Asshiddiqie, J. (2012). Hukum tata negara dan pilar-pilar demokrasi. Sinar Grafika.
Labolo, M., & Ilham, T. (2017). Partai politik dan sistem pemilihan umum di Indonesia: Teori, konsep dan isu strategis (Ed. 2). PT RajaGrafindo Persada.
Marwi, A. (2016). “Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah.” Jurnal IUS, Vol. 4, No. 3, 2016.
Rahardjo, S. (2012). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Remaja, N. G. A. M. (n.d.). Makna hukum dan kepastian hukum. Kertha Widya, 2(1).
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press; 2018.
Syafei, F. R., & Susanti, R. (2024). Supriatna Gumilar terjerat korupsi, PAN: Tak berkaitan dengan partai.Kompas.com.https://bandung.kompas.com/read/2024/10/17/184645978/supriatna-gumilar-terjerat-korupsi-pan-tak-berkaitan-dengan-partai
Tim DetikJabar. (2024). Sanksi berat menanti eks Ketua NPCI Jabar usai terlibat korupsi. Detik.com. https://www.detik.com/jabar/berita/d-7592987/sanksi-berat-menanti-eks-ketua-npci-jabar-usai-terlibat-korupsi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Downloads

Published

2026-02-03