Analisis Kriminologi terhadap Pelaku Judi Online yang Menyalahgunakan Data Pribadi Orang Lain Berdasarkan UU ITE Dan UU PDP
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21969Keywords:
Analisis Kriminologi, Judi Online, Penyalahgunaan DataAbstract
Abstract. The Sidoarjo case demonstrates the misuse of personal data by a syndicate. The syndicate used people's personal data to store money by persuading them to open bank accounts, along with activating mobile banking services, for online gambling activities. Misuse of personal data for online gambling is a form of cybercrime that causes losses to data owners. Therefore, this study aims to explore, understand, and analyze legal norms in relevant laws and legal doctrines, specifically regarding the misuse of others' personal data for online gambling activities. Criminological analysis revealed factors driving data misuse, including perpetrators' internal motivations driven by financial gain, the selection of victims with low awareness of the importance of personal data, and weak law enforcement that allows online gambling activities to occur. In conclusion, this regulation provides a clear legal mechanism to protect victims, hold perpetrators accountable, and create a deterrent effect. It also strengthens criminological understanding of perpetrator behavior in the context of personal data-based cybercrime. The results indicate that perpetrators are held criminally and civilly liable, including obligations to stop data use, provide compensation, and restore victims' rights. The ITE Law prohibits unauthorized access, distribution, and use of electronic data, while the PDP Law strengthens protection through the right to consent, deletion or blocking of data, and compensation for losses.
Abstrak. Kasus di Sidoarjo menunjukan adanya penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh sindikat. Para sindikat tersebut menggunakan data pribadi masyarakat guna menyimpan uang dengan menelusuri masyarakat agar bersedia membuka rekening bank, yang lengkap dengan aktivasi layanan mobile banking untuk aktivitas judi online. Penyalahgunaan data pribadi untuk aktivitas judi online merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang menimbulkan kerugian bagi pemilik data. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk menelusuri, memahami, dan menganalisis norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan dan doktrin-doktrin hukum yang relevan, khususnya terkait penyalahgunaan data pribadi orang lain untuk aktivitas perjudian online Analisis kriminologis mengungkapkan faktor-faktor yang mendorong penyalahgunaan data, antara lain motivasi internal pelaku yang didorong oleh keuntungan finansial, pemilihan korban dengan kesadaran rendah terhadap pentingnya data pribadi, serta lemahnya penegakan hukum yang memungkinkan terjadinya aktivitas judi online. Kesimpulannya, regulasi ini memberikan mekanisme hukum yang jelas untuk melindungi korban, menuntut pertanggungjawaban pelaku, dan menciptakan efek jera, sekaligus memperkuat pemahaman kriminologis terhadap perilaku pelaku dalam konteks kejahatan siber berbasis data pribadi. Hasil menunjukkan bahwa pelaku bertanggung jawab secara pidana dan perdata, termasuk kewajiban menghentikan penggunaan data, memberikan ganti rugi, dan memulihkan hak korban. UU ITE mengatur larangan akses, distribusi, dan pemanfaatan data elektronik tanpa izin, sementara UU PDP memperkuat perlindungan melalui hak persetujuan, penghapusan atau pemblokiran data, serta kompensasi atas kerugian.
References
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843, Pasal 27 ayat (2).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843, Pasal 1 angka 1.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843, Pasal 26 ayat (1).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843, Pasal 30
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843, Pasal 46 ayat (1).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843, Pasal 32.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843, Pasal 48 ayat (1).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7840, Pasal 26 ayat (1).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7840, Pasal 35
Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7840, Pasal 36 ayat (1)
Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7840, Pasal 65–68.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7840, Pasal 27 ayat (1).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7840, Pasal 68
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2024.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2024.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2024.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2008.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2008.
Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2022
Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2022), Pasal 1.
Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2022), Pasal 65.
Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2022), Pasal 5.
Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2022), Pasal 8.
Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2022), Pasal 12.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 303 ayat (3). Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28J ayat (2). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28J ayat (2). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Al-Qurṭubi, Abu Abdullah Muhammad ibn Ahmad. Al-Jāmi‘ li Ahkām al-Qur’ān. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2006.
Al-Ṭabari, Abu Ja‘far Muhammad ibn Jarir. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān. Kairo: Dār al-Ma‘ārif, 2001.
Amboro, F. Y. P., Puspita, V. Pelindungan Hukum Atas Data Pribadi (Studi Perbandingan Hukum Indonesia dan Norwegia). Jakarta: Jurnal Combines, 2021.
Atmasasmita, Romli. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Refika Aditama.
Austin, John. The Province of Jurisprudence Determined. London: John Murray, 1832.
Austin, John. The Province of Jurisprudence Determined. London: John Murray, 1832.
Bakhtiar, Septu Haudli, dan Azizah Nur Adilah. Fenomena Judi Online: Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research 4, no. 3 (2024).
Bambang Slamet Riyadi. Kriminologi: Tinjauan Hukum di Indonesia. Jakarta: LPU-UNAS, 2017.
Cornish, D & Clarke, R. The Rational Choice Perspective in Criminology. London: Routledge, 2019.
Cornish, D & Clarke, R. Understanding Crime Displacement: An Application of Rational Choice Theory. Criminology, 25(4), 1987.
Edrisy, F., Ibrahim, dkk. Kriminologi. Cetakan Januari, Bandar Lampung, 2023.
Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Translated by Max Knight. Berkeley: University of California Press, 1967.
Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Translated by Max Knight. Berkeley: University of California Press, 1967.
Rosadi, Sinta Dewi. Perlindungan Privasi atas Informasi Pribadi dalam E-Commerce. Bandung: Alumni, 2018.
Rosadi, Sinta Dewi. Perlindungan Privasi atas Informasi Pribadi dalam E-Commerce. Bandung: Alumni, 2018.
Situmeang, Sahat Maruli T. Buku Ajar Kriminologi. Depok: PT. Rajawali Buana Pusaka, 2021.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, 2011.
Sugeng. Hukum Telematika Indonesia. Jakarta: Kencana, 2020.
Topo Santoso, Eva Achani Zulfa. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Adli, M. “Online Gambling Behaviour (Among Students University RIAU),” Riau Jom Fisip, Vol. 2, No. 2, Juli 2015.
Ahmet Maloku, Reshat Maliqi, dan Omer Gabela. “Application of the Theory of Routine Activities in Criminology to the General Crime Situation in Bosnia and Herzegovina.” Pakistan Journal of Criminology, Vol. 16, No. 02, 2024.
Arsalan Ayri Fath, dkk. “Ruang Lingkup Psikologi Kriminal dan Metode Studi Kriminologi.” Netizen: Journal Of Society And Bussiness 2.6, 2025.
Askarial & D. Susanti. “Analisis Kriminologi terhadap Usaha Perdagangan Tanpa Surat Izin.” Jurnal Sisi Lain Realita, Vol. 2, No. 1, 2017.
Asriadi. Analisis Kecanduan Judi Online (Studi Kasus pada Siswa SMAK An Nas Mandai Maros Kabupaten Maros). Skripsi, Universitas Negeri Makassar, 2020.
Fanani, Ahmad Farhan, dan Rafly Putra Tritasyah. “Maraknya Judi Online di Kalangan Anak Muda dalam Perspektif Hukum.” Fundamental: Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 2, September 2023.
Fanny Priscyllia. “Perlindungan Privasi Data Pribadi dalam Perspektif Perbandingan Hukum.” Jatiswara, Vol. 34, No. 3, 2019.
Geistiar Yoga Pratama. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa.” Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 3, 2016.
Jadidah, I. T., Lestari, U. M., Fatiha, K. A. S., Riyani, R., & Wulandari, C. A. “Analisis Maraknya Judi Online di Masyarakat.” Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia, 1(1), 2023.
Lacey Schaefer. “Routine Activity Theory.” Oxford Research Encyclopedias: Criminology and Criminal Justice. Oxford University Press, 2021.
M. Abdullah et al. “Evolution of Cybercrime—Key Trends, Cybersecurity Threats, and Mitigation Strategies from Historical Data.” Analytics 4, no. 3, 2025.
N. AllahRakha. “Jurisdiction and Due Process Challenges in Addressing Cross-Border Cybercrime.” ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan 18, no. 2, 2025.
Syfa Tasya Zahwani dan Muhammad Irwan Padli Nasution. “Analisis Kesadaran Masyarakat Terhadap Perlindungan Data Pribadi di Era Digital.” JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar 2, no. 2, Juni 2023.
Toriqissalam, M. N., & Arifin, T. “Hadits Bukhari Pandangan Tentang Perjudian Online dan Implikasinya pada Ayat (2) Pasal 27 UU No. 1 Tahun 1945.” Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik, 2(2), 2025.
Veronika Christiana, Didik Suahriyanto, dan Ismail. “Perlindungan Data Nasabah Perbankan dengan Perjanjian Pembukaan Rekening.” 1Mutiara: Multidisciplinary Scientific Journal 3, no. 1, Januari 2025.
Leoni Susanto, “Infografik: Lonjakan Judol di Indonesia,” Katadata, 5 Mei 2025, diakses 30 September 2025, https://katadata.co.id/infografik/68181637e04d1/infografik-lonjakan-judol-di-indonesia.
Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Data Pribadi untuk Judi Online, Transaksi Capai Rp5 Miliar,” Media Indonesia, diakses 30 September 2025, https://mediaindonesia.com/nusantara/800414/polisi-bongkar-sindikat-jual-beli-data-pribadi-untuk-judi-online-transaksi-capai-rp5-miliar
ECD. “Recommendation of the Council Concerning Guidelines Governing the Protection of Privacy and Transborder Flows of Personal Data,” 2013.
Indonesia, Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Data Pribadi untuk Judi Online, Transaksi Capai Rp5 Miliar. Media Indonesia, diakses 30 September 2025.
Predatory monetization schemes in video games (e.g., ‘loot boxes’) and internet gaming disorder.