Tanggung Jawab Direksi PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) atas Pengabaian Putusan Pengadilan Dikaitkan dengan Prinsip Good Corporate Governance
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21963Keywords:
Tanggung Jawab Direksi, Pengabaian Putusan Pengadilan, Inkracht Van GewijsdeAbstract
Abstract. The disregard of final and binding court decisions constitutes a serious legal issue concerning directors’ liability and the implementation of Good Corporate Governance (GCG). This study examines PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP)’s non-compliance with Industrial Relations Court Decision Number 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte, as affirmed by Supreme Court Decision Number 598 K/Pdt.Sus-PHI/2024, which declared that four employees were entitled to severance pay and other normative rights. Using a normative juridical method with a descriptive-analytical approach, this research analyzes IWIP’s corporate legal liability under Law Number 40 of 2007 on Limited Liability Companies and the legal implications for GCG implementation. The findings show that failure to execute a final court decision constitutes a breach of legal obligations and may result in personal liability of directors under Article 97 paragraph (3) due to violations of fiduciary duty and good faith. This study concludes that legal compliance is essential for effective GCG and corporate sustainability within the Indonesian legal system.
Abstrak. Pengabaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan persoalan hukum serius yang berkaitan dengan tanggung jawab direksi dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Penelitian ini mengkaji ketidakpatuhan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte yang telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 598 K/Pdt.Sus-PHI/2024, yang menyatakan bahwa empat karyawan berhak atas pesangon dan hak normatif lainnya. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini menganalisis bentuk tanggung jawab hukum perseroan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta implikasinya terhadap penerapan prinsip GCG. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengabaian putusan inkrah merupakan pelanggaran kewajiban hukum yang berpotensi menimbulkan tanggung jawab pribadi direksi berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT karena pelanggaran kewajiban fidusia dan itikad baik. Penelitian ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan fondasi utama penerapan GCG dan prasyarat keberlanjutan korporasi dalam sistem hukum Indonesia.
References
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2013.
Ahmad, Rifyal Ka'bah, "Tanggung Jawab Direksi dalam Pengelolaan Perseroan Terbatas", Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 47, No. 2, 2017.
Anshari, Thaufan Thaher, "Penerapan Doktrin Piercing the Corporate Veil terhadap Perseroan Terbatas di Indonesia", Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 25, No. 1, Januari 2018.
Dewi, Shinta dan Krisnawati, Anak Agung Ayu, "Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Berdasarkan Prinsip Fiduciary Duty", Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, No. 12, 2020.
Nasution, Bismar, "Aspek Hukum dalam Pelaksanaan Good Corporate Governance", Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 22, No. 3, 2003.
Prasetya, Rudhi, "Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas dan Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham", Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 26, No. 1, 2007.
Rahmawati, Dewi dan Budiono, Herlien, "Kewajiban Fidusia Direksi dalam Pengelolaan Perseroan Terbatas", Jurnal Yudisial, Vol. 13, No. 2, Agustus 2020.
Simanjuntak, Emmy Yuhassarie, "Tanggung Jawab Pribadi Direksi dan Komisaris: Pertanggungjawaban Pidana, Perdata, dan Administratif", Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 4, 2018.
Sulistiowati, "Business Judgment Rule: Prinsip Perlindungan terhadap Direksi dari Pertanggungjawaban Pribadi", Jurnal Hukum Prioris, Vol. 6, No. 1, 2017.
Widjaja, Gunawan, "Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Perseroan Terbatas", Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 27, No. 4, 2008.
Wulandari, Nita Anggraini, "Perlindungan Hukum bagi Pekerja yang Di-PHK Sepihak Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan", Jurnal Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Vol. 2, No. 1, 2021.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Herzien Inlandsch Reglement (HIR)/Reglemen Indonesia yang Diperbaharui, Staatsblad 1941 Nomor 44.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate, Putusan Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte, 2023.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 598 K/Pdt.Sus-PHI/2024, 2024.