Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Pesisir Akibat Pemasangan Pagar Laut Berbasis Keberlanjutan

Authors

  • Muhamad Safii Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Yeti Sumiyati Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21950

Keywords:

Kerusakan Lingkungan Pesisir, Pagar Laut, Penanggulangan

Abstract

Abstract. The control of coastal environmental degradation in the Indonesian legal system is generally regulated under Law Number 32 of 2009 and specifically under Law Number 27 of 2007, which position such control as part of environmental management aimed not only at stopping the source of damage but also at requiring the restoration of coastal ecosystem functions as a prerequisite for coastal sustainability. In practice, coastal environmental degradation occurred in the waters of Tangerang Regency due to the installation of sea fences in marine areas, resulting in changes in currents and sedimentation patterns, deterioration of water quality, damage to coastal ecosystems, and restrictions on fishermen’s access to traditional fishing grounds, prompting the government to undertake control measures through the removal of the sea fences. This study aims to analyze the conformity of such measures with Law Number 32 of 2009 and Law Number 27 of 2007 and to examine the control measures that should be implemented to achieve coastal sustainability, using a normative juridical approach with descriptive-analytical specifications based on library research and qualitative analysis. The findings indicate that the removal of sea fences constitutes an appropriate initial control measure as it halts the source of coastal environmental damage; however, it does not fully comply with environmental and coastal management law because it was not accompanied by an assessment of environmental damage and the restoration of coastal ecosystem functions, thereby necessitating further ecosystem restoration and sustainable marine spatial management.

Abstrak. Penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dalam sistem hukum Indonesia diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, yang menempatkan penanggulangan sebagai bagian dari pengendalian lingkungan hidup yang tidak hanya bertujuan menghentikan sumber kerusakan, tetapi juga mewajibkan pemulihan fungsi ekosistem pesisir sebagai prasyarat keberlanjutan pesisir pantai. Dalam praktiknya, kerusakan lingkungan pesisir terjadi di perairan Kabupaten Tangerang akibat pemasangan pagar laut di ruang laut yang menimbulkan perubahan arus dan sedimentasi, penurunan kualitas perairan, kerusakan ekosistem pesisir, serta pembatasan akses nelayan terhadap wilayah tangkap tradisional, sehingga pemerintah melakukan penanggulangan berupa pengangkatan pagar laut. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian penanggulangan tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 serta mengkaji penanggulangan yang seharusnya dilakukan untuk mewujudkan keberlanjutan pesisir pantai, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan pagar laut telah tepat sebagai penanggulangan awal karena menghentikan sumber kerusakan lingkungan pesisir, namun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum lingkungan dan hukum pengelolaan wilayah pesisir karena tidak disertai dengan penilaian tingkat kerusakan dan pemulihan fungsi ekosistem pesisir, sehingga penanggulangan berkelanjutan harus dilanjutkan dengan pemulihan ekosistem pesisir dan penataan pengelolaan ruang laut secara berkelanjutan.

References

Dahuri, R. (2020). Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu. Jakarta: Pradnya Paramita.
Fauzi, A. (2025). Pagar laut dan eksklusi masyarakat pesisir: Kajian literatur atas ketimpangan akses di PIK Tangerang. Jurnal Ilmu Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan, 10(2).
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mitchell, B., Setiawan, B., & Rahmi, D. H. (2003). Pengelolaan Sumber Daya dan Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: UPT Mataram University Press.
Rahmadi, T. (2020). Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sari, R. (2025). Problematika hukum pagar laut yang berdampak pada mata pencaharian nelayan di Tangerang, Banten. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 12(1).
Soekanto, S. (2018). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soemarwoto, O. (2004). Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan.
Supriharyono. (2019). Pengelolaan Ekosistem Pesisir dan Lautan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Trenggono, S. W. (2025). KKP bersama TNI AL bongkar pagar laut di Tangerang untuk bebaskan akses nelayan. Indonesia.go.id.
United Nations. (1987). Our Common Future: Report of the World Commission on Environment and Development. Oxford: Oxford University Press.

Downloads

Published

2026-02-03