Pertanggungjawaban PPIU atas Kerugian Konsumen dalam Perspektif Tanggung Jawab Mutlak

Authors

  • Mochammad Hasbi Assidiqi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Fariz Farrih Izadi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21948

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Strict Liability.

Abstract

Abstract. This study analyzes the legal responsibility of Umrah Travel Organizers (PPIU) for losses experienced by pilgrims, particularly in the case of PT Hasanah Magna Safari (HMS), which failed to send pilgrims for Umrah as promised, causing financial and psychological harm. The main focus of the study is the application of the concept of strict liability, which requires PPIU to be held accountable for the resulting losses without the need to prove negligence or fault. This research employs a juridical-normative approach and case study, referring to Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection and regulations governing Umrah services in Indonesia. The findings indicate that PT HMS violated its legal obligations, and the application of strict liability is necessary to provide fair protection to consumers. Therefore, stronger legal protection and enhanced regulations for Umrah services are essential to prevent similar losses in the future.

Abstrak. Penelitian ini menganalisis tanggung jawab hukum Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terhadap kerugian yang dialami jamaah, khususnya dalam kasus PT Hasanah Magna Safari (HMS), yang gagal memberangkatkan jamaah umrah sesuai janji dan menyebabkan kerugian finansial serta psikologis. Fokus utama penelitian adalah penerapan konsep tanggung jawab mutlak (strict liability) yang mengharuskan PPIU bertanggung jawab atas kerugian yang timbul, tanpa perlu membuktikan kelalaian atau kesalahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta regulasi penyelenggaraan umrah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT HMS melanggar kewajiban hukum, dan penerapan prinsip strict liability diperlukan untuk memberikan perlindungan yang adil kepada konsumen. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang lebih tegas dan penguatan regulasi penyelenggaraan umrah sangat penting untuk mencegah kerugian serupa di masa depan.

References

Alfin, R. M., & Latumahina, R. E. (2024). Perlindungan hukum terhadap konsumen agen travel atas kegagalan keberangkatan haji dan umrah. Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Surabaya,157.https://ejournal.45mataram.ac.id/index.php/seikat/article/view/1270

Aryanto, B., Purwadi, H., & Latifa, E. (2021). Tanggung jawab mutlak penjual akibat produk cacat tersembunyi dalam transaksi jual beli daring. Refleksi Hukum, 6(1), Surakarta. https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/4267

Joice, G. (2013). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen di Indonesia. Jurnal Hukum, 1(3). https://repo.unsrat.ac.id/398/1/TANGGUNG_JAWAB_PELAKU_USAHA_TERHADAP_KONSUMEN_DALAM_JUAL_BELI_MELALUI__INTERNET.pdf

Nasution, M. F., Purba, Y. Y., Silalahi, J. A. S., & Purba, V. L. (2025). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(2), Medan. https://ulilalbabinstitute.co.id/index.php/PESHUM/article/view/7481

Polda DIY. (2025, Januari 23). Rugikan ratusan jamaah, Polda DIY berhasil ungkap penggelapan dana umroh oleh PT. HMS. Tribrata News. https://jogja.polri.go.id/polda/satker/dit-reskrimum/tribrata-news/detail/rugikan-ratusan-jamaah--polda-diy-berhasil-ungkap-penggelapan-dana-umroh-oleh-pt--hms.html (Diakses pada 23 Januari 2025, pukul 13:58)

Sasongko, K. S. (2019). Tanggung jawab biro travel umroh atas kegagalan pemberangkatan jama'ah umroh (Studi Kasus Abu Tours). Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Yogyakarta, 1. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13880

Soemardjono Brodjo Soedjono. (2014). Hukum perlindungan konsumen dalam transaksi konsumen di dunia maya tentang tanggung jawab produk. Ragam Penelitian Mesin, 3(2), 11. https://www.neliti.com/publications/220778/hukum-perlindungan-konsumen-dalam-transaksi-konsumen-di-dunia-maya-tentang-tangg

Tampubolon, W. S. (2016). Upaya perlindungan hukum bagi konsumen ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 59. https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/article/view/356

Umboh, A. (2018). Tanggung jawab pelaku usaha dalam pemenuhan hak konsumen menurut hukum positif Indonesia. Lex Privatum, 6(6). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/21498

Utami, A. W., & Batubara, P. E. R. (2025). Perlindungan hukum bagi calon jemaah umrah pasca pencabutan izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). JURNAL USM LAW REVIEW, 1(1). https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/12364

Downloads

Published

2026-01-26