Perlindungan Hukum Hak Konsumen atas Keamanan dan Kenyamanan dalam Pembelian Tiket Konser
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21946Keywords:
Perlindungan Konsumen, Keamanan dan kenyamanan, Penukaran Tiket KonserAbstract
Abstract. The music concert industry in Indonesia, particularly K-Pop concerts, is growing rapidly, marked by the increasing number of international-scale concerts each year, where tickets often sell out within minutes. However, the high level of audience enthusiasm often raises concerns about consumer safety and comfort. The case of exchanging physical tickets (wristbands) for the SEVENTEEN [RIGHT HERE] IN JAKARTA concert organized by Mecimapro demonstrated poor crowd management, where the ticket exchange location was unable to accommodate the capacity of thousands of prospective spectators. This resulted in unmanageable queues, minimal security, and even cases of fainting and physical injuries, which prompted complaints to the National Agency for National Development Planning (BPKN). The inconsistency of this practice with Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK) requires a legal analysis of the promoter's responsibilities. This descriptive-analytical juridical-normative research uses literature and legal documents to examine consumer safety rights under the Consumer Protection Law (UUPK) and assess the promoter's responsibility in the SEVENTEEN 2025 case, comparing it to the 2008 AACC Tragedy. The results show that the promoter's preventive measures (unsuitable location and lack of personnel) violated Articles 4, 7, and 19 of the UUPK, which guarantee the right to safety and compensation. The promoter's apology falls short of fulfilling its legal obligations under the UUPK. This pattern of negligence is similar to the AACC Tragedy, although without any fatalities. Therefore, improved crowd control standards and strict law enforcement are needed to protect consumers in the future.
Abstrak. Industri konser musik di Indonesia, khususnya penyelenggaraan konser K-Pop, berkembang pesat yang ditandai dengan meningkatnya jumlah konser berskala internasional setiap tahunnya, di mana tiket sering kali terjual habis dalam hitungan menit. Namun, besarnya antusiasme penonton sering kali menimbulkan permasalahan keselamatan dan kenyamanan konsumen. Kasus penukaran tiket fisik (wristband) konser SEVENTEEN [RIGHT HERE] IN JAKARTA yang diselenggarakan oleh Mecimapro menunjukkan manajemen massa yang buruk, di mana lokasi penukaran tiket tidak mampu menampung kapasitas ribuan calon penonton., Akibatnya, terjadi antrean tak terkelola, minim keamanan, hingga jatuhnya korban pingsan dan cedera fisik yang memicu pengaduan ke BPKN. Ketidaksesuaian praktik ini dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menuntut analisis yuridis mengenai tanggung jawab promotor. Penelitian yuridis-normatif deskriptif-analitis ini menggunakan studi kepustakaan dan dokumen hukum untuk mengkaji hak konsumen atas keamanan menurut UUPK serta menilai tanggung jawab promotor pada kasus SEVENTEEN 2025, dengan perbandingan pada Tragedi AACC 2008. Hasil penelitian menunjukkan kegagalan preventif promotor (lokasi tidak layak dan minim petugas) melanggar Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 19 UUPK yang menjamin hak keamanan dan ganti rugi. Permintaan maaf promotor belum memenuhi kewajiban hukum menurut UUPK. Pola kelalaian ini serupa dengan Tragedi AACC, meski tanpa korban jiwa. Maka, diperlukan peningkatan standar crowd control dan penegakan hukum tegas untuk melindungi konsumen di masa depan
References
Agustinus, S. Hukum Perlindungan Konsumen. CV. Azka Pustaka. (2023)
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. (2015). Hukum perlindungan konsumen (Edisi revisi). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Asshiddiqie jimly. "Hukum Tata Negara dan pilar-pilar demokrasi." Konstitusi Pers, Cetakan Pertama, Edisi Revisi, Jakarta (2006).
Aulia Muthia. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha kepada Kunsemen tentang Keamanan Pangan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 7 (2), 2017,
Hadi, Antonius Satria. "Analisis faktor kenyamanan dan ketergantungan mahasiswa pada smartphone yang mengakibatkan stres." Jurnal Bisnis Darmajaya 6.2 (2020): 37-47
Irawati, “Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Hak Nelayan Tradisional Indonesia di Perairan Australia,” Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan, Vol. 27, 2011.
Irawati, Deddy Effendi, and Nurul Chotidjah. "Strengthening Indonesia's Position as an Archipelagic States through Coordinative Law Enforcement the Archipelagic Sealanes Passage on the Alki." KnE Social Sciences (2024).
I Putu Yogi Krisna, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kerugian yang Ditimbulkan oleh Pelaku Usaha Toko Online Facebook”, Jurnal Referensi Hukum, Vol. 3, No. 1, 2022,
Joko Purnomo, “ KAMTIBNAS (Keamanan dan ketertiban Masyarakat)” https://share.google/x9qdsiGE5ZRBTDG3l diakses pada 22 November 2025
Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta menganalisis perlindungan hukum
Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar. "Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer." Gema Keadilan 7.1 (2020): 20-33
Soejano Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2003, hlm.13
Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, (Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2007), hlm. 12.