Penegakan Hukum Pidana terhadap Produksi dan Perdagangan Minuman Keras Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21945Keywords:
Penegakan Hukum Pidana, Minuman Keras Ilegal, Kebijakan KriminalAbstract
Abstract. The production and trade of illegal liquor continues to occur in North Halmahera Regency, North Maluku Province, disrupting public order, security, and health. Despite existing laws prohibiting the production and distribution of liquor without a permit, the practice persists, demonstrating the ineffectiveness of criminal law enforcement. The purpose of this study is to identify and examine criminal law enforcement against the production and trade of illegal liquor in North Halmahera Regency, as well as the countermeasures taken by the local government and law enforcement. This study was conducted using normative juridical methods with descriptive and analytical research specifications. The data used were derived from primary legal sources, such as legislation on liquor and criminal law; secondary legal sources consisted of books, research, journals, and relevant tertiary legal materials. To conduct data analysis, qualitative methods were used; the data were systematically studied and described using criminal policy and law enforcement theories to provide an overview of how criminal law enforcement addresses the circulation of illegal liquor and the factors that influence it.
Abstrak. Produksi dan perdagangan minuman keras ilegal terus terjadi di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, yang mengganggu ketertiban, keamanan, dan kesehatan publik. Meskipun ada undang-undang yang melarang produksi dan distribusi minuman keras tanpa izin, praktik tersebut masih ada dan menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana tidak efektif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan mempelajari penegakan hukum pidana terhadap produksi dan perdagangan minuman keras ilegal di Kabupaten Halmahera Utara, serta kebijakan penanggulangan yang diambil oleh pemerintah daerah dan penegak hukum. Penelitian ini dilakukan menggunakan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang deskriptif dan analitis. Data yang digunakan berasal dari sumber hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan tentang minuman keras dan hukum pidana; sumber hukum sekunder terdiri dari buku-buku, penelitian, jurnal, dan bahan hukum tersier yang relevan. Untuk melakukan analisis data, metode kualitatif digunakan; data dipelajari dan diuraikan secara sistematis menggunakan teori kebijakan kriminal dan penegakan hukum untuk memberikan gambaran tentang bagaimana penegakan hukum pidana menangani peredaran minuman keras ilegal dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
References
Julia Salsabila Nur Rahman, & Neni Ruhaeni. (2025). Penegakan Hukum Lingkungan pada Pencemaran Tambak Udang Ilegal di Kabupaten Sumenep. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 81–88. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8432
Meiry Yulia Putri. (2022). Penegakan Hukum Pidana Pelaku Penyelundupan Impor Handphone Ilegal Dihubungkan dengan UU Kepabeanan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 63–68. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1204
Pasya, K., 1, M., & Januarita, R. (2023). Rencana Bergabungnya PT. Garuda Indonesia (Persero) di Bawah PT. Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) terhadap Potensi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dihubungkan dengan Asas Demokrasi Ekonomi. https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL
defri werdiono, ‘Produksi Miras Ilegal Rumahan Yang Mengancam Nyawa’, Kompas.Id, 2024
Kentana, Bhirawa Surya, Enny Ristanti, and Sita Agustina Siahaan, ‘Peranan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Menanggulangi Peredaran Minuman Beralkohol Secara Ilegal’, Bhirawa Law Journal, 3.2 (2022), pp. 136–44, doi:10.26905/blj.v3i2.8951
Kocu, Jefry, A. Sakti R.S. Rakia, and Sahertian Marthin, ‘Penegakan Hukum Terhadap Kasus Perdagangan Minuman Keras (Beralkohol) Di Wilayah Aifat Kabupaten Maybrat’, Journal of Law Justice (JLJ), 1.2 December (2023), pp. 109–18, doi:10.33506/jlj.v1i2.2678
Mahmud, Hamidullah, ‘Hukum Khamr Dalam Perspektif Islam’, MADDIKA : Journal of Islamic Family Law, 1.1 (2020), pp. 28–47, doi:10.24256/maddika.v1i1.1559
Malonda, Nancy Swanida Henriette, Lucia Kris Dinarti, and Retno Pangastuti, ‘Pola Makan Dan Konsumsi Alkohol Sebagai Faktor Risiko Hipertensi Pada Lansia’, Jurnal Gizi Klinik Indonesia, 8.4 (2012), p. 202, doi:10.22146/ijcn.18219
ramlan harun, ‘Produksi Miras Cap Tikus Di Halmahera Utara Dibongkar Polisi, Ratusan Liter Diamankan’, Halmaherapost, 2025
Yohan, ‘Geografis Kabupaten Halmahera Uatara’, Wikipedia, 2024
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Rajawali Press, 2010)
Edi Setiadi, Rena Yulia, Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana Ekonomi, cetakan ke (KENCANA, 2023)
Widiarty, Wiwik Sri, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, ed. by Arisman & M.A.C Fayyadl, pertama (Publika Global Media, 2024)
EDDY RIFAI, ‘Kebijakan Kriminal Penanggulan Kejahatan