Hak Pendidikan dan Pekerjaan Perempuan Menurut HAM di Indonesia dan Afghanistan

Authors

  • Vivian Zulia Bahri Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21940

Keywords:

Hak atas Pendidikan, Hak atas Pekerjaan, Perempuan

Abstract

Abstract. The right to education and the right to work are fundamental human rights guaranteed under the International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) and the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW). This study aims to analyze forms of discrimination prohibited against women in the fulfillment of the rights to education and work, as well as to compare the implementation of human rights law in Indonesia and Afghanistan. This research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and comparative approaches, using descriptive analysis based on library research. The findings indicate that discrimination against women is prohibited in all forms of distinction, restriction, or exclusion based on sex, whether direct or indirect. In Indonesia, the fulfillment of women’s rights to education and work has shown progress, yet challenges remain in the protection and fulfillment of these rights due to social and economic factors. In contrast, Afghanistan demonstrates direct and deliberate human rights violations through state policies that actively restrict women’s access to education and employment.

Abstrak. Hak atas pendidikan dan hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia fundamental yang dijamin dalam International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) dan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk diskriminasi yang dilarang terhadap perempuan dalam pemenuhan hak atas pendidikan dan pekerjaan, serta membandingkan implementasi hukum hak asasi manusia di Indonesia dan Afganistan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta analisis deskriptif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskriminasi terhadap perempuan dilarang dalam segala bentuk pembedaan, pembatasan, atau pengecualian berbasis jenis kelamin, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Di Indonesia, pemenuhan hak atas pendidikan dan pekerjaan bagi perempuan telah menunjukkan kemajuan, namun masih menghadapi tantangan dalam aspek perlindungan dan pemenuhan akibat faktor sosial dan ekonomi. Sebaliknya, Afganistan menunjukkan pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat langsung dan disengaja melalui kebijakan negara yang secara aktif membatasi akses perempuan terhadap pendidikan dan pekerjaan.

References

Pasya, K., 1, M., & Januarita, R. (2023). Rencana Bergabungnya PT. Garuda Indonesia (Persero) di Bawah PT. Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) terhadap Potensi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dihubungkan dengan Asas Demokrasi Ekonomi. https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Syarip, A.-A. N. F., Muhammad Husni Syam, & Syahrul Fauzul Kabir. (2023). Perlindungan HAM Terhadap Anak Perempuan yang Mengalami Female Genital Mutilations. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 37–42. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2129

Wardhani, K. A. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 21–31. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.70

Abdul Salam Zaeef, My Life with the Taliban, Colombia University Press, New York, 2010.

Ekpa, Simon, Human Rights Violation, New York, 2016.

Firdaus Arifin, Hak Asasi Manusia: Teori Perkembangan dan Pengaturan, Penerbit Tjafa Media, 2019.

Global Citizenship Commission, The Universal Declaration of Human Rights in the 21st Century: A Living Document in a Changing World, New York, 2016

Iskandar Pranoto, Hukum Ham Internasional: Sebuah Pengantar Kontekstual, IMR Press, Cianjur, 2012.

John Locke, Two Treatises of Government, York University Press, New York, 1968.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. New Brunswick USA, Transaction Publishers, 2006.

Kusumaatmadja Mochtar, Pengantar Hukum Internasional, PT Alumni: Bandung, 2003.

Maududi, Maulana Abul A’la, Hak-Hak Asasi Manusia dalam Islam, PT Bumi Aksara. Jakarta, 2008.

Moh. Burhan Tsani, Status Hukum Internasional dan Perjanjian Internasional dalam Hukum Nasional Republik Indonesia (dalam perspektif hukum tata negara), dimuat dalam Perjanjian Internasional dalam Teori dan Praktek di Indonesia, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri, 2009.

Nurliah Nurdin dan Astika Ummy Athahira, HAM, Gender dan Demokrasi (sebuah Tinjuan Teoritis dan Praktis), Sketsa Media, Semarang, 2022. Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights dan International

Labour Organization. Fact Sheet No. 39: The Right to Social Security, 2025.

Palulungan Lusia, M. Ghufran H, Kordi K, dan Muh. Taufan Ramli, Memperkuat Perempuan untuk Keadilan dan Kesetaraan, BaKTI, Makasar, 2017.

Rossi, Progressive Realization, Non-Retrogression and Maximum of Available Resources, Proportionality and Transformation: Theory and Practice from

Latin America. Cambridge, Cambridge University Press, Cambridge, 2022.

Sihombing Parulian Uli, dkk, Memaknai Kebebasan Beragama: Modul Pelatihan

Paralegal untuk Penganut Agama dan Penghayat Kepercayaan, ILRC, Jakarta, 2009.

Smith, Rhona K. M. dkk. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung,

Downloads

Published

2026-02-03