Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Objek Jaminan Fidusia sebagai Pelunasan Piutang Kreditur Melalui Pengadilan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

  • Muhamad Rafi Fakhrudin Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Arif Firmansyah Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: jaminan fidusia, eksekusi jaminan fidusia, akibat hukum

Abstract

. Fiduciary guarantees are rights to movable objects, both tangible and intangible and immovable objects, especially buildings that cannot be encumbered with collateral rights as referred to in Law Number 4 of 1996 concerning Collateral Rights which remain in the control of the fiduciary giver (debtor). as collateral for the repayment of certain money, which gives priority to the fiduciary recipient (creditor) over other creditors. The problem in this study is PT Reksa Finance with Muhamad Yuda Fitriana who carried out the Fiduciary Guarantee financing agreement and Muhamad Yuda Fitriana did not fulfill the obligations or defaulted but in the judge's decision only to pay compensation. This study aims to understand the implementation of fiduciary guarantee execution. This study uses a juridical-qualitative analysis method, this research was carried out descriptively covering the content and structure of positive law in Indonesia by using secondary data sources containing primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. This study also uses two approach methods, namely the statutory approach and the conceptual approach, as well as the data collection technique in this study was carried out through a literature study. The result of the first problem is the implementation of the execution of fiduciary guarantees against the execution of fiduciary guarantees in accordance with Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees. The results of the research from the second problem are that the implementation of the execution of the fiduciary guarantee on the object of the fiduciary guarantee causes legal consequences with the execution of the fiduciary guarantee for the parties.

Jaminan fidusia adalah hak atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggunan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia (debitur), sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia (kreditur) terhadap kreditur lainnya. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah PT Reksa Finance dengan Muhamad Yuda Fitriana yang melaksanakan perjanjian pembiayaan Jaminan Fidusia dan Muhamad Yuda Fitriana tidak memenuhi kewajiban atau melakukan wanprestasi tetapi dalam putusan hakim hanya untuk bayar ganti rugi saja. Penelitian ini bertujuan untuk memahami penerapan eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini menggunakan metode analisis yuridis-kualitatif, penelitian ini dilakukan secara deskriptif yang meliputi isi dan struktur hukum positif di Indonesia dengan menggunakan sumber data sekunder yang berisi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini juga menggunakan dua metode pendekatan yaitu metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), serta teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka. Hasil dari permasalahan pertama adalah penerepan eksekusi jaminan fidusia terhadap eksekusi jaminan fidusia yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Hasil penelitian dari permasalahan kedua adalah dengan adanya penerapan eksekusi jaminan fidusia terhadap objek jaminan fidusia tersebut menimbulkan akibat hukum dengan adanya eksekusi terhdap jaminan fidusia bagi para pihak.

Published
2022-01-22