Pengawasan OJK terhadap Gagal Bayar P2P Lending PT XYZ berdasarkan POJK
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21934Keywords:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), P2P Lending, LenderAbstract
Abstract. This research is motivated by the increasing number of default cases in peer-to-peer lending services, which pose a risk of loss for lenders and demand effective supervision by the Financial Services Authority (OJK). This study aims to analyze OJK's supervision of PT. XYZ (Tbk) in handling borrower defaults based on Law Number 21 of 2011 concerning OJK and examine legal protection for lenders according to POJK Number 40 of 2024. The research method used is normative juridical with a descriptive-analytical approach. The object of the research focuses on OJK's supervision of PT. XYZ (Tbk). Data were obtained from primary, secondary, and tertiary legal materials through literature studies, then analyzed qualitatively. The results show that OJK has implemented supervision through market conduct and prudential mechanisms, but this supervision is still predominantly reactive after a default occurs. The limitations in the effectiveness of supervision are influenced by reliance on self-reports from providers and information gaps. Legal protection for lenders has been regulated normatively, but its implementation has not been optimal. This study concludes the need for more proactive oversight and increased risk transparency to protect consumers of digital financial services.
Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus gagal bayar pada layanan peer-to-peer lending yang menimbulkan risiko kerugian bagi lender serta menuntut efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian ini bertujuan menganalisis pengawasan OJK terhadap PT. XYZ (Tbk) dalam menangani gagal bayar borrower berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta mengkaji perlindungan hukum bagi lender sesuai POJK Nomor 40 Tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Objek penelitian berfokus pada pengawasan OJK terhadap PT. XYZ (Tbk). Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK telah melaksanakan pengawasan melalui mekanisme market conduct dan prudential, namun pengawasan tersebut masih dominan bersifat reaktif setelah terjadinya gagal bayar. Keterbatasan efektivitas pengawasan dipengaruhi oleh ketergantungan pada laporan mandiri penyelenggara dan ketimpangan informasi. Perlindungan hukum bagi lender secara normatif telah diatur, tetapi implementasinya belum optimal. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan pengawasan yang lebih proaktif dan peningkatan transparansi risiko untuk melindungi konsumen jasa keuangan digital.
References
Efrianto, L. B. P., & Wiyanti, D. (2022). Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah yang Dananya Terbukti Digunakan oleh Karyawan Bank. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–112.
Pasya, K., 1, M., & Januarita, R. (2023). Rencana Bergabungnya PT. Garuda Indonesia (Persero) di Bawah PT. Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) terhadap Potensi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dihubungkan dengan Asas Demokrasi Ekonomi. https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL
Rizal Ikhsan Rizkyawan, Lina Jamilah, & Salma Suroyya. (2025). Peran dan Implementasi Regulasi Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Tingkat Kesehatan Bank Muamalat. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 9–16. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i1.6506
Dison, R. J., & Darwis, N. (2024). Perlindungan hukum terhadap lender dalam penyelesaian sengketa fintech peer to peer lending di Indonesia berdasarkan Undang Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(6), 7963–7973.
Eko Nordiansyah, “Gagal Bayar, 6 Lender Desak Akseleran Realisasikan Klaim Asuransi,” https://www.gagalbayar.com. (diakses 7 Desember 2025 pukul 19.22 WIB).
Fadli, M. I. (2021). Fintech: Regulasi, inovasi, dan perlindungan konsumen. Kencana Prenada Media Group.
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia (Edisi khusus). Penerbit Peradaban.
Jurdi, F. (2023). Pengantar hukum administrasi negara. Kencana.
Kontan. (2025, October 5). Menelusuri jejak kasus gagal bayar fintech lending Akseleran. Kontan. https://www.kontan.co.id
Kurnia Nadya, “Kenali Profil Pinjaman Online Akseleran (AKSL): IPO-nya 9 Agustus 2023, Ini Fakta Pentingnya,” https://www.idxchannel.com/market-news/kenali-profil-pinjaman-online-akseleran-aksl-ipo-nya-9-agustus-2023-ini-fakta-pentingnya (diakses 7 Desember 2025 pukul 12.45 WIB).
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. UPT Mataram University Press.
Mulki, M. B. N., & Alfiany, T. F. (2025). Tinjauan hukum terhadap wanprestasi dalam kasus gagal bayar pada platform fintech lending berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 (Studi kasus PT. Crowde Membangun Bangsa). Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(4).
Natasya Pramudita Lestari dan Novia Tri Wulandari, “Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” Jurnal Administrasi Publik, Vol. 11, No. 2, 2023.
Nurul Laylan, “Perlindungan Hukum terhadap Layanan Transaksi Financial Technology Peer to Peer Lending di Indonesia,” Sriwijaya Journal of Private Law, Vol. 1, No. 2, 2024.
Rahmawati Sururama dan Rizki Amalia. Pengawasan Pemerintah. Bandung: Cendekia Press, 2020.
Ramadhan, M. T., & Wiyanti, D. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi kegiatan lembaga bank berdasarkan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 terkait. Bandung Conference Series: Law Studies, 766–774.
Ratnasari, D., & Hartono, A. (2022). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan lembaga jasa keuangan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 7(1).
Sururama, R., & Amalia, R. (2020). Pengawasan pemerintah. Cendekia Press.