Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dalam Mencegah Terjadinya Kasus Cyberbullying dalam Penggunaan Media Sosial bagi Anak Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21930Keywords:
Perlindungan anak, Kewajiban Orang Tua, Media SosialAbstract
Abstract. The development of information and communication technology has made social media a means of learning and interaction for children. However, the open nature of social media has the potential to trap children in cyberbullying. This condition places children in a vulnerable position that requires legal protection, especially through the role of parents as the closest parties to their children. The purpose of this study is to determine the obligations and responsibilities of parents based on Indonesian Positive Law as a preventive measure in cases of cyberbullying on social media. This study uses a normative-juridical approach with descriptive-analytical specifications through a literature study of primary, secondary, and tertiary legal materials. To support the primary data, the study was conducted through semi-structured interviews. Qualitative data analysis was used. The results of this study show that parents have obligations and responsibilities in preventing cyberbullying of children on social media. These obligations constitute preventive protection efforts that include supervision, guidance, and social media education for children as stipulated in Government Regulation No. 17 of 2025 concerning the Governance of Electronic Systems in Child Protection.. However, the state needs to play a role in strengthening the role of these individuals, both through specific policies and by educating parents about social media literacy and cyberbullying for children.
Abstrak. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menjadikan media sosial sebagai salah satu sarana pembelajaran dan interaksi bagi anak. Namun, karakteristik media sosial yang bersifat terbuka berpotensi menjerat anak dalam peruntungan siber (cyberbullying). Kondisi tersebut menempatkan anak sebagai kelompok rentan yang memerlukan perlindungan hukum khususnya melalui peran orang tua sebagai pihak terdekat dari anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewajiban dan tanggung jawab orang tua berdasarkan Hukum Positif Indonesia sebagai upaya pereventif dalam kasus cyberbullying bagi di media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Untuk mendukung data primer, penelitian dilakukan melalui wawancara semi-terstruktur. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam mencegah cyberbullying bagi anak di media sosial. Kewajiban tersebut menjadi upaya perlindungan preventif yang meliputi pengawasan, pendampingan, dan edukasi media sosial bagi anak sebagaimana di atur dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. Akan tetapi, diperlukan peran negara dalam memperkuat peran orang tersebut baik melalui kebijakan khusus maupun pembinaan bagi orang tua mengenai literasi penggunaan media sosial dan cyberbullying bagi anak.
References
Maulidna, R. N. N., & Rini Irianti Sundary. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak dihubungkan dengan Hak Atas Pendidikan Studi Kasus di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 62–66. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.202
Muhammad Bayu Sutantiyo, & Arinto Nurcahyono. (2023). Kebijakan Kriminal terhadap Penanggulangan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dihubungkan dengan Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 101–106. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2872
Pasya, K., 1, M., & Januarita, R. (2023). Rencana Bergabungnya PT. Garuda Indonesia (Persero) di Bawah PT. Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) terhadap Potensi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dihubungkan dengan Asas Demokrasi Ekonomi. https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL
Ahmad Tholabi, Hukum Keluarga Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2013.
Andreas M. Kaplan dan Michael Haenlein, Social Media: Back to Roots and the Future, ESCP Europe, Paris, 2010.
H. Romli, Perlindungan Hukum, CV Doci Course and Training, Sumatera Selatan, 2024.
Ika Dewi, dkk., Cyberbullying dalam Hukum Pidana Indonesia, PT Literasi Nusantara Abadi Group, Malang, 2023.
Zaeni Asyhadie dkk., Hukum Keluarga (Menurut Hukum Positif di Indonesia), PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2020.
Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 2006.
Asmalia, M. Ilham Muchtar, dan Rizal Mananu, “Implikasi Media Sosial terhadap Pemenuhan Hak Anak dan Kewajiban Orang Tua dan Anak Perspektif Hukum Islam”, JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia, Vol. 2 No. 5, 2025.
Ini Luh Ayu dkk., “Cyberbullying di Media Sosial”, Bhirawa Law Journal, Vol. 1 No. 2, 2020.
Mazdalifah dan Moulita, “Model Pengawasan Orang Tua terhadap Penggunaan Media Digital Anak”, Jurnal Pustaka Komunikasi, Vol. 4 No. 1, 2021.
Tegar Sukma Wahyudi dan Toto Kushartono, “Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga”, Jurnal Dialektika Hukum, Vol. 2 No. 1, 2020.
Dian Sari, “Peran Orang Tua dalam Memotivasi Belajar Siswa”, Prosiding Seminar Nasional Program Pascasarjana Universitas PGRI Palembang, 2017.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)
Kompas.com, Kiki Safitri dan Danu Damarjati, “Menkomdigi: 48 Persen Anak Pengguna Internet Mengalami Perundungan Online”,https://nasional.kompas.com/read/2025/07/04/17354401/menkomdigi-48-persen-anak-pengguna-internet-mengalami-perundungan-online (diakses 12 Desember 2025).
Kompasiana, Hamid Patilima, “PP 17/2025: Apakah Negara Sudah Benar-Benar Melindungi Anak di Era Digital”, https://www.kompasiana.com/hamidpatilima5046/67fd2e57ed64154ba37815c2/pp-17-2025-apakah-negara-sudah-benar-benar-melindungi-anak-di-era-digital (diakses 24 Desember 2025).
Uniku Jaya, “BEM FH Uniku: Cyberbullying Adalah Tindakan Pidana”, https://uniku.ac.id/bem-fh-uniku-cyber-bullying-adalah-tindakan-pidana-hati-hati-pelaku-bisa-di-pidana/(diakses 2 Januari 2026).