Perlindungan Hukum Konsumen Program Makan Bergizi Gratis yang Tidak Layak Konsumsi di Kabupaten Cianjur Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21926Keywords:
Perlindungan Konsumen, Makan Bergizi Gratis, UUPKAbstract
Abstract. The Free Nutritious Meal Program (MBG) is a government initiative aimed at improving community nutrition, particularly for children and vulnerable groups. However, issues have arisen, including the provision of inedible food leading to poisoning cases, such as those in Cianjur. This has resulted in consumer losses and highlighted the need for adequate legal protection. This study analyzes the legal protections for MBG consumers facing issues with unsafe food and explores the legal avenues available based on the Consumer Protection Law No. 8 of 1999. The research employs a qualitative method with a normative legal approach, reviewing relevant regulations and legal literature. Findings show that consumer protection for MBG participants is governed by the Consumer Protection Law and reinforced by Minister of Health Regulation No. 2 of 2023, implementing Government Regulation No. 66 of 2014 on Environmental Health. These regulations outline consumer rights and obligations for businesses. Affected consumers can pursue legal recourse through both non-litigation and litigation channels, including out-of-court settlements and the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) to seek compensation and accountability from responsible entities.
Abstrak. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Namun, muncul masalah seperti penyediaan makanan tidak layak konsumsi yang menyebabkan keracunan, seperti di Cianjur. Hal ini menimbulkan kerugian bagi konsumen dan mendesak perlunya perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen MBG yang menghadapi masalah dengan makanan tidak layak konsumsi serta langkah hukum yang dapat diambil sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang menelaah peraturan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen MBG diatur dalam UUPK dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023, yang mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Regulasi ini mengatur hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha. Konsumen yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum baik non-litigasi maupun litigasi, termasuk penyelesaian di luar pengadilan dan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk memperoleh ganti rugi dan akuntabilitas dari pihak yang bertanggung jawab.
References
Julia Salsabila Nur Rahman, & Neni Ruhaeni. (2025). Penegakan Hukum Lingkungan pada Pencemaran Tambak Udang Ilegal di Kabupaten Sumenep. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 81–88. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8432
Kayla Andini Putri, Trini Handayani, Anita Kamilah, & Aji Mulyana. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Kesehatan Mental Remaja: Pentingnya Komunikasi Efektif dalam Keluarga. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 119–130. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.4523
Muhammad Herlan Jalary, & Rimba Supria. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pasien yang Mengalami Kerugian Akibat Pemasangan Infus di Rumah Sakit X. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 113–118. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5573
Pasya, K., 1, M., & Januarita, R. (2023). Rencana Bergabungnya PT. Garuda Indonesia (Persero) di Bawah PT. Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) terhadap Potensi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dihubungkan dengan Asas Demokrasi Ekonomi. https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL
Asep Hakim Zakiran. (2024). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia: Menanggapi Tanggung Jawab Pelaku Usaha Otomotif atas Produk Cacat Tersembunyi. Vol. 10 No.12.
Az. Nasution. (2007). Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar). Diadit Media. Jakarta. hlm 29.
Cahaya Eka Pratiwi. (2025). Saat Bantuan Menjadi Malapetaka: Analisis Kasus Keracunan Program Makan. Universitas Indonesia.
Fauzi Noviandi. (2020). Daftar 7 Kasus Keracunan MBG di Kabupaten Cianjur: 1 Guru Turut jadi Korban. https://jabar.tribunnews.com/jabar-region/1148391/daftar-7-kasus-keracunan-mbg-dikabupaten-cianjur-1-guru-turut-jadi-korban?page=. Diakses pada 30 September Pukul 19.00 WIB.
Ikbal Selamet. (2025). MBG Kembali Jadi Petaka, 30 Siswa di Cianjur Keracunan. https://www.detik.com/jabar/berita/d-8130351/mbg-kembali-jadi-petaka-30-siswa-sd-di-cianjurkeracunan. Di akses pada 2 Oktober 2025 Pukul 19.00 WIB.
Janus Sidabalok. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung. Hlm 1.
Jefri Putri Nugraha, M. Sc,. dkk. (2021). Teori Perilaku Konsumen. Cetakan ke-1. Pt. Nasya Expanding Management (Penerbit NEM – Anggota IKAPI). Bojong Pekalongan. Jawa Tengah. hlm 97.
Rachamawati, Nur Ati, Asep Hakim Zakiran, S.H., M.H. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Pelaku
Usaha Makanan Ice Smoke yang Menimbulkan Kerugian bagi Konsumen Ditinjau dari UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bandung Conference Series: Law Studies. Vol. 3. No. 2. 2023.
Tempo. JPPI: Korban Keracunan MBG Tembus 10 Ribu Orang. https://www.tempo.co/politik/jppi-korban-keracunan-mbg-tembus-10-ribu-orang-2076544. Diakses pada 6 Oktober 2025 Pukul 12.00 WIB.
Tujuan Pembangunan Nasional sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.