Perlindungan Hukum terhadap Korban Tawuran Antar Pelajar di Bawah Umur Dalam denerapan Restorative Justice pada Sistem Peradilan Anak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21922Keywords:
Tawuran Pelajar, Perlindungan Anak, Restorative JusticeAbstract
Abstract. The phenomenon of brawls between underage students remains a serious problem in Indonesia due to the physical, psychological, and social impacts on child victims. The state is obliged to provide legal protection and implement a restorative justice approach in the juvenile criminal justice system as a recovery effort. This study aims to analyze the forms of legal protection for victims of student brawls based on applicable laws and regulations and examine the application of restorative justice principles in case handling in Indonesia. The research method used is normative juridical, with a statutory regulatory approach, and conceptual, through a literature review of primary and secondary legal materials. The analysis was conducted qualitatively, linking legal norms and their implementation practices. The results indicate that Indonesian positive law provides a comprehensive protection framework for child victims, including legal assistance, medical and psychological rehabilitation, and identity protection. However, the implementation of restorative justice in practice is suboptimal due to a strong formal procedural orientation and the failure to fully position victims as the center of recovery. The study's conclusions emphasize the need for strengthened commitment from law enforcement officials, cross-agency coordination, and a substantive approach to ensure effective legal protection and restorative justice in the best interests of children.
Abstrak. Fenomena tawuran antar pelajar di bawah umur masih menjadi persoalan serius di Indonesia karena menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial bagi anak yang menjadi korban. Negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum serta menerapkan pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak sebagai upaya pemulihan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban tawuran pelajar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengkaji penerapan prinsip restorative justice dalam penanganan perkara di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengaitkan norma hukum dan praktik penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah menyediakan kerangka perlindungan yang komprehensif bagi anak korban, termasuk bantuan hukum, rehabilitasi medis dan psikologis, serta perlindungan identitas. Namun, penerapan restorative justice dalam praktik belum optimal karena masih kuatnya orientasi prosedural formal dan belum sepenuhnya menempatkan korban sebagai pusat pemulihan. Simpulan penelitian menegaskan perlunya penguatan komitmen aparat penegak hukum, koordinasi lintas lembaga, serta pendekatan substantif agar perlindungan hukum dan keadilan restoratif terlaksana secara efektif demi kepentingan terbaik bagi anak.
References
Dixie Adrian Pratama, & Arinto Nurcahyono. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Anak di Bawah Umur yang Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 145–152. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8470
Fitria Rahma Azahra, & Nandang Sambas. (2024). Studi Komparatif Perlindungan terhadap Anak sebagai Saksi Kejahatan Seksual. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 83–90. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5032
Inneke Dwi Cahya, & Nandang Sambas. (2023a). Penjatuhan Pidana dalam Pencabulan Anak Dibawah Umur Dihubungkan dengan Perlindungan Korban Kejahatan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 25–30. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2114
Inneke Dwi Cahya, & Nandang Sambas. (2023b). Penjatuhan Pidana dalam Pencabulan Anak Dibawah Umur Dihubungkan dengan Perlindungan Korban Kejahatan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 25–30. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2114
Leza Melta Rany, & Liya Sukma Muliya. (2021). Implementasi Dispensasi Nikah terhadap Anak di Bawah Umur di Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak (Putusan Pengandilan Nomor 83/Pdt.P/2020/PA Bta). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 74–79. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.444
Lyza Sari Rahayu, & Fariz Farrih Izaddi. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 75–80. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2768
Maulidna, R. N. N., & Rini Irianti Sundary. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak dihubungkan dengan Hak Atas Pendidikan Studi Kasus di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 62–66. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.202
Muhammad Bayu Sutantiyo, & Arinto Nurcahyono. (2023). Kebijakan Kriminal terhadap Penanggulangan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dihubungkan dengan Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 101–106. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2872
Muhammad Hafidz, & Dian Andriasari. (2022). Kajian Terhadap Kasus Penyiksaan ART sebagai Bentuk Kekerasan Domestik Baru di Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 57–62. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1142
Mustapa, A. M. H., & Sambas, N. (2023). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur yang Dilakukan oleh Ayah Tiri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2804
Putri, A. A., & Poedjiastuti, S. (2023). Penegakan Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta Dikaitkan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 69–74. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2762
Raihan Fadhlullah R, & Dini Dewi Heniarti. (2024). Peran Kepolisian dalam Melakukan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika pada Anak Jalanan dan Perlindungan Hukumnya. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–112. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5322
Yanti Mulyawati, & Abdul Rohman. (2024). Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Korban dari Eksploitasi Orang Tua. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 91–94. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5180
Arief, Barda Nawawi. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gultom, Maidin. 2012. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Anak Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama.
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Kartono, Kartini. 1998. Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Pers.
Nashriana. 2014. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Sambas, Nandang. 2013. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Soekanto, Soerjono. 2015. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
Supeno, Hadi. 2006. Peradilan Restoratif: Model Peradilan Anak Indonesia Masa Datang. Semarang: Universitas Diponegoro.
Unayah, Nunung&Muslim Sabarisman. 2015. “Fenomena Kenakalan Remaja dan Kriminalitas.” Sosio Informa, Vol.1 No.2.
Wahyudi, Setya. 2011. Implementasi Ide Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Genta Publishing.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.