Pertanggungjawaban Hukum Developer atas Keterlambatan Serah Terima Unit Apartemen Green Cleosa Ciledug dalam Perspektif Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21918Keywords:
Perlindungan Konsumen, Apartemen, Perjanjian BakuAbstract
Abstract. The construction of apartments as vertical housing in urban areas often raises legal issues, particularly regarding delays in the handover of units by developers, as was the case with the Green Cleosa Apartment. These delays cause losses for consumers who have made payments based on the Sale and Purchase Agreement (PPJB), while the apartment units cannot be used as agreed. This study aims to analyze legal protection for consumers, the developer's responsibility for delays in handing over units, and the validity of standard clauses in PPJB based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Law Number 20 of 2011 concerning Flats. The research method used is normative legal research with a legislative and conceptual approach, using primary, secondary, and tertiary legal materials analyzed qualitatively. The results of the study show that the delay in the handover of Green Cleosa Apartment units constitutes a breach of contract by the developer and that the PPJB used contains standard clauses that potentially violate Article 18 of the Consumer Protection Law. Therefore, consumers are entitled to legal protection in the form of fulfillment of performance, compensation, or cancellation of the agreement in accordance with applicable legal provisions.
Abstrak. Pembangunan apartemen sebagai hunian vertikal di kawasan perkotaan sering menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait keterlambatan serah terima unit oleh developer, sebagaimana terjadi pada Apartemen Green Cleosa. Keterlambatan tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumen yang telah melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sementara unit apartemen tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana diperjanjikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen, tanggung jawab developer atas keterlambatan serah terima unit, serta keabsahan klausul baku dalam PPJB berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan serah terima unit Apartemen Green Cleosa merupakan bentuk wanprestasi developer dan PPJB yang digunakan mengandung klausul baku yang berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, konsumen berhak memperoleh perlindungan hukum berupa pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
References
Hana Nurhalimah, & Arif Firmansyah. (2022). Tanggung Jawab Developer dalam Payment Guarantee Akibat Wanprestasi Debitur KPR Rumah Indent. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 6–11. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.634
Mochamad Nur Arsyi Rivaldi, & Rimba Supriatna. (2023). Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Rumah Perseorangan yang Objek Jual Belinya Tidak Diserahkan setelah Membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 117–122. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2999
Pasya, K., 1, M., & Januarita, R. (2023). Rencana Bergabungnya PT. Garuda Indonesia (Persero) di Bawah PT. Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) terhadap Potensi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dihubungkan dengan Asas Demokrasi Ekonomi. https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL
Aditya, Rahmat. Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Properti oleh Developer Nakal. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, 2021.
Anshori, Abdul Ghofur. "Perjanjian Baku dalam Perspektif Perlindungan Konsumen." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, vol. 25, no. 3, 2018, pp. 445-463. DOI:10.20885/iustum.vol25.iss3.art4
Hutagalung,Arie S. Wanprestasi dalam Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana, 2020.
Irmawati, Siti. "Analisis Wanprestasi Developer dalam Perjanjian Jual Beli Rumah Subsidi." Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol. 50, no. 1, 2020, pp. 135-153.
Nurhaliza, Fitri. Kedudukan Konsumen dalam Pembelian Properti Secara Inden. Skripsi,Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, 2021.
Ramdani, Ahmad. "Tanggung Jawab Developer Terhadap Keterlambatan Penyerahan Uni Apartemen." Jurnal Lex Privatum, vol. 10, no. 2, 2022, pp. 96-110.
Salzhabilla, Tiara, Yeti Sumiyati, and Rimba Supriatna. "Implementasi Penggantian Kerugian atas Wanprestasi yang Dilakukan Pengembang Apartemen Meikarta kepada Konsumen." Bandung Conference Series: Law Studies 4.1 (2024).
Sulis, Shen Hilda, and Husni Syawali. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Unit Apartemen Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha." Bandung Conference Series: Law Studies 3.1 (2023).
UNIT, AKIBAT WANPRESTASI DALAM PENYERAHAN. "Tanggung Jawab Developer Terhadap Konsumen Akibat Wanprestasi Dalam Penyerahan Unit Apartemen Pluit Sea View Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli." (2019).
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek. 2008.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Nomo 12 Tahun 2021
M. Latief, “Bhakti Agung Bakal Pakai Mayoritas Dana IPO untuk Modal Proyek,” Kompas.com, 29 Juli 2019, diakses pada 18 desember 2025 https://properti.kompas.com/read/2019/07/29/173336021/bhakti-agung-bakal-pakai-mayoritas-dana-ipo-untuk-modal-proyek
Green Cleosa, KF Map, diakses pada 19 desember 2025, https://kfmap.asia/apartment/green-cleosa-12857?utm
Ganet Dirgantara, “Pengembang Green Cleosa Rencanakan IPO pada Agustus 2019,” ANTARA News, 29 Juli 2019, diakses pada 19 desember 2025, https://www.antaranews.com/berita/982484/pengembang-green-cleosa-rencanakan-ipo-pada-agustus-2019
Putri Salsabila, “Serah Terima Apartemen Green Cleosa Tahap Pertama Mulai 2020,” B isnis.com, 29 Juli 2019, diakses pada 19 desember 2025, https://ekonomi.bisnis.com/read/20190729/47/1129829/serah-terima-apartemen-green-cleosa-tahap-pertama-mulai-2020?utm
Administrator, “Sudah Finishing, BAPI Berharap Apartement Green Cleosa Bisa Tingkatkan Kinerja,” FAC Sekuritas, 8 Oktober 2020, diakses pada 19 desember 2025, https://www.facsekuritas.co.id/news/corporate-action/sudah-finishing-bapi-berharap-apartement-green-cleosa-bisa-tingkatkan-kinerja?utm
Wahana News, Serah Terima Unit Mangkrak, Konsumen Apartemen Green Cleosa Adukan Developer ke BPKN, 1.4 yrs ago, diakses pada 19 desember 2025 https://wahananews.co/ekuin/serah-terima-unit-mangkrak-konsumen-apartemen-green-cleosa-adukan-developer-ke-bpkn-dmoy0yO6u8
Baha Sugara, “Hak Konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug Terancam, Posko Pengaduan Resmi Dibuka,” Pikiran Rakyat Tangerang, 18 Juli 2024, diakses pada 20 desember 2025, https://tangerangkota.pikiran-rakyat.com/metropolitan/pr-3478340753/hak-konsumen-apartemen-green-cleosa-ciledug-terancam-posko-pengaduan-resmi-dibuka
Abadikini.com, LAK DKI Jakarta Adukan Developer Apartemen Green Cleosa ke BPKN, 1 Agustus 2024, https://www.abadikini.com/2024/08/01/lak-dki-jakarta-adukan-developer-apartemen-green-cleosa-ke-bpkn
Piyarso Hadi, “LAK Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Aparteman Green Cleaosa Ciledug Tangerang,” Inilah Online, 18 Juli 2024, diakses pada 20 desember 2025, https://inilahonline.com/lak-jakarta-buka-posko-pengaduan-konsumen-aparteman-green-cleaosa-ciledug-tangerang/?utm
HukumID, “Tak Ada Itikad Baik, LAK DKI Somasi PT Bhakti Agung Propertindo,” HukumID.co.id, Juli 22, 2024, diakses pada 20 desenber 2025 https://hukumid.co.id/tak-ada-itikad-baik-lak-dki-somasi-pt-bhakti-agung-propertindo/?utm
Teropong Istana, Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Adukan Developer Apartemen Green Cleosa Ke BPKN, 01 Aug 2024, https://teropongistana.com/daerah/225636/lembaga-advokasi-konsumen-dki-jakarta-adukan-developer-apartemen-green-cleosa-ke-bpkn