Problematika Penyediaan Tanah untuk Kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara

Authors

  • Mabahat Al Fania Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Frency Siska Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21911

Keywords:

Kepastian Hukum, Penanaman Modal, Ibu Kota Nusantara

Abstract

Abstract. The development of the Nusantara Capital City (IKN) as a national strategic project positions Domestic Investment (Penanaman Modal Dalam Negeri/PMDN) as a crucial instrument in financing development, which depends on land availability under conditions of legal certainty. The accelerated development of IKN has generated various land law issues that may affect investment interest and legal security. This study aims to examine the implementation of land provision for PMDN investors in the IKN area from the perspective of legal certainty and to identify gaps between normative regulations and their practical application. The research employs a normative legal method with statutory and conceptual approaches. The object of the study includes land in the IKN area and the relevant legal framework governing land and investment. Data were obtained from secondary sources, including statutory regulations, interviews, and legal literature, which were analyzed qualitatively. The findings indicate that, normatively, land provision for PMDN investors is supported by a comprehensive legal basis. However, in practice, obstacles remain, such as unclear land status, delays in forest area release, overlapping permits, and land tenure conflicts involving indigenous and local communities. These conditions reflect a gap between law in the books and law in action, resulting in suboptimal legal certainty. Therefore, strengthening institutional coordination and ensuring consistent regulatory implementation are necessary to provide effective legal protection and insight for PMDN investors in the IKN area.

Abstrak. Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai proyek strategis nasional menempatkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagai instrumen penting dalam pembiayaan pembangunan yang bergantung pada ketersediaan tanah dengan kepastian hukum. Percepatan pembangunan IKN memunculkan berbagai permasalahan hukum pertanahan yang berpotensi mempengaruhi minat dan keamanan investasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penyediaan tanah bagi investor PMDN di kawasan IKN dari perspektif kepastian hukum serta mengidentifikasi kesenjangan antara pengaturan normatif dan praktik di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Objek penelitian meliputi tanah di kawasan IKN beserta regulasi terkait pertanahan dan penanaman modal. Data diperoleh dari sumber sekunder berupa peraturan perundang-undangan, wawancara, dan literatur hukum yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif penyediaan tanah bagi investor PMDN telah memiliki dasar hukum yang komprehensif. Namun, dalam praktik masih ditemukan kendala berupa ketidakjelasan status hukum tanah, keterlambatan pelepasan kawasan hutan, tumpang tindih perizinan, serta konflik penguasaan tanah dengan masyarakat adat dan masyarakat lokal. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara law in the books dan law in action yang berdampak pada belum optimalnya kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi kelembagaan dan konsistensi implementasi regulasi yang lebih efektif bagi investor PMDN di kawasan IKN.

References

Elis Rusnita, & Frency Siska. (2025). Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bandar Udara dalam Perspektif Hukum. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 137–144. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8485

Pasya, K., 1, M., & Januarita, R. (2023). Rencana Bergabungnya PT. Garuda Indonesia (Persero) di Bawah PT. Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) terhadap Potensi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dihubungkan dengan Asas Demokrasi Ekonomi. https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Ririn Puspita Dewi, & Diana Wiyanti. (2024). Perlindungan Hukum Nasabah atas Peretasan Data Pribadi ditinjau dari Undang Undang. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5193

Arizona, Y. (2017). Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Rechtsvinding, 6(1), 75–92.

Arifin, M. (2022). Kebutuhan lahan dan kepastian hukum investasi di wilayah Ibu Kota Nusantara. Jurnal Hukum Respublica, 21(2), 145–162.

Bahzar, M., Hingan, A. O. W., Aini, N., & Fadillah, F. (2025). Eksistensi masyarakat adat Balik di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara. Jurnal Citizenship, 8(2), 29–36.

Badan Pemeriksa Keuangan. (2025). BPK temukan masalah dalam pembangunan IKN. BPK RI.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2021). Buku saku Ibu Kota Nusantara. Bappenas.

Ehrlich, E. (1936). Fundamental principles of the sociology of law. Harvard University Press.

Hadjon, P. M. (1993). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Hajati, S. (2003). Pengaturan hak atas tanah dalam kaitannya dengan investasi (Disertasi doktoral). Universitas Airlangga.

Hidayat, R. (2021). Urgensi pemindahan Ibu Kota Nusantara dalam pemerataan pembangunan nasional. Jurnal Administrasi Negara, 26(1), 1–15.

Kelsen, H. (2005). Pure theory of law. The Lawbook Exchange.

Kontan. (2024). Investasi China di IKN hampir capai Rp70 triliun. Kontan.co.id.

Lili Rasjidi, H., & Rasjidi, I. T. (2004). Dasar-dasar filsafat dan teori hukum. Citra Aditya Bakti.

Mamudji, S. (2005). Metode penelitian dan penulisan hukum. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Otto, J. M. (2012). Real legal certainty in developing countries. Dalam A. Bedner et al. (Ed.), Kajian socio-legal. Pustaka Larasan.

Pound, R. (1922). An introduction to the philosophy of law. Yale University Press.

Radbruch, G. (2006). Legal philosophy. Princeton University Press.

Rahayu, N. N. S. (2021). Pendaftaran tanah sebagai sarana kepastian hukum bagi investor. Jurnal Repertorium, 7(2), 89–102.

Santoso, U. (2005). Hukum agraria dan hak-hak atas tanah. Prenada Media.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Sumardjono, M. S. W. (2006). Kebijakan pertanahan. Kompas.

Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Kompas.

Tempo. (2023). Realisasi investasi di IKN lambat. Tempo.co.

Utrecht, E. (1965). Pengantar dalam hukum Indonesia. Ichtiar Baru.

Downloads

Published

2026-02-02